Breaking

MEMAHAMI SKEMA SHOPEE PAYLATER DAN BAGAIMANA HUKUMNYA DALAM ISLAM


Mendengar nama shopee tentu sudah tidak asing lagi  di telinga kita sekarang ini. Apalagi untuk orang-orang yang senang berbelanja online. Pasti tahu dan sudah menginstals aplikasi shopee di handphonenya. Pun begitu bagi para seller yang focus pada bisnis berjualan online.  Ya, sekarang ini shopee merupakan salah satu platform marketplace besar di indonesia dan di beberapa negara asean. Dan saya yakin umat Islam banyak yang memakai shopee ini. Baik untuk berjualan ataupun untuk berbelanja.

Memahami Shopee paylater, skema shopee paylater, hukum shopee paylater, bunga shopee paylater, riba, haram, pinjol, keuangan islam, paylater haram
Banner Shopee Paylater


Platform shopee dikenal sebagai pelopor penyedia layanan belanja dengan memberikan gratis ongkir pada awal mula kemunculannya. Dan ini menjadi daya tarik yang teramat besar untuk orang Indonesia. Makanya shopee terus berkembang dari tahun ke tahunnya. Dan hingga sekarang shopee sudah mempunyai berbagai produk layanan baik untuk penjual atau pun untuk pembeli. Tapi yang akan kita focus bahasannya adalah salah satu produk layanan bernama shopee paylater. Sebagai seorang muslim ketika ada sebuah transkasi, baik itu menjual ataupun membeli. Makanya kita harus MEMAHAMI SKEMA SHOPEE PAYLATER DAN BAGAIMANA HUKUMNYA DALAM ISLAM.


Kita harus memahami dulu apa itu shopee payleater? Shopee paylater merupakan layanan dari shopee yang diberikan untuk para buyer atau pembeli. Dimana para pembeli di shopee bisa berbelanja membeli barang apapun, namun pembayarannya ditangguhkan atau ditunda di lain waktu. Bahasa enaknya BELINYA SEKARANG BAYARNYA NANTI AJA. Atau istilah Umumnya HUTANG. Sebagai seorang muslim ini yang harus kita pahami. Bagaimana pola layanan hutang yang diberikan oleh pihak shopee dalam bentuk shopee paylater ini. Baiklah mari coba kita bedah lebih lanjut.


Shopee membolehkan pengguna aplikasinya berbelanja dan menunda pembayaran hingga bulan depan dengan memakai layanan Shopee paylater. Pilihannya bisa bayarnya 3 X cicilan, 6 X cicilan, 12 X cicilan , 18 X cicilan dan 24 X cicilan. Cicilan tersebut dibayarkan setiap bulannya. Dari pinjaman yang diberkan tersebut dikenakan bunga pinjaman sebesar 2,95%. Kemudian dikenakan biaya layanan Rp. 1000 dan 1% dari total belanja dan ongkos kirim setiap kali transaksi menggunakan shopee paylater. Serta dikenakan denda sebesar 5% dari total tagihan dan bunga. Jadi jika dirincinya skema seperti ini :


Memahami Shopee paylater, skema shopee paylater, hukum shopee paylater, bunga shopee paylater, riba, haram, pinjol, keuangan islam, paylater haram
Gambar Skema Shopee Paylater


SKEMA SHOPEE PAYLATER

TENOR CICILAN        : 3 BULAN – 24 BULAN.

BUNGA PINJAMAN    : 2,95 – TIDAK TERBATAS (TIDAK DIJELASKAN DALAM                            PERJANJIANNYA TERGANTUNG LAMANYA CICILAN).

BIAYA LAYANAN       : 1% DARI TOTAL BELANJA DAN ONGKOS KIRIM + RP.1000 /                                                     TRANSAKSI.

DENDA                         : 5% DARI TOTAL TAGIHAN TUNGGAKAN BERSERTA BUNGANYA.


Dari skema di atas bisa kita ketahui bahwa ada BUNGA, ada BIAYA LAYANAN, ada DENDA. Dan sudah pernah kita bahas untuk tiga jenis ini jika terjadi dalam hutang. Maka termasuk ke dalam jenis transaksi riba. Dan transaksi seperti ini haram hukummnya dalam Islam. Sederhananya SETIAP KEUNTUNGAN YANG DIDAPATKAN DARI HUTANG ADALAH RIBA. Bisa dibaca penjelasan lebih lengkapanya pada artikel MENGENAL PENGERTIAN RIBA DAN MACAM-MACAMNYA.

Dan dari skema Shopee paylater di atas juga kita bisa mengetahui ada banyak jenis transaksi riba yang dilakukan dalam satu transaksi.

  • a.     Shopee paylater mengenakan bunga yang sudah ditentukan tergantung lamanya cicilan. Karena sudah ditentukan dari awal total nominal yang harus dibayarkannya maka ini termasuk kedalam jenis RIBA Qordh. Riba yang mengalami kewajiban penambahan pembayaran yang lebih tinggi dari pokok hutangnya.
  • b.      Shopee paylater memberlakukan biaya ADMIN atau LAYANAN dari hutang yang diberikan. Maka ini termasuk kedalam RIBA YAD. Riba yang mewajibkan nominal tambahah pembayaran akibat tertundannya waktu.
  • c.       Shopee paylater memberlakukan DENDA untuk setiap keterlembatan pembayaran. Karena ada kewajiban tambahan pembayaran saat mengalami telat bayar hutang. Maka ini masuk ke dalam Riba Jahiliyah. Yaitu jenis riba yang mewajibkan tambahan pembayaran yang disebabkan ketidak mampuan membayar tepat waktu.


Untuk penjelasan lebih detail tentang jenis-jenis Riba dalam shopee paylater diatas bisa dibaca pada artikel  : MENGENAL PENGERTIAN RIBADAN MACAM-MACAMNYA.


Nah jadi begitu kawan-kawan gambaran rinci tentang skema shopee paylater. Dari uraian di atas kita bisa mengeketahui secara detail bahwa transaksi shopee paylater termasuk ke dalam transksi riba. Karena terdapat tiga jenis riba yang terkandung di dalamnya. Sebagai muslim yang taat kepada Alloh dan rosulnya maka sudah seharusnya kita meninggalkan transaksi menggunakan shopee paylater. Karena Islam mengharamkan semua jenis riba dalam jual beli, hutang dan tukar menukar.


Begitulah pembahasan  MEMAHAMI SKEMA SHOPEE PAYLATER DAN BAGAIMANA HUKUMNYA DALAM ISLAM. Semoga bisa menambah khazanah pengetahuan kita tentan keuangan Islam dan batasan sistem ekonomi yang dibolehkan dalam Islam. Dan semoga Alloh melindungi kita dari jebakan praktik riba yang saat ini semakin merajarela.

No comments:

Post a Comment

Hikmah dalam kata akan terkenang sepanjang massa. Sertakan Komentar Anda. (Perkataan yang Tidak Sopan Tidak Akan Ditampilkan)