Breaking

MENGENAL PENGERTIAN RIBA DAN MACAM-MACAMNYA

Mendengar kata riba. Sepertinya sudah tidak asing lagi di telinga kita. Namun apakah kita sudah MENGENAL PENGERTIAN RIBA DAN MACAM-MACAMNYA itu sendiri. Jika memang belum sangat perlu membaca tulisan ini. Agar bisa mengerti riba itu seperti apa sesungguhnya. Dan apa saja jenis-jenisnya. Yuk kita simak teman-teman.


Pengertian Riba, Riba adalah, Macam-macam Riba, Jenis-jenis Riba, Nasiah, Riba Fadhl, Riba, Qordh, Riba Qordi, Riba Yad, Riba Jahiliyah, Hukum Riba
Ilustrasi : Transaksi Riba


Kata riba sendiri diambil dari bahasa Arab. Secara bahasa riba berarti tambahan. Asal kata riba dari fiil madhi (kata kerja lampau) robaa - yarbuu yang juga berarti berkembang.

Jadi dapat disimpulkan bahwa riba adalah tambahan nominal yang diperoleh pemberi pinjaman dengan cara melebihkan jumlah angka pinjaman yang harus dikembalikan oleh peminjam.

Jadi sederhananya pengertian riba itu adalah penambahan utang yang sudah jatuh tempo. Selain itu, bahwa sifat alami pada riba adalah berlipat ganda. Oleh sebab itu, meski tambahan yang dikenakan berjumlah kecil, seiring waktu pasti berlipat jumlahnya. Inilah yang disebut dengan karakter riba.

Jadi menurut dua pengertian diatas riba itu simple cirinya. Setiap pinjaman yang mendatangkan keuntungan untuk yang meminjamkan uang, maka itu adalah riba. Dan bisa kita lihat riba itu akan selalu berlipat ganda dengan seiring berjalannya waktu.

Dan ternyata dalam praktiknya riba itu bermacam-macam jenisnya. Kita harus mengetahui macam-macam Riba tersebut. Agar tidak terjebak atau bahkan terjerumus kedalam riba. Karena ancaman Alloh untuk para pelaku riba sungguh mengerikan. Bisa dibaca pada artikel berikut ya :

INILAH ANCAMAN ALLOH UNTUK PARA PELAKU RIBA! MENGERIKAN! 

Nah setelah di atas mengetahui apa itu riba. Yuk ah, sekarang  kita lanjutkan bahas jenis-jenis riba. Jadi secara umum, ada 5 macam riba yang seringkali dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Dan inilah macam-macam riba yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari kita:

PERTAMA : Riba Nasi’ah

Riba adalah tambahan pada transaksi keuangan. Riba nasi’ah adalah riba yang terjadi apabila melakukan penundaan, sesuai dengan arti kata nasi’ah itu sendiri.

Penundaan yang dimaksud yaitu menunda pembayaran dalam jangka waktu yang tidak dintentukan. Atau bisa juga menunda (menahan) penyerahaan barang yang telah ditransaksikan. Riba nasi’ah ini yang merupakan riba yang biasanya terjadi pada aktifitas menukar dua barang sejenis ataupun tidak sejenis, dalam sebuah kegiatan jual beli. Contoh riba nasi’ah adalah transaksi jual beli atau tukar menukar hewan ternak.

 Dan Rasul telah melarangan umat Islam melakukan riba nasi’ah melalui hadisnya:

“Dari Samurah bin Jundub Ra. sesungguhnya Nabi telah melarang jual beli binatang yang pembayarannya diakhirkan” (HR. Khomsah).

KEDUA : Riba Fadhl

Jenis riba yang kedua ini namanya riba fadhl. Riba fadhl adalah riba yang terjadi saat adanya tambahan pada sebuah transaksi keuangan ya temen-temen. Hal itu sesuai sama arti dari kata fadhl itu sendiri.

Tambahan yang dimaksud dalam riba fadhl ini yaitu sebuah kelebihan pada kuantitas ukuran masing-masing barang yang ditransaksikan. Meskipun jenis barang yang ditransaksikan sama.

Riba fadhl ini adalah jenis riba yang contoh pelaksanaannya dijelaskan khusus oleh Nabi Muhammad Saw. Dalam sebuah hadist Rasululolloh mengatakan :

“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (tukaran/timbangannya) sama dengan sama dan (dibayar dengan) kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba.” (HR. Muslim).

Beberapa contoh riba fadhl adalah seperti yang telah disebutkan dalam hadis di atas, yakni emas, perak, serta bahan pangan lainnya. Misal menukar emas jenis antam ditukar dengan emas jenis UBS. Harusnya satara 1 gram dengan 1 gram. Namun karena pasaran Antam jauh lebih tinggi pada saat ini. Dilakukan transaksi 1 gram antam ditukar dengan 1,1 UBS. Inilah termasuk ke dalam riba.

KEDUA : Riba Qardh

Riba qordh adalah riba yang mengadakan kelebihan pada saat pengembalian utang. Jadi Riba qardh adalah riba yang terjadi saat melakukan aktivitas pinjaman. Hal ini sesuai dengan arti kata qardh itu sendiri.

Tentu tidak semua pinjaman merupakan riba qardh. Pinjaman yang dimaksud ialah apabila pemberi pinjaman mensyaratkan jumlah uang yang dikembalikan melebihi jumlah pokok utang.

Riba qardh pun dengan jelas termasuk jenis riba yang dilarang dalam Islam, sesuai dengan hadits Rasul:

“Semua piutang yang menarik keuntungan termasuk riba,” (HR. Al- Baihaqi).

Contoh riba qardh adalah transaksi yang umum dilakukan oleh lembaga pembiayaan atau pendanaan konvensional. Seperti pinjaman bank, pembiayaan motor, kredit mobil, kredit handphone, dan KPR pembiayaan rumah. Bahkan Pembiyaan tadi pada praktiknya melakukan banyak jenis riba. Bukan hanya riba qordh tapi juga jenis riba lainnya dalam satu akad tersbut.

KEEMPAT : Riba Yad

Jenis keempat adalah riba yad. riba ini merupakan kelebihan dalam transaksi yang terjadi akibat adanya sebuah penundaan. Penundaan dalam riba yad ini adalah penundaan serah terima salah satu atau kedua barang yang sudah ditransaksikan. Transaksinya bisa berupa tukar menukar ataupun jual beli.

Karena adanya penundaan tersebut, menyebabkan munculnya perubahan nominal harga yang dibayarkan. Biasanya harganya menjadi lebih tinggi.

Contoh riba yad adalah transaksi kendaraan yang harga pembayaran tunainya lebih murah daripada pembayaran cicilan. Misalkan jika membeli motor harganya 20 juta jika pembayaran chash atau tunai. Tapi bisa kok dibayar cicilan dua atau tiga bayar. Tapi harga motor tersebut jadi 23juta. Praktik seperti inilah yang menjadi transaksi riba yad.

KELIMA : Riba Jahiliyah

Riba adalah riba yang terjadi pada kegiatan peminjaman. Riba jahiliyah adalah kelebihan pengembalian jumlah pokok utang yang disebabkan oleh ketidakmampuan peminjam untuk mengembalikan tepat waktu. Riba jahiliyah ini sederhananya adalah sebuah DENDA dari keterlambatan pembayaran.

Misalkan Kita terlambat membayar cicilan. Yang seharusnya tanggal 5 setiap bulannya. Namun kita bayar ditanggal 6. Maka keterlambatan 1 hari ini dikenakan denda. Praktik riba ini sering terjadi pada praktik riba cicilan rumah, mobil, motor dan lainnya. Bahkan terjadi pada transaksi pembayaran LISTRIK, TELPON dan Air. Biasanya tagihan perusahan layanan jasa pada saat ini. Setiap kali pelanggan telat bayar maka dikenakan denda.

Meski sama-sama terjadi pada transaksi peminjaman, perbedaan riba jahiliyah dengan riba qardh terletak pada alasan lebihnya uang yang harus dikembalikan.

Pada riba jahiliyah, riba hanya terjadi bila peminjam tidak bisa mengembalikan uang sesuai waktu yang telah disepakati.

Sementara pada riba qardh, riba terjadi karena pemberi pinjaman mewajibkan peminjam mengembalikan uangnya lebih tinggi dari jumlah pokoknya.

Begitulah pemaparan tentang riba dan jenis-jenisnya. Semoga setelah membaca MENGENAL PENGERTIAN RIBA DAN MACAM-MACAMNYA bisa mendatangkan kepahaman untuk kita semua. Agar bisa selamat dari praktik jebakan riba yang semakin merajarela pada saat sekarang ini. Semoga Alloh melidungi kita semua dari perbuatan dan jebakan riba.

No comments:

Post a Comment

Hikmah dalam kata akan terkenang sepanjang massa. Sertakan Komentar Anda. (Perkataan yang Tidak Sopan Tidak Akan Ditampilkan)