Mendengar nama shopee
tentu sudah tidak asing lagi di telinga
kita sekarang ini. Apalagi untuk orang-orang yang senang berbelanja online. Pasti
tahu dan sudah menginstals aplikasi shopee di handphonenya. Pun begitu bagi
para seller yang focus pada bisnis berjualan online. Ya, sekarang ini shopee merupakan salah satu platform
marketplace besar di indonesia dan di beberapa negara asean. Dan saya yakin
umat Islam banyak yang memakai shopee ini. Baik untuk berjualan ataupun untuk
berbelanja.
Banner Shopee Paylater |
Platform shopee dikenal
sebagai pelopor penyedia layanan belanja dengan memberikan gratis ongkir pada
awal mula kemunculannya. Dan ini menjadi daya tarik yang teramat besar untuk
orang Indonesia. Makanya shopee terus berkembang dari tahun ke tahunnya. Dan hingga
sekarang shopee sudah mempunyai berbagai produk layanan baik untuk penjual atau
pun untuk pembeli. Tapi yang akan kita focus bahasannya adalah salah satu
produk layanan bernama shopee paylater. Sebagai seorang muslim ketika ada
sebuah transkasi, baik itu menjual ataupun membeli. Makanya kita harus MEMAHAMI
SKEMA SHOPEE PAYLATER DAN BAGAIMANA HUKUMNYA DALAM ISLAM.
Kita harus memahami
dulu apa itu shopee payleater? Shopee paylater merupakan layanan dari shopee yang
diberikan untuk para buyer atau pembeli. Dimana para pembeli di shopee bisa
berbelanja membeli barang apapun, namun pembayarannya ditangguhkan atau ditunda
di lain waktu. Bahasa enaknya BELINYA SEKARANG BAYARNYA NANTI AJA. Atau istilah
Umumnya HUTANG. Sebagai seorang muslim ini yang harus kita pahami. Bagaimana pola
layanan hutang yang diberikan oleh pihak shopee dalam bentuk shopee paylater
ini. Baiklah mari coba kita bedah lebih lanjut.
Shopee membolehkan
pengguna aplikasinya berbelanja dan menunda pembayaran hingga bulan depan
dengan memakai layanan Shopee paylater. Pilihannya bisa bayarnya 3 X
cicilan, 6 X cicilan, 12 X cicilan , 18 X cicilan dan 24 X cicilan. Cicilan
tersebut dibayarkan setiap bulannya. Dari pinjaman yang diberkan tersebut dikenakan
bunga pinjaman sebesar 2,95%. Kemudian dikenakan biaya layanan
Rp. 1000 dan 1% dari total belanja dan ongkos kirim setiap kali transaksi
menggunakan shopee paylater. Serta dikenakan denda sebesar 5% dari
total tagihan dan bunga. Jadi jika dirincinya skema seperti ini :
Gambar Skema Shopee Paylater |
SKEMA SHOPEE PAYLATER
TENOR CICILAN : 3 BULAN – 24 BULAN.
BUNGA PINJAMAN :
2,95 – TIDAK TERBATAS (TIDAK DIJELASKAN DALAM PERJANJIANNYA TERGANTUNG LAMANYA
CICILAN).
BIAYA LAYANAN : 1% DARI TOTAL BELANJA DAN ONGKOS
KIRIM + RP.1000 / TRANSAKSI.
DENDA : 5% DARI TOTAL
TAGIHAN TUNGGAKAN BERSERTA BUNGANYA.
Dari skema di atas bisa
kita ketahui bahwa ada BUNGA, ada BIAYA LAYANAN, ada DENDA. Dan sudah pernah
kita bahas untuk tiga jenis ini jika terjadi dalam hutang. Maka termasuk ke dalam
jenis transaksi riba. Dan transaksi seperti ini haram hukummnya dalam Islam. Sederhananya
SETIAP KEUNTUNGAN YANG DIDAPATKAN DARI HUTANG ADALAH RIBA. Bisa dibaca
penjelasan lebih lengkapanya pada artikel MENGENAL PENGERTIAN RIBA DAN
MACAM-MACAMNYA.
Dan dari skema
Shopee paylater di atas juga kita bisa mengetahui ada banyak jenis transaksi
riba yang dilakukan dalam satu transaksi.
- a. Shopee paylater mengenakan bunga yang sudah
ditentukan tergantung lamanya cicilan. Karena sudah ditentukan dari awal total
nominal yang harus dibayarkannya maka ini termasuk kedalam jenis RIBA Qordh.
Riba yang mengalami kewajiban penambahan pembayaran yang lebih tinggi dari
pokok hutangnya.
- b. Shopee paylater memberlakukan biaya ADMIN atau
LAYANAN dari hutang yang diberikan. Maka ini termasuk kedalam RIBA YAD. Riba
yang mewajibkan nominal tambahah pembayaran akibat tertundannya waktu.
- c. Shopee paylater memberlakukan DENDA untuk setiap keterlembatan pembayaran. Karena ada kewajiban tambahan pembayaran saat mengalami telat bayar hutang. Maka ini masuk ke dalam Riba Jahiliyah. Yaitu jenis riba yang mewajibkan tambahan pembayaran yang disebabkan ketidak mampuan membayar tepat waktu.
Untuk penjelasan
lebih detail tentang jenis-jenis Riba dalam shopee paylater diatas bisa dibaca
pada artikel : MENGENAL PENGERTIAN RIBADAN MACAM-MACAMNYA.
Nah jadi begitu
kawan-kawan gambaran rinci tentang skema shopee paylater. Dari uraian di atas kita
bisa mengeketahui secara detail bahwa transaksi shopee paylater termasuk ke
dalam transksi riba. Karena terdapat tiga jenis riba yang terkandung di
dalamnya. Sebagai muslim yang taat kepada Alloh dan rosulnya maka sudah
seharusnya kita meninggalkan transaksi menggunakan shopee paylater. Karena Islam
mengharamkan semua jenis riba dalam jual beli, hutang dan tukar menukar.
Begitulah
pembahasan MEMAHAMI SKEMA SHOPEE PAYLATER
DAN BAGAIMANA HUKUMNYA DALAM ISLAM. Semoga bisa menambah khazanah pengetahuan
kita tentan keuangan Islam dan batasan sistem ekonomi yang dibolehkan dalam
Islam. Dan semoga Alloh melindungi kita dari jebakan praktik riba yang saat ini
semakin merajarela.
No comments:
Post a Comment
Hikmah dalam kata akan terkenang sepanjang massa. Sertakan Komentar Anda. (Perkataan yang Tidak Sopan Tidak Akan Ditampilkan)