Breaking

HUKUM CICILAN KREDIT MOTOR DAN MOBIL MELALUI LEMBAGA PEMBIAYAAN KEUANGAN

Sekarang ini banyak sekali lembaga pembiayaan keuangan atau Finance yang menyediakan kredit untuk pembelian motor dan mobil. Syaratnya pun sudah begitu mudah. Dan tawaran keuntungan kemudahan cicilan pun sangat menggiurkan. Akhirnya banyak umat Islam yang membeli motor dan mobil lewat sebuah finance, atau lembaga pembiayaan keuangan. Ya bahasa umumnya KREDIT MOTOR dan KREDIT MOBIL.  Biasanya dilakukan oleh orang yang tidak memiliki uang untuk membeli kendaraan tersebut. Tapi ngebet banget ingin mempunyainya. Akhirnya nekat ambil kredit cicilan yang dibayar bulanan. Lalu bagaimana HUKUM CICILAN KREDIT MOTOR DAN MOBIL MELALUI LEMBAGA PEMBIAYAAN KEUANGAN. Atai lebih sering disebut leasing.

Hukum Cicilan, Hukum Kredit, Kredit Motor, Kredit Mobil, Hukum Kredit Lembaga Keuangan, Hukum pinjaman Kredit, Hukum Riba, Hukum Bunga Kredit, Denda
Catatansangzundi | ilustrasi : beli mobil kredit


Untuk memahi hukum dari kredit cicilan dari pembiayaan tersebut. Kita harus memahami akad dan sekema yang dibuat pembiayaan keuangan atau finance tersebut. Agar bisa tahu hukumya boleh atau tidak. Halal ataukah haram. Semua itu dapat diketahui dari akad dan sekama pembayaran hutang dari hasil pembiayaannya. Atau kata lain cicilan kredit.

Dan beginilah biasanya sekema dari sebuah finance atau pembiayan keuangan untuk sebuah kredit cicilan kendaraan. Kita ambil contoh CICILAN KREDIT MOBIL.

Sebuah Mobil Dijual Cash / Tunainya Seharga Rp. 300.000.00 (Tiga Ratus Juta)

 

1.       Jika ingin dicicil selama 1 tahun.

Maka Wajib DP (down payment) = Rp. 33.024.000

Dan Wajib Cicilan Setiap Bulan = Rp. 27.024.000

Artinya Total Harga Mobil Jika dicicil selama 1 tahun

33.024.000 + (12 X 27.024.000) = Rp 357.312.000

Selisih harga  Beli Kontan dan Kredit cicilan 1 tahun = Rp 57.312.000

(Itupun dengan catatan jika tidak pernah terlambat. Jika terlambat maka akan ditambah denda yang tidak bisa diprediksi nominal bulannya dan total akhirnya).

 

2.       Jika ingin dicicil selama 5 tahun.

Maka Wajib DP (down payment) = Rp. 43.500.000

Dan Wajib Cicilan Setiap Bulan = Rp. 7.247.000

Artinya Total Harga Mobil Jika dicicil selama 1 tahun

43.500.000 + (60 X  7.247.000) = Rp 478.320.000

Selisih harga  Beli Kontan dan Kredit cicilan RP tahun = RP178.320.000

(Itupun dengan catatan jika tidak pernah terlambat. Jika terlambat maka akan ditambah denda yang tidak bisa diprediksi nominal bulannya dan total akhirnya).

Hukum Cicilan, Hukum Kredit, Kredit Motor, Kredit Mobil, Hukum Kredit Lembaga Keuangan, Hukum pinjaman Kredit, Hukum Riba, Hukum Bunga Kredit, Denda
catatan sangzundi | skema cicilan kredit mobil wuling

Pada Skema Pertama ini ada perbedaan harga cash / kontan dengan kredit cicilan 1 tahun senilai Rp 57.312.000. Dan pada Sekema kedua Selisih harga  Beli Kontan dan Kredit cicilan 5 tahun senilai  RPp178.320.000.


Artinya pada satu jenis barang tapi memiliki dua harga / lebih. Maka ini termasuk pada transaksi RIBA. Masuk kedalam jenis RIBA YAD. Yaitu terjadinya dua harga pada satu barang yang ditransaksikan akibat penundaan waktu bayar. Dan HUKUMNYA HARAM DALAM ISLAM.


Kemudian selisih harga yang timbul pada dua SKEMA PEMBIAYAAN KREDIT MOBIL DIATAS sudah ditentukan nilai cicilannya sejak awal akad. Yang nominalnya lebih dari dari harga kontan. Maka dalam bahasa umum disebut BUNGA PINJAMAN. Dalam bahasan HUKUM ekonomi Islam disebut RIBA Qordh. Karena mendapatkan keuntungan dari sebuah pinjaman yang sudah ditentukan sejak awal.


Kemudian seandainya saat perjalanan cicilan ternyata mengalami keterlambatan pembayaran. Maka sudah pasti akan dikenakan DENDA. Biasanya dendanya juga ada banyak. Ada denda Keterlembatan, denda bunga, dan denda bunga berjalan. Denda akibat dari sebuah keterlambatan pembayaran cicilan hutang kredit dalam tinjauan Islam disebut dengan RIBA JAHILIYAH. Hukumnya pun sama HARAM.


Untuk penjelasan lebih lanjut bisa dibaca pada artikel : MENGENAL PENGERTIAN RIBA DAN JENIS-JENIS RIBA


Jadi dapat disimpulkan dalam sebuah transaksi KREDIT CICILAN MOTOR DAN MOBIL seperti skema diatas, terjadi beberapa TRANSAKSI RIBA. Minimal ada 3 jenis riba yang dilakukan dalam satu kali transaksi cicilan Kredit motor dan mobil. Maka sudah jelas HUKUM dari KREDIT CICILAN MOTOR DAN MOBIL melalui lembaga pembiayaan keuangan atau Finance ini HARAM HUKUMnya. Dan wajib ditinggalkan agar bisa selamat dunia akhirat.  

No comments:

Post a Comment

Hikmah dalam kata akan terkenang sepanjang massa. Sertakan Komentar Anda. (Perkataan yang Tidak Sopan Tidak Akan Ditampilkan)