CARA MENGHADAPI DC DEBT COLLECTOR |
Catatan Sang
Zundi – Keuangan. Hallo kawan-kawan semua! Tulisan
ini dibuat karena banyaknya permintaan dari temen-temen setelah membaca tulisan
sebelumnya. Yang berjudul CARA GAGAL BAYAR CICILAN PINJAMAN ONLINE PAYLATERINILAH LANGKAH-LANGKAHNYA. Ternyata hasil sharing sama teman-teman
di group yang ingin bebas dari RIBA tapi banyak yang mengeluhkan takut
menghadapi DC atau debt colekto atau penagih utangr.Terutama kaum perempuan
yang memang kita ketahui mentalnya agak sedikit lemah. Ada juga cerita kalau
mereka sudah didatangi, dan akhirnya kepaksa mengikuti kemauan Dcnya tanpa ada
perlawanan dan negosiasi. Nah, akhirnya coba saya coba menyusun tulisan
bagaimana CARA MENGHADAPI DC DEBT COLLECTOR SAAT TERJADI GAGAL BAYAR CICILAN. Saya
lengkapi dengan dasar-dasar hukum yang berlaku di negara kita agar bisa jadi
pegangan yang kuat buat temen-teman semua.
Saat menghadapi
penagih utang atau debt collector ketika terjadi keterlambatan cicilan kredit
biasanya menjadi pengalaman yang menekan mental dan pasti bingung kan. Nah
makanya secara ekonomi Islam, berhatung itu memang tidak dianjurkan. Dan harus
dihindari. Tapi masalahnya sudah terjadi. Kita sudah melakukan hutang. Ditambah
dengan sistem riba yang dilarang Alloh. Kemudian kita ingin bertaubat dan
meninggalkan riba itu. Mungkin saat terjadi kesulitan pembayaran merupakan
hidayah untuk kita. Dan itu jauh lebih baik. Karena kita mau kembali ke jalan
yang Alloh diridhoi. Atau memang sengaja tidak mau membayar lagi bunganya,
karena sudah riba. Tapi ingat pokok hutangnya tetap wajib dibayar. Jangan lari
dari kewajiban membayar hutang. Nah, dua kondisi tadi akan berakibat datangnya
penagih utang atau debt collector dari lembaga pembiayaan keuangan yang kita
hutangi. Di sinlah sangat penting bagi kita untuk mengetahui hak-hak dan
kewajiban sebagai konsumen. Dalam tulisan ini, kita akan membahas
langkah-langkah yang bisa ambil ketika menghadapi debt collector yang datang
kepada kita. Saya serta dasar hukum yang relevan untuk setiap tindakan yang nantinya
mau diambil.
1. Mengetahui Dasar Hukum di
Indonesia
Negara kita adalah
negara hukum (katanya). Makanya kita harus mengerti dasar hukum dalam mengambil
tindakan ini. Nah menurut hukum yang berlaku di Indonesia, ada beberapa
undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen dan penagihan utang. Di
antara hukum dan peraturan yang bisa kita pakai dalam menghadapi masalah ini,
saya tulisakan di bawah :
- a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen (UU PK).
- b. Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK).
- c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor
1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.P
- d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32/POJK.05/2017 tentang Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian oleh Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Usaha pada Bidang Perbankan Konsumer.
Jadi CARA
MENGHADAPI DC DEBT COLLECTOR SAAT TERJADI GAGAL BAYAR CICILAN yang pertama
adalah paham hukumny. Maka saat datang debt collecr atau penagih utang kita
bisa mempunyai pegangan dasar hukum atas tindakan kita nantinya. Karena hukum-hukum
di atas dibuat untuk dilaksakan sebagai bentuk perlindungan negara kepada
warganya. Serta peraturan yang dibuat agar kita sebagai konsumen bisa
terlindungi hak-haknya. Jadi sebetulnya leasing, lembaga keuangan yang
memberikan hutang dan debt collector tidak bisa seanaknya saja. Ada hukum juga
yang mengatur mereka. Ini harus kita tahu. Agar kita tidak ditindas oleh
mereka.
2. Lakukan Verifikasi Utang
Langkah kedua CARA
MENGHADAPI DC DEBT COLLECTOR SAAT TERJADI GAGAL BAYAR CICILAN adalah melakukan
verifikasi utang kita. Ini langkah yang
harus dan wajib Anda ambil. Kita harus meminta debt collector untuk memberikan
bukti tertulis tentang utang yang ditagih. Langkah ini UU PK Pasal 4 ayat (1),
konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas dan benar mengenai produk,
harga, cara pemakaian, dan kewajiban konsumen.
Debt collector
harus memberikan rincian lengkap mengenai jumlah utang, pihak yang hutangi, tanggal
penagihan, perusahaan yang mengutus dan informasi lain yang relevan. Jika tidak
bisa menunjukan surat-surat di atas maka bisa langsung laporkan ke pihak
terkait. Misal ke OJK jika benar diutus oleh perusahaan tapi tidak memakai
surat. Atau bisa langsung lapor pihak ke polisian jika dia debt collector
ilegal.
3. Memahami Undang-undang Perlindungan
Konsumen
Langkah ketiga CARA
MENGHADAPI DC DEBT COLLECTOR SAAT TERJADI GAGAL BAYAR CICILAN adalah dengan Memahami
Undang-undang Perlindungan Konsumen. Karena UU PK memberikan perlindungan
secara penuh kepada konsumen dari praktik penagihan utang yang tidak pantas
atau melanggar hukum. Pasal 22 UU PK menyebutkan bahwa penagihan utang harus
dilakukan dengan cara yang santun, tidak menyebabkan kerugian bagi konsumen,
serta tidak menggunakan kekerasan fisik, ancaman kekerasan, atau ancaman lain
yang melanggar hukum.
Jika Kita mengalami
pelecehan atau ancaman dari debt collector, Kita dapat melaporkannya ke kepolisian
sebagai lembaga penegak hukum atau Asosiasi Bank Indonesia (ABI) atau bisa ke
OJK langsung. Dampaknya bisa jadi izin perusahaan tersebut dicabut atau minimal
kena sangsi. Banyak debt collector dan pihak bank atau leasing berbuat semena-mena
dan melakukan hal tidak menyenangkan, hal ini karena Kita sebagai konsemen
bisanya belum memahami UU PK ini. Jadi
paham UU PK ini akan melindungi kita dari kesemana-menaan pihak penagih utang
dan debt collector itu sendiri.
4. Lakukan Komunikasi dengan Tertulis
Komunikasi Tertulis dengan Surat
Langkah kempat CARA MENGHADAPI DC DEBT COLLECTOR SAAT TERJADI GAGAL BAYAR CICILAN adalah selalu melakukan komunikasi tertulis. Maksudnya saat kita berkomunikasi dengan debt collector sebaiknya dilakukan secara tertulis. Atau melalui surat menyurat. Surat dapat berfungsi sebagai bukti tertulis tentang interaksi Kita dan membantu melindungi hak-hak Kita sebagai konsumen. Jadi jika ada negosiasi atau apu pun itu wajib menerima surat resmi dari pihak lembaga keuangan. Jika debt collector datang wajib membawa surat dari perusahaan. Dan jawaban kita pun buat secara tertulis juga.
Karena hal ini
diatur oleh oleh undang-undang Negara kita. Menurut Pasal 10 ayat (1) UU PK,
dalam setiap penyelesaian sengketa konsumen harus dilakukan secara tertulis.
Tujuannya agar dikeumdian hari apa yang sudah kita lakukan dan itikad baik kita
terbukti secara tertulis. Ini akan membuat pihak lembaga keuangan maupun debt
collector akan menjaga hak kita juga.
5. Meminta Restrukturisasi Utang dan
Penghapusan Bunga (Riba)
Langkah kelima CARA
MENGHADAPI DC DEBT COLLECTOR SAAT TERJADI GAGAL BAYAR CICILAN adalah dengan
meminta rekontruski perjanjian utang. Langkah lengkapnya bisa baca pada tulisan
yang berjudul, CARA GAGAL PINJAMAN. Jadi saat kita mengalami kesulitan membayar
cicilan kredit, sebaiknya kita mencoba untuk bernegosiasi dengan pihak kreditor
atau debt collector. Jelaskan kondisi keuangan Kita yang sedang bermasalah,
kemudian meminta keringan untuk menyusun rencana pembayaran yang layak.
Misalkan meminta penghapusan bunga dan denda yang sangat membebani serta beri
kesanggupan untuk membayar pokok hutangnya saja. Jelaskan kita tidak akan lari
dari hutang, karena berkewajiban membayar. Namun tidak bersedia lagi membayar
bunga dan dendanya dengan kondisi seperti sekarang ini.
Hal ini diatur
dalam Undang-undang perlindungan konsumen. Tertera dalam Pasal 7 ayat (3) UU PK
menyatakan pemberi kredit atau kreditur diwajibkan untuk membantu debitur yang
mengalami kesulitan pembayaran dengan memberikan fasilitas restrukturisasi
utang. Restrukturisasi utang dapat mencakup penundaan pembayaran, penurunan
suku bunga, atau perubahan lain yang sesuai dengan kebutuhan konsumen. Nah saat
debt collector atau penagih utang itu datang merupakan kesempatan yang bagus. Jangan
menghidar, justru kita bisa lakukan hal ini. Ingat jangan secara lisan. Lakukan
secara tertulis seperti yang dijelaskan pada point empat.
6. Laporan dan Pengaduan
Melakukan Laporan dan Pengaduan
Langkah kelima CARA
MENGHADAPI DC DEBT COLLECTOR SAAT TERJADI GAGAL BAYAR CICILAN adalah dengan membuat
laporan pengaduan. Hal ini dilakukan jika kita mengalami perlakuan yang
melanggar hukum atau merasa dirugikan oleh debt collector. Seperti intimidasi,
penghinaan, pelecehan, ancaman, ataupun hal lain yang dirasa sangat merugikan
kita. Kita bisa melaporkannya kepada lembaga pengawas atau regulator yang
berwenang. Misal melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga
yang bertanggung jawab mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia. Kita bisa menghubungi
OJK melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia di situs web mereka.
Nah jadi itu yang
saya bisa bagikan dalam tulisan CARA MENGHADAPI DC DEBT COLLECTOR SAAT TERJADI
GAGAL BAYAR CICILAN atau kredit macet. Penting untuk dicatat bahwa informasi
dalam artikel ini berdasarkan hukum yang berlaku pada saat artikel ini ditulis
ya. Dan ada kemungkinan berubah seiring berjalannya waktu. Untuk mendapatkan
informasi yang lebih spesifik dan akurat, selalu periksa peraturan hukum
terkini. Di situs-situs pemerintah dan situ lembaga yang berwenang. Atau bisa berkonsultasilah dengan ahli hukum
yang kompeten dalam hal penagihan utang di Indonesia.
Tetap semangat
kawan-kawan semua untuk BEBAS DARI RIBA dan Kembali Menghidupkan SISTEM EKONOMI
ISLAM. Karena bebas hutang-hutang riba itu sangat mudah. Teman-teman bisa membaca pada tulisan CARA MUDAH TERBEBAS DARI HUTANG RIBA
Sumber Hukum PERLINDUNGAN KONSUMEN :
- Undang-Undang
Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Undang-Undang
Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
- Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan
Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
- Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32/POJK.05/2017 tentang Pelaksanaan Prinsip
Kehati-hatian oleh Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Usaha pada Bidang
Perbankan Konsumer.
No comments:
Post a Comment
Hikmah dalam kata akan terkenang sepanjang massa. Sertakan Komentar Anda. (Perkataan yang Tidak Sopan Tidak Akan Ditampilkan)