Mendengar kata riba. Sepertinya sudah tidak asing lagi di telinga kita. Namun apakah kita sudah MENGENAL PENGERTIAN RIBA DAN MACAM-MACAMNYA itu sendiri. Jika memang belum sangat perlu membaca tulisan ini. Agar bisa mengerti riba itu seperti apa sesungguhnya. Dan apa saja jenis-jenisnya. Yuk kita simak teman-teman.
Ilustrasi : Transaksi Riba |
Kata riba sendiri
diambil dari bahasa Arab. Secara bahasa riba berarti tambahan. Asal kata riba dari
fiil madhi (kata kerja lampau) robaa - yarbuu yang juga berarti berkembang.
Jadi dapat
disimpulkan bahwa riba adalah tambahan nominal yang diperoleh pemberi pinjaman
dengan cara melebihkan jumlah angka pinjaman yang harus dikembalikan oleh
peminjam.
Jadi sederhananya pengertian riba itu adalah penambahan utang yang sudah jatuh
tempo. Selain itu, bahwa sifat alami pada riba
adalah berlipat ganda. Oleh sebab itu, meski tambahan yang dikenakan berjumlah
kecil, seiring waktu pasti berlipat jumlahnya. Inilah yang disebut dengan karakter
riba.
Jadi menurut dua
pengertian diatas riba itu simple cirinya. Setiap pinjaman yang mendatangkan
keuntungan untuk yang meminjamkan uang, maka itu adalah riba. Dan bisa kita
lihat riba itu akan selalu berlipat ganda dengan seiring berjalannya waktu.
Dan ternyata dalam
praktiknya riba itu bermacam-macam jenisnya. Kita harus mengetahui macam-macam
Riba tersebut. Agar tidak terjebak atau bahkan terjerumus kedalam riba. Karena ancaman
Alloh untuk para pelaku riba sungguh mengerikan. Bisa dibaca pada artikel
berikut ya :
INILAH ANCAMAN ALLOH UNTUK PARA PELAKU RIBA! MENGERIKAN!
Nah setelah di atas mengetahui apa itu riba. Yuk ah, sekarang kita lanjutkan bahas jenis-jenis riba. Jadi secara
umum, ada 5 macam riba yang seringkali dipraktikkan dalam kehidupan
sehari-hari. Dan inilah macam-macam riba yang sering terjadi dalam kehidupan
sehari-hari kita:
PERTAMA : Riba Nasi’ah
Riba adalah
tambahan pada transaksi keuangan. Riba nasi’ah adalah riba yang terjadi apabila
melakukan penundaan, sesuai dengan arti kata nasi’ah itu sendiri.
Penundaan yang
dimaksud yaitu menunda pembayaran dalam jangka waktu yang tidak dintentukan. Atau
bisa juga menunda (menahan) penyerahaan barang yang telah ditransaksikan. Riba
nasi’ah ini yang merupakan riba yang biasanya terjadi pada aktifitas menukar
dua barang sejenis ataupun tidak sejenis, dalam sebuah kegiatan jual beli. Contoh
riba nasi’ah adalah transaksi jual beli atau tukar menukar hewan ternak.
Dan Rasul telah melarangan umat Islam melakukan
riba nasi’ah melalui hadisnya:
“Dari Samurah bin
Jundub Ra. sesungguhnya Nabi telah melarang jual beli binatang yang
pembayarannya diakhirkan” (HR. Khomsah).
KEDUA : Riba Fadhl
Jenis riba yang kedua
ini namanya riba fadhl. Riba fadhl adalah riba yang terjadi saat adanya
tambahan pada sebuah transaksi keuangan ya temen-temen. Hal itu sesuai sama
arti dari kata fadhl itu sendiri.
Tambahan yang
dimaksud dalam riba fadhl ini yaitu sebuah kelebihan pada kuantitas ukuran
masing-masing barang yang ditransaksikan. Meskipun jenis barang yang
ditransaksikan sama.
Riba fadhl ini adalah
jenis riba yang contoh pelaksanaannya dijelaskan khusus oleh Nabi Muhammad Saw.
Dalam sebuah hadist Rasululolloh mengatakan :
“Emas dijual
dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir
(salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan
garam dijual dengan garam, (tukaran/timbangannya) sama dengan sama dan (dibayar
dengan) kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah
berbuat riba.” (HR. Muslim).
Beberapa contoh
riba fadhl adalah seperti yang telah disebutkan dalam hadis di atas, yakni
emas, perak, serta bahan pangan lainnya. Misal menukar emas jenis antam ditukar
dengan emas jenis UBS. Harusnya satara 1 gram dengan 1 gram. Namun karena
pasaran Antam jauh lebih tinggi pada saat ini. Dilakukan transaksi 1 gram antam
ditukar dengan 1,1 UBS. Inilah termasuk ke dalam riba.
KEDUA : Riba Qardh
Riba qordh adalah riba
yang mengadakan kelebihan pada saat pengembalian utang. Jadi Riba qardh adalah
riba yang terjadi saat melakukan aktivitas pinjaman. Hal ini sesuai dengan arti
kata qardh itu sendiri.
Tentu tidak semua
pinjaman merupakan riba qardh. Pinjaman yang dimaksud ialah apabila pemberi
pinjaman mensyaratkan jumlah uang yang dikembalikan melebihi jumlah pokok
utang.
Riba qardh pun
dengan jelas termasuk jenis riba yang dilarang dalam Islam, sesuai dengan hadits
Rasul:
“Semua piutang
yang menarik keuntungan termasuk riba,” (HR. Al-
Baihaqi).
Contoh riba qardh
adalah transaksi yang umum dilakukan oleh lembaga pembiayaan atau pendanaan
konvensional. Seperti pinjaman bank, pembiayaan motor, kredit mobil, kredit
handphone, dan KPR pembiayaan rumah. Bahkan Pembiyaan tadi pada praktiknya
melakukan banyak jenis riba. Bukan hanya riba qordh tapi juga jenis riba
lainnya dalam satu akad tersbut.
KEEMPAT : Riba Yad
Jenis keempat
adalah riba yad. riba ini merupakan kelebihan dalam transaksi yang terjadi
akibat adanya sebuah penundaan. Penundaan dalam riba yad ini adalah penundaan
serah terima salah satu atau kedua barang yang sudah ditransaksikan. Transaksinya
bisa berupa tukar menukar ataupun jual beli.
Karena adanya
penundaan tersebut, menyebabkan munculnya perubahan nominal harga yang
dibayarkan. Biasanya harganya menjadi lebih tinggi.
Contoh riba yad
adalah transaksi kendaraan yang harga pembayaran tunainya lebih murah daripada
pembayaran cicilan. Misalkan jika membeli motor harganya 20 juta jika
pembayaran chash atau tunai. Tapi bisa kok dibayar cicilan dua atau tiga bayar.
Tapi harga motor tersebut jadi 23juta. Praktik seperti inilah yang menjadi
transaksi riba yad.
KELIMA : Riba Jahiliyah
Riba adalah riba
yang terjadi pada kegiatan peminjaman. Riba jahiliyah adalah kelebihan
pengembalian jumlah pokok utang yang disebabkan oleh ketidakmampuan peminjam
untuk mengembalikan tepat waktu. Riba jahiliyah ini sederhananya adalah sebuah
DENDA dari keterlambatan pembayaran.
Misalkan Kita
terlambat membayar cicilan. Yang seharusnya tanggal 5 setiap bulannya. Namun
kita bayar ditanggal 6. Maka keterlambatan 1 hari ini dikenakan denda. Praktik
riba ini sering terjadi pada praktik riba cicilan rumah, mobil, motor dan
lainnya. Bahkan terjadi pada transaksi pembayaran LISTRIK, TELPON dan Air.
Biasanya tagihan perusahan layanan jasa pada saat ini. Setiap kali pelanggan
telat bayar maka dikenakan denda.
Meski sama-sama
terjadi pada transaksi peminjaman, perbedaan riba jahiliyah dengan riba qardh
terletak pada alasan lebihnya uang yang harus dikembalikan.
Pada riba
jahiliyah, riba hanya terjadi bila peminjam tidak bisa mengembalikan uang
sesuai waktu yang telah disepakati.
Sementara pada
riba qardh, riba terjadi karena pemberi pinjaman mewajibkan peminjam
mengembalikan uangnya lebih tinggi dari jumlah pokoknya.
Begitulah pemaparan
tentang riba dan jenis-jenisnya. Semoga setelah membaca MENGENAL PENGERTIAN RIBA DAN MACAM-MACAMNYA bisa mendatangkan kepahaman untuk kita semua. Agar bisa
selamat dari praktik jebakan riba yang semakin merajarela pada saat sekarang
ini. Semoga Alloh melidungi kita semua dari perbuatan dan jebakan riba.
No comments:
Post a Comment
Hikmah dalam kata akan terkenang sepanjang massa. Sertakan Komentar Anda. (Perkataan yang Tidak Sopan Tidak Akan Ditampilkan)