Breaking

CARA MENGHADAPI DC DEBT COLLECTOR SAAT TERJADI GAGAL BAYAR CICILAN

 

CARA MENGHADAPI DC DEBT COLLECTOR SAAT TERJADI GAGAL BAYAR CICILAN, Kredit, Pinjol, Penagih Hutang, Undang Undang Perlindungan Knnsumen, DC, Cicilan
CARA MENGHADAPI DC DEBT COLLECTOR

Catatan Sang Zundi – Keuangan. Hallo kawan-kawan semua! Tulisan ini dibuat karena banyaknya permintaan dari temen-temen setelah membaca tulisan sebelumnya. Yang berjudul CARA GAGAL BAYAR CICILAN PINJAMAN ONLINE PAYLATERINILAH LANGKAH-LANGKAHNYA. Ternyata hasil sharing sama teman-teman di group yang ingin bebas dari RIBA tapi banyak yang mengeluhkan takut menghadapi DC atau debt colekto atau penagih utangr.Terutama kaum perempuan yang memang kita ketahui mentalnya agak sedikit lemah. Ada juga cerita kalau mereka sudah didatangi, dan akhirnya kepaksa mengikuti kemauan Dcnya tanpa ada perlawanan dan negosiasi. Nah, akhirnya coba saya coba menyusun tulisan bagaimana CARA MENGHADAPI DC DEBT COLLECTOR SAAT TERJADI GAGAL BAYAR CICILAN. Saya lengkapi dengan dasar-dasar hukum yang berlaku di negara kita agar bisa jadi pegangan yang kuat buat temen-teman semua.


Saat menghadapi penagih utang atau debt collector ketika terjadi keterlambatan cicilan kredit biasanya menjadi pengalaman yang menekan mental dan pasti bingung kan. Nah makanya secara ekonomi Islam, berhatung itu memang tidak dianjurkan. Dan harus dihindari. Tapi masalahnya sudah terjadi. Kita sudah melakukan hutang. Ditambah dengan sistem riba yang dilarang Alloh. Kemudian kita ingin bertaubat dan meninggalkan riba itu. Mungkin saat terjadi kesulitan pembayaran merupakan hidayah untuk kita. Dan itu jauh lebih baik. Karena kita mau kembali ke jalan yang Alloh diridhoi. Atau memang sengaja tidak mau membayar lagi bunganya, karena sudah riba. Tapi ingat pokok hutangnya tetap wajib dibayar. Jangan lari dari kewajiban membayar hutang. Nah, dua kondisi tadi akan berakibat datangnya penagih utang atau debt collector dari lembaga pembiayaan keuangan yang kita hutangi. Di sinlah sangat penting bagi kita untuk mengetahui hak-hak dan kewajiban sebagai konsumen. Dalam tulisan ini, kita akan membahas langkah-langkah yang bisa ambil ketika menghadapi debt collector yang datang kepada kita. Saya serta dasar hukum yang relevan untuk setiap tindakan yang nantinya mau diambil.

 

1. Mengetahui Dasar Hukum di Indonesia

CARA MENGHADAPI DC DEBT COLLECTOR SAAT TERJADI GAGAL BAYAR CICILAN, Kredit, Pinjol, Penagih Hutang, Undang Undang Perlindungan Knnsumen, DC, Cicilan
Mengetahui Dasar Hukum


Negara kita adalah negara hukum (katanya). Makanya kita harus mengerti dasar hukum dalam mengambil tindakan ini. Nah menurut hukum yang berlaku di Indonesia, ada beberapa undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen dan penagihan utang. Di antara hukum dan peraturan yang bisa kita pakai dalam menghadapi masalah ini, saya tulisakan di bawah :

  • a.    Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK).
  • b.   Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK).
  • c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.P
  • d.     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32/POJK.05/2017 tentang Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian oleh Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Usaha pada Bidang Perbankan Konsumer.


Jadi CARA MENGHADAPI DC DEBT COLLECTOR SAAT TERJADI GAGAL BAYAR CICILAN yang pertama adalah paham hukumny. Maka saat datang debt collecr atau penagih utang kita bisa mempunyai pegangan dasar hukum atas tindakan kita nantinya. Karena hukum-hukum di atas dibuat untuk dilaksakan sebagai bentuk perlindungan negara kepada warganya. Serta peraturan yang dibuat agar kita sebagai konsumen bisa terlindungi hak-haknya. Jadi sebetulnya leasing, lembaga keuangan yang memberikan hutang dan debt collector tidak bisa seanaknya saja. Ada hukum juga yang mengatur mereka. Ini harus kita tahu. Agar kita tidak ditindas oleh mereka.

 

2. Lakukan Verifikasi Utang

CARA MENGHADAPI DC DEBT COLLECTOR SAAT TERJADI GAGAL BAYAR CICILAN, Kredit, Pinjol, Penagih Hutang, Undang Undang Perlindungan Knnsumen, DC, Cicilan
Verifikasi Data Utang

Langkah kedua CARA MENGHADAPI DC DEBT COLLECTOR SAAT TERJADI GAGAL BAYAR CICILAN adalah melakukan verifikasi utang kita.  Ini langkah yang harus dan wajib Anda ambil. Kita harus meminta debt collector untuk memberikan bukti tertulis tentang utang yang ditagih. Langkah ini UU PK Pasal 4 ayat (1), konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas dan benar mengenai produk, harga, cara pemakaian, dan kewajiban konsumen.


Debt collector harus memberikan rincian lengkap mengenai jumlah utang, pihak yang hutangi, tanggal penagihan, perusahaan yang mengutus dan informasi lain yang relevan. Jika tidak bisa menunjukan surat-surat di atas maka bisa langsung laporkan ke pihak terkait. Misal ke OJK jika benar diutus oleh perusahaan tapi tidak memakai surat. Atau bisa langsung lapor pihak ke polisian jika dia debt collector ilegal.

 

3. Memahami Undang-undang Perlindungan Konsumen

CARA MENGHADAPI DC DEBT COLLECTOR SAAT TERJADI GAGAL BAYAR CICILAN, Kredit, Pinjol, Penagih Hutang, Undang Undang Perlindungan Knnsumen, DC, Cicilan
Perlindungan Konsumen


Langkah ketiga CARA MENGHADAPI DC DEBT COLLECTOR SAAT TERJADI GAGAL BAYAR CICILAN adalah dengan Memahami Undang-undang Perlindungan Konsumen. Karena UU PK memberikan perlindungan secara penuh kepada konsumen dari praktik penagihan utang yang tidak pantas atau melanggar hukum. Pasal 22 UU PK menyebutkan bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang santun, tidak menyebabkan kerugian bagi konsumen, serta tidak menggunakan kekerasan fisik, ancaman kekerasan, atau ancaman lain yang melanggar hukum.


Jika Kita mengalami pelecehan atau ancaman dari debt collector, Kita dapat melaporkannya ke kepolisian sebagai lembaga penegak hukum atau Asosiasi Bank Indonesia (ABI) atau bisa ke OJK langsung. Dampaknya bisa jadi izin perusahaan tersebut dicabut atau minimal kena sangsi. Banyak debt collector dan pihak bank atau leasing berbuat semena-mena dan melakukan hal tidak menyenangkan, hal ini karena Kita sebagai konsemen bisanya belum memahami UU PK ini.  Jadi paham UU PK ini akan melindungi kita dari kesemana-menaan pihak penagih utang dan debt collector itu sendiri.

 

4. Lakukan Komunikasi dengan Tertulis

CARA MENGHADAPI DC DEBT COLLECTOR SAAT TERJADI GAGAL BAYAR CICILAN, Kredit, Pinjol, Penagih Hutang, Undang Undang Perlindungan Knnsumen, DC, Cicilan
Komunikasi Tertulis dengan Surat

Langkah kempat CARA MENGHADAPI DC DEBT COLLECTOR SAAT TERJADI GAGAL BAYAR CICILAN adalah selalu melakukan komunikasi tertulis. Maksudnya saat kita berkomunikasi dengan debt collector sebaiknya dilakukan secara tertulis. Atau melalui surat menyurat. Surat dapat berfungsi sebagai bukti tertulis tentang interaksi Kita dan membantu melindungi hak-hak Kita sebagai konsumen. Jadi jika ada negosiasi atau apu pun itu wajib menerima surat resmi dari pihak lembaga keuangan. Jika debt collector datang wajib membawa surat dari perusahaan. Dan jawaban kita pun buat secara tertulis juga.


Karena hal ini diatur oleh oleh undang-undang Negara kita. Menurut Pasal 10 ayat (1) UU PK, dalam setiap penyelesaian sengketa konsumen harus dilakukan secara tertulis. Tujuannya agar dikeumdian hari apa yang sudah kita lakukan dan itikad baik kita terbukti secara tertulis. Ini akan membuat pihak lembaga keuangan maupun debt collector akan menjaga hak kita juga.

 

5. Meminta Restrukturisasi Utang dan Penghapusan Bunga (Riba)

 

CARA MENGHADAPI DC DEBT COLLECTOR SAAT TERJADI GAGAL BAYAR CICILAN, Kredit, Pinjol, Penagih Hutang, Undang Undang Perlindungan Knnsumen, DC, Cicilan
Meminta Keringan Utang

Langkah kelima CARA MENGHADAPI DC DEBT COLLECTOR SAAT TERJADI GAGAL BAYAR CICILAN adalah dengan meminta rekontruski perjanjian utang. Langkah lengkapnya bisa baca pada tulisan yang berjudul, CARA GAGAL PINJAMAN. Jadi saat kita mengalami kesulitan membayar cicilan kredit, sebaiknya kita mencoba untuk bernegosiasi dengan pihak kreditor atau debt collector. Jelaskan kondisi keuangan Kita yang sedang bermasalah, kemudian meminta keringan untuk menyusun rencana pembayaran yang layak. Misalkan meminta penghapusan bunga dan denda yang sangat membebani serta beri kesanggupan untuk membayar pokok hutangnya saja. Jelaskan kita tidak akan lari dari hutang, karena berkewajiban membayar. Namun tidak bersedia lagi membayar bunga dan dendanya dengan kondisi seperti sekarang ini.


Hal ini diatur dalam Undang-undang perlindungan konsumen. Tertera dalam Pasal 7 ayat (3) UU PK menyatakan pemberi kredit atau kreditur diwajibkan untuk membantu debitur yang mengalami kesulitan pembayaran dengan memberikan fasilitas restrukturisasi utang. Restrukturisasi utang dapat mencakup penundaan pembayaran, penurunan suku bunga, atau perubahan lain yang sesuai dengan kebutuhan konsumen. Nah saat debt collector atau penagih utang itu datang merupakan kesempatan yang bagus. Jangan menghidar, justru kita bisa lakukan hal ini. Ingat jangan secara lisan. Lakukan secara tertulis seperti yang dijelaskan pada point empat.

 

6. Laporan dan Pengaduan

CARA MENGHADAPI DC DEBT COLLECTOR SAAT TERJADI GAGAL BAYAR CICILAN, Kredit, Pinjol, Penagih Hutang, Undang Undang Perlindungan Knnsumen, DC, Cicilan
Melakukan Laporan dan Pengaduan

Langkah kelima CARA MENGHADAPI DC DEBT COLLECTOR SAAT TERJADI GAGAL BAYAR CICILAN adalah dengan membuat laporan pengaduan. Hal ini dilakukan jika kita mengalami perlakuan yang melanggar hukum atau merasa dirugikan oleh debt collector. Seperti intimidasi, penghinaan, pelecehan, ancaman, ataupun hal lain yang dirasa sangat merugikan kita. Kita bisa melaporkannya kepada lembaga pengawas atau regulator yang berwenang. Misal melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia. Kita bisa menghubungi OJK melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia di situs web mereka.


Nah jadi itu yang saya bisa bagikan dalam tulisan CARA MENGHADAPI DC DEBT COLLECTOR SAAT TERJADI GAGAL BAYAR CICILAN atau kredit macet. Penting untuk dicatat bahwa informasi dalam artikel ini berdasarkan hukum yang berlaku pada saat artikel ini ditulis ya. Dan ada kemungkinan berubah seiring berjalannya waktu. Untuk mendapatkan informasi yang lebih spesifik dan akurat, selalu periksa peraturan hukum terkini. Di situs-situs pemerintah dan situ lembaga yang berwenang.  Atau bisa berkonsultasilah dengan ahli hukum yang kompeten dalam hal penagihan utang di Indonesia.

Tetap semangat kawan-kawan semua untuk BEBAS DARI RIBA dan Kembali Menghidupkan SISTEM EKONOMI ISLAM. Karena bebas hutang-hutang riba itu sangat mudah. Teman-teman bisa membaca pada tulisan CARA MUDAH TERBEBAS DARI HUTANG RIBA

 

Sumber Hukum PERLINDUNGAN KONSUMEN :

- Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

- Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32/POJK.05/2017 tentang Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian oleh Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Usaha pada Bidang Perbankan Konsumer.

No comments:

Post a Comment

Hikmah dalam kata akan terkenang sepanjang massa. Sertakan Komentar Anda. (Perkataan yang Tidak Sopan Tidak Akan Ditampilkan)