بسم الله الرحمن الرحيم
المقدمة
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا،
ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا
إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله
Pengetian Syari’at Walimah ‘Aqiqoh
InsyaAlloh kita akan mencoba
untuk memahami dengan mengkaji ungkapan judul di atas. Yaitu Syariat Walimatul ‘aqiqoh. Pembahasan kalimah
tersebut terbagi ke dalam tiga suku kata. Syariat, walimah dan ‘aqiqoh.
Pengertian syariat menurut bahasa berasalah dari kata syaria’ah.
Yang artinya adalah jalan menuju jalan mata air yang, atau dalam arti lain
desebutkan sebagai jalur yang jelas untuk diikuti. (Ibnu Manzur,
Lisaanul-‘Arobiy (Kairo, Darul-Ma’arif) 11/2240/ hal. 13)
Sementara menurut
istilah hukum Islam syariat adalah hukum yang ditetapkan Alloh melalui
kitab AlQuran dan ditetapakan oleh Rasululloh Muhammad Saw melalui sunnahnya
untuk dijadikan landasan kehidupan seluruh umat Islam. (‘Abdul Karim Zaydan, al-Madkhal li
Dirasatisy-Syari’at al-Islamiyyah (Beiru: ar-Risalah Publisher, (1998M/1419H),
Cet. 16, h. 60).
Dan pengertian Walimah adalah sebuah perjamuan
terhadap seseorang berupa makanan. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut
:
وعن
صفيّة بنت شيبة قالت : اولَمَ النبيّ ص على بعد نسائه بمدين من شعير. أخرجه البخاريّ.
Dari Shofiyah binti Syaybah, dia telah berkata :
Adapun Nabi Saw mengadakan jamuan (dalam
sebuah perkawinan) atas salah seorang dari pada istrinya dengaan dua mud dari
sya’ir. Hadits dikeluarkan oleh Imam AlBukhary.( Kitab
Bulughul-Marram Bab Walimah Hadits no 1074).
Dan makna aqiqoh menurut bahasa adalah memotong ternak
atau menumpahkan darah.
Sementara munurut istilah syara adalah memotong
kambing di hari ketujuh saat seorang anak bayi lahir, dicukurkan rambutnya dan
diberikan namannya. Dalil keterangan tersebut terdapat dalam kitab-kitab sunnah
yang dikutif di bawah ini :
عن سمرة بن جندب أن رسول الله صلى
الله عليه وسلم قال : كل غلام رهينة بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويخلق ويسمى
Dari Samuroh bin Jundub bahwa Rosululloh SAW telah berkata :
tiap-tiap anak terikat dengan Aqiqohnya, disembelih kambingnya pada hari
ketujuh dan dicukur (rambutnya) dan diresmikan namanya. (Sunan Abu Daud
Jilid I Hadits No 2829).
Hadits yang senada dengan hadits di atas diriwayatkan juga
oleh imam Ahmad, Imam Bukhori, Nasai`, Tirmidzi dan Ibnu Majah.
Hadits tersebut dishohihkan oleh Tirmidzi (lihat Nailul Author Jilid 5
halaman 149).
Jika melihat
keterangan dalil di atas, maka ‘aqiqoh adalah memotong kambing, lalu mencukur
rambut bayi, kemudian memberikan nama kepada bayi tersebut. kesemuanya itu dilakukan
di hari ketujuh semenjak bayi itu lahir.
Maka pengertian Syariat Walimatul Aqiqoh secara keseluruhan
adalah ketetapan Alloh dan Rasulnya untuk mengadakan pemotongan kambing dan memotong rambut bayi dan pemberian
nama di hari ketujuh kelahiran anak
bayi, kemudian mengadakan perjamuan kepada tamu undangan saat mengumumkan nama
anak tersebut.
Hukum ‘Aqiqoh
Dalam menghukumi ‘aqiqoh beberapa ulama mengalami silang
pendapat. Mereka berbeda kesimpulan tentang menetapkan hukum dalam melaksanakan
‘Aqiqoh. Yaitu sebagian berpendapat wajib, dan sebagianya lagi hanya
mensunnahkannya.
Yang berpendapat wajib berdalil kepada hadits berikut :
عن سلمان بن عامر الضبي قال : قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم مع الغلام عقيقة فأهرقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى
Dari Salman bin Amir As-Dhobi ia berkata, telah berkata
Rosululloh SAW : Bersama keluarnya anak ada Aqiqoh, maka tumpahkanlah darah
(dari sembelilah kambing) dan bersihkanlah kotoran (dari kepalanya). (Sunan
Abu Daud Jilid I halaman 609 Hadits nomor 2829).
Serta merujuk juga kepada hadits-hadits lain yang telah
diungkapkan sebelumnya. Sementara yang berpendapat sunnah mengacu pada sebuah
dalil hadist Ahmad bin Syueb riwayat Ahmad, Yaitu :
عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال :
سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن القيقة، فقال : لاأحب العقوقة وكأنه كره
الإسم ، فقالوا يارسول الله إنما نسألك عن أحدنا يولد له قال : من أحب منكم أن
ينسك عن ولده فليفعل عن الغلام شاتان مكافئتان وعن الجارية شاة
Dari Amer bin Syueb dari bapaknya dari kakeknya ia berkata :
Rosululloh SAW pernah ditanya tentang Aqiqoh, maka beliau menjawab Aku
tidak suka Uquq. Seolah-olah beliau benci nama itu, kemudian mereka bertanya
lagi, ya Rosululloh sesungguhnya kami hanya bertanya tentang seorang diantara
kami yang melahirkan seorang anak. Beliau menjawab : siapa saja diantara kamu
yang suka untuk menyembelih kambing dari kelahiran anaknya, maka lakukanlah
untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama bagusnya dan untuk anak
perempuan seekor kambing. HR. Ahmad.
Dalam hadits ini ada lafadz yang tertulis من
أحب
siapa saja yang suka, ini memberikan arti sunnah. Hanya hadits ini
dho`if , karena kalau riwayat dari Amer bin Syueb dari bapaknya dari kakeknya
menurut para ahli hadits haditsnya pasti dho`if. Jadi hadits yang menunjukan tentang kesunnahannya
hukum Aqiqoh dho`if . Artinya tidak boleh dijadikan hujjah.
Tata Cara ‘Aqiqoh dan Permasalahannya
Sebagaimana dalam dalil-dali hadits yang sudah dikaji dan
dibahas di atas tata cara ‘Aqiqoh secara umum adalah :
a.
Memotong
kambing,
b. Mencukur rambut bayi
c.
Mmberikan
nama kepada bayi tersebut.
d. kesemuanya dilakukan di hari ketujuh
semenjak bayi itu lahir. (dalil lengkap sudah dijelaskan sebelumnya).
e. Diadakan walimah (makan-makan) dari
kambing yang dipotong tersebut.
1. Jumlah Kambing yang Disembelih
Jumlah kambing yang dipotong berbeda
antara bayi laki-laki dan bayi perempuan. Yaitu dua
ekor kambing untuk bayi laki-laki dan 1 ekor kambing untuk bayi perempuan.
Berikut keterangan dalilnya :
عن أم كرز الكعبية قالت : سمعت رسول
الله صلى الله عليه وسلم يقول عن الغلام شاتان مكافئتان وعن الجارية شاة
Dari Ummu Kurzin Al-Ka`biyah telah berkata : saya mendengar
Rosululloh SAW berkata : untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama
bagusnya dan untuk anak perempuan seekor kambing. (kitab Sunan Abu Daud
Jilid 1 halaman 658 Hadits nomor 2824)
Dari keterangan di atas, kita bisa manarik kesimpulan bahwa
hewan yang boleh dipotong untuk ‘aqiqoh adalah kambing. Itu menjadi syarat
dalam sunnah ‘aqiqoh. Maka ketika memotong hewan lain selain kambing, akan
membuat batal ‘aqiqoh tersebut.
Adapun kambing yang dipotong tersebut, boleh dari jenis
kambing jantan ataupun dari jenis kambing betina. Dalil yang menerangkan
permasalahan tersebut terdapat dalam kitab Nailul Author jlid 5 halaman
149, dinyatakan :
عن أم كرز الكعبية رع أنها سألت رسول
الله صلى الله عليه وسلم عن العقيقة فقال : نعم ، عن الغلام شاتان مكافئتان وعن
الأنثى واحدة لايضركم ذكرانا كن أو إناثا. رواه أحمد والترمذى وصخيحين
.
Dari Ummu kurzin Al-kabiyah ra. Bahwa ia pernah bertanya
kepada Rosuulloh SAW tentang Aqiqoh, kemudian beliau menjawab : yah untuk anak
laki-laki dua ekor kambing yang sama bagusnya dan untuk anak perembuan seekor,
baik jantan adanya maupun betina. HR. Ahmad dan Tirmidzi dan ia
Shohihaini.
2. Masalah Mencukur Rambut Sampai Habis
dan Kuncung Rambut
Di dalam kitab Al-Fathur-Robbani jilid 13 halaman 126
dijelaskan :
عن أبى رافع مولى رسول الله صلى الله
عليه وسلم رع قال : لما ولدت فاطمة حسنا قالت : ألا أعق عن ابنى بدم ؟ قال : لا
ولكن اخلقى رأسه تصدقي بوزن شعره من فضة على المساكين . رواه أحمد
.
Dari Abu Rofi Maula Rosululloh SAW ra telah berkata : ketika
Fatimah melahirkan Hasan, ia berkata : mestikah aku mengaqiqohkan anakku dengan
menyembelihkan kambing ? beliau menjawab, tidak tetapi cukup kamu cukur
kepalanya dan sedekahkanlah dengan seberat rambutnya dengan perak untuk
orang-orang miskin. HR. Ahmad
Hadits riwayat jama`ah kecuali muslim :
عن سلمان بن عامر الضبي قال : قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم مع الغلام عقيقة فأحرقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى
. رواه الجماعة إلا مسلما
Dari Salman bin Amir Ad-Dhobi, ia berkata : Rosululloh SAW
berkata : dengan/ bersama kelahiran anak ada Aqiqoh maka tumpahkanlah darah/
sembelihlah kambing dan bersihkanlah kotoran darinya/ kepalanya. HR.
Jama`ah kecuali Muslim.
Di dalam Nailul Author Jilid 5 halaman 150 dijelaskan
tentang ucapannya الأذى وأميطوا (bersihkanlah dari kotoran)
المراد إحلقوا عنه شعر رأسه كما فى
الحديث بعده
Yang dimaksud adalah gundulilah dari padanya rambut kepalanya
sebagai mana hadits sesudahnya.
حل الحديثان على أن الحلق واجب لورود
الأمر فيه وعدم القرينة الصارفة عنه .
Dua hadits tersebut menunjukan, bahwa mencukur/ menggunduli
rambut itu wajib karena Amer (pada Hadits itu menunjukan kepada wajib karena tidak
ada qorinah yang memalingkan kepada arti lain). Jadi jelaslah bahwa menggunduli
rambut kepala bayi yang baru lahir adalah wajib, tetapi waktu menggundulinya
tidak harus hari ketujuh.
Masalah Kuncung
rambut pada anak kecil
Ada larangan ketika mencukur rambut anak kecil membiarkan
sebagian di depan/ di atas ubun-ubun.
Hal ini dijelaskan pada sebuah hadits dalam kitab Ainul
Ma`bud jilid 9 halaman 248 :
عن ابن عمر أن النبي ص م رأى صبيا قد
حلق بعض رأسه (شعره) وترك بعضه فتهاهم عن ذالك فقال : إحلقوه كله أو اتركوه كله .
رواه أبوداود .
Dari ibnu Umar sesungguhnya Nabi Saw melihat seorang bayi
yang dicukur sebagian kepalanya/ rambutnya dan membiarkan sebagian yang lain
maka beliau melarang mereka dari hal itu,lalu beliau berkata : cukurlah
rambutnya semuanya atau biarkanlah semuanya. HR. Abu Daud.
Jadi jelasnya Hadits di atas menunjukan, bahwa menguncungi
bayi, dilarang. Dan jika mau dicukur hendaklah cukur semua, jika mau
dibiarkan,biarkanlah semuanya.
3. Syariat Diadakannya Walimah Pada Saat
‘Aqiqoh.
Setelah memotong kambing, memotong rambut dan diberikan nama
untuk si bayi pada hari ketujuh. Kemudian dalam rangkaian acara sunnah ‘aqiqoh
juga diadakan sebuah walimah. Yaitu jamuan makan-makan untuk para tamu yang
diundang pada saat peresmian nama bayi tersebut. Makanan yang dihidangkan adalah makanan dari
daging kambing yang sudah disembilih. Tentunya dalam walimah tidak hanya
meghidangkan daging kambing saja, tentu akan ada juga hidangan-hidangan
lainnya. Dan itu boleh, sebagaimana merujuk kepada ayat Al-Quran surat
Al-Boqoroh ayat 184 :
“Siapa saja yang ingin memberi kebajikan (kelebihan
dari yang ada) maka itu lebih baik
untuknya”
Adapun dalil tentang adanya walimah dalam aqiqoh tersebut
adalah sunnah yang dilakukan oleh Rasululloh Saw. Sebagaimana diceritakan dalam
keterangan dalil-dalil berikut :
ويجوز الأكل من
هذه العقيقة ، كما يجوز إطعام الأقارب والأصحاب والفقراء ، ويجوز طبخها ثم إطعامها
كما يجوز توزيعها نيئة . عن عائشة قالت عن لحم العقيقة : " يُجْعَلُ جُدُولا
, يُؤْكَلُ وَيُطْعَمُ " رواه ابن أبي شيبة في المصنف / ٥ .
Dan diperbolehkan memakan daging ‘aqiqoh ini (untuk orang
tua bayi), sebagaimana diperbolehkannya juga memberikan makanan (dari daging
‘aqiqoh) kepada kerabat, dan para sahabat, dan para fuqoro. Dan dibolehkan
memasaknya (daging ‘aqiqoh) kemudian memakannya, sebagaimana bolehnya
membagikan makanan tersebut. Dari ‘Aisyah RA dia telah berkata tentang masalah
daging ‘aqiqoh : “Dijadikan meja hidangan, dimakan (makanannya) dan diberikan
makanannya (untuk tamu). Hadits Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Kitab
catatannya/ juz 5.
وجاء عن ابن
سيرين والحسن البصري : " أن العقيقة كانت عندهم بمنزلة الأضحية ،
يَأْكُلُ وَيُطْعِمُ " ابن أبي شيبة / ٥.
Dan telah
datang dari Ibnu Sirin dan Hasan Al-Bishri : “ Sesungguhnya ‘Aqiqoh itu keadaannya di sisi mereka
seperti memotong pengorbanan, dimakan dan diberikan makanannya (kepada yang
lain).
و يستحب طبخ
العقيقة كلها ، حتى ما يُتَصَدَّقُ به منها . لما روي عن بعض السلف استحباب ذلك ،
مثل جابر بن عبد الله رضي الله عنه ، وكان عطاء بن أبي رباح يقول في العقيقة :
" يقطع آرابا آرابا ، و يطبخ بماء وملح ، و يهدى في الجيران ". رواه
البيهقي في السنن برقم ١٩٨٢٧ .
Dan dianjurkan untuk memasak daging ‘aqiqoh keseluruhannya, sehingga apa
yang dimasak tersebut dishodaqohkan. Sebagaimana diriwayatkan dari sebagian
Ahlu Salaf Mustahaab. Seperti Jabir Ibnu ‘Abdullah RA, dan Atho’ Ibnu Abi Robah
mengatakan dalam masalah ‘aqiqoh : “Dipotongkan hewan ternak, dan dimasakan
dengan air dan garam, dan dihidangkan kepada para tetangga”. Diriwayatkan
oleh Imam Bayhaqi dalam Kitab Sunan dengan nomor 19827.
Dari keterangan dalil-dalil di atas maka kita sudah bisa menarik istimbat
hukum terhadap daging dari hewan sembelihan pada ‘aqiqoh. Yaitu sunnah yang
diajarkan adalah daging ‘aqiqoh tersebut dimasak dan dihidangkab kepada
keluarga, kerabat, teman-teman dan para tetangga. Dan boleh pula yang mempunyai
hajat ‘aqiqoh tersebut ikut memakannya. Karena tidak ditemukan dalil yang
mengharamkannya.
Jadi daging aqiqoh itu dimasakah dan dihidangkan pada saat walimah ‘aqiqoh
bukan sekedar dibagikan dagingnya saja kepada tetangga.
4. Waktu Pelaksanaan Aqiqoh
Dalam melaksanakan sunnah ‘aqiqoh banyak yang bermacam-macam waktu
pelaksanaanya ada yang di hari ketujuh ada juga di hari-hari lainnya. Lalu
manakah yang mempunyai dalil dan dasar hukum yang shohih, sehingga aqiqoh yang
dilakukannya sesuai dengan apa yang telah disyaiatkan Islam melalui sunnah
Rasul-Nya. Dan berikut tinjaun dalil-dalil atas perbedaan pendapat dalam waktu
pelaksanaan ‘aqiqoh.
Mengenai lafadz تذبخ
عنه يوم سابعه disembelih kambing pada
hari ketujunya…
Pengertiannya
dijelaskan didalam kitab Nailul Author jilid 5 halaman 150
sebagai berikut :
فيه دليل على أن وقت العقيقة سابع
الولادة وأنها تفوت بعده وتسقط إن مات قبله
Di dalam hadits itu ada dalil bahwa waktu Aqiqoh itu pada
hari ketujuh kelahiran anak dan kesempatan Aqiqoh hilang setelah lewat hari
ketujuh dan gugur Aqiqoh manakala si anak meninggal dunia sebelum hari ketujuh.
1. Kewajiban
Aqiqoh itu mutlak pada hari ketujuh dari kelahiran anak.
2. Kewajiban Aqiqoh hilang, setelah lewat
hari ketujuh, dan kewajiban Aqiqoh gugur kalau anak itu meninggal dunia sebelum
hari ketujuh.
3. Itulah waktu yang disyari`atkan Aqiqoh,
yakni pada hari ketujuh dari kelahiran anak bukan hari ke 14 atau 21 atau
umur 40 tahun.
Sementara kedudukan hadits Aqiqoh hari ke 7, hari ke 14 hari ke 21 akan dijelaskan
dalam penjelasan hadits-hadits di bawah ini :
Hadits yang menjelaskan Aqiqoh pada hari ke 7 atau hari ke
14 atau hari ke 21, terdapat di dalam Sunan Baihaqi Jilid 9 hal : 303
عن عبدالله بن بريدة عن أبى عن النبي
صلى الله عليه وسلم قال : العقيقة تذبح لسبع ولأربع عشرة ولإحدى وعشرين
Dari Abdulloh bin Buraidah dari bapakku dari Nabi SAW telah
berkata : Aqiqoh itu disembelih kambingnya pada hari ketujuh, hari ke empat
belas dan hari kedua puluh satu.
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Baihaqi didalam
kitabnya jilid 9 hal. 303. Kedudukan hadits
adalah dho`if. Kedho`ifannya sebagai mana dijelaskan
dalam kitab yang sama (Baihaqi jilid 9/303) dinyatakan :
وفى سنده إسماعيل بن مسلم قد ضعفه
أحمد وأبو زرعة والنسائى وغيرهم
Di dalam sanad hadits itu ada rowi yang
bernama Ismail bin Muslim, sungguh-sungguh Imam Ahmad, Abu Juriah, Nasa`i dan
yang lainnya telah mendo`ifkan dia.
Di dalam kitab Fathur Robbani jilid
13 halaman 129 dinyatakan :
وفيه أسماعيل بن مسلم المكي وهو ضعيف
لكثرة غلطه ووهمه
Dan dalam sanad hadits diatas ada rowi yang bernama Ismail bin
Muslim Al-Makky dan dia itu rowi dho`if karena banyak salahnya dan
keragu-raguannya.
Karena hadits yang
menyatakan Aqiqoh itu pada hari ke 7, hari ke 14 atau hari ke 21 dho`if, maka
tidak boleh dijadikan hujjah/ dalil, dan tidak boleh diamalkan.
Jadi dalil yang
shohih Aqiqoh itu hanya pada hari ketujuh. Maka aqiqoh yang haq, yang sesuai
dengan tuntunan Nabi Muhammad Saw dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran
bayi.
Assalamu'alaykum, Ustadz maaf nih mau tanya, kalau hadist yg menunjukkan wajibnya aqiqah itu lebih kuat, bagaimana kedudukan hadist yg ini, Dari Abu Rofi Maula Rosululloh SAW ra telah berkata : ketika Fatimah melahirkan Hasan, ia berkata : mestikah aku mengaqiqohkan anakku dengan menyembelihkan kambing ? beliau menjawab, tidak tetapi cukup kamu cukur kepalanya dan sedekahkanlah dengan seberat rambutnya dengan perak untuk orang-orang miskin. HR. Ahmad
ReplyDeletegimana relasinya?
Trus dalil tentang mencukur rambut bayi harus ganjil mana ustadz?
Wa 'alaykumus salam... Hadits yang antum kemukakan jika antum bersedia membaca sampai tuntas sarah hadits tersebut. Kejadian itu menceritakan saat Anak Fatimah & Ali lahir (hasan)kondisi Fatimah sedang faqir atau sedang tidak mampu. Maka Fatimah bertanya kpd Rasul : Adakah kewajiban beraqiqoh dgn memotong kambing untuknya yg saat itu sdg kekurangan. Maka Rasul mengatakan tdk perlu memotong kambing cukup cukur saja rambut dan bersedakahlah. Kata2 Untuk ditimbang rambutnya dgn konversi ke harga perak. itu adalah kiasan. meskipun sedikit tetap harus bersedekah. (sbrp gram berat rmabut bayi baru lahir?). ini isyarat bersedekahlah seringan2nya jika tidak mampu.
ReplyDeleteJadi itu hadits tdk bertentangan dengan dalil SUnnah Aqiqoh. dalil tersebut menjadi alternatif dadan rukshoh saat kita dalam keadaan faqir.
(Untuk lebih meyakinkan.. silahkan dichek kitab sarahnya dari hadits tersebut)
Adapun... tentang mencukur rmabut yg ganjil. tidak jd wajib dan mesti (dan sy pun dalm artikel saya tdk menyebut demikian).. hanya saja Rasul saat melakukan suatu kebaikan slalu dengan yang ganjil dan rasul menyukainya.
*Lihat kitab... muthobi-u' 'alaa sunnah.
Assalamu'alaykum Ustadz.....
ReplyDeleteSaya mau nanya ....
pertama, beberapa waktu yang lalu paman saya mengadakan aqiqah untuk dirinya (umurnya sekitar 60 thn) dan uang aqiqah berasal dari anaknya. apakah hal yang demikian diperbolehkan ?
kedua, 9 tahun yang lalu anak saya lahir dan 1 jam kemudian meninggal dunia, dan waktu itu secara ekonomi saya masih kekurangan. misalnya sekarang saya sudah mampu secara ekonomi, apakah saya diperbolehkan melaksanakan aqiqah untuk anak saya yang telah meninggal dunia setelah 1 jam lahir ?
demikian pertanyaan dari saya .... terimakasih saya ucapkan atas perhatian ustaz...
wassalam
Seperti pada pemaparan dalil di atas. Kewajiba dan sunnah Aqiqoh yang diajarkan adalah pada hari ke 7. Begitulah dalil yang paling kuat dan tidak ada pertentangan.
DeleteAda pun mengaqiqohkan diri sendiri tidak dilakukan oleh Rasul. dan keterangannya dipertentangkan banyak ulama. Dan apa-apa yang dipertentangankan sebaiknya kita menghindarinya.
Kemudian jika kondisi ekonomi tidak mampu maka tidak ada beban kewajiban atas hamba tersebut. Laa yukalifullohu nafsan illaa wus'aha... Alloh tidak membebankan kepada hambanya di luar kemampuannya.
Namun jika tidak mampu satu kewajiban maka janganlan kita tinggalkan seluruhnya. begitulah Pesan Umar Bin Khatab.
Jika untuk membeli kambing dan mengadakan jamuan makan pada saat aqiqoh anak kita ditakdirkan tdk mampu. maka lakukanlah apa yang mampu dari aqiqoh tersebut. Yaitu memotong rambutnya dan memberikan namanya. insyaAlloh semua mampu untuk hal ini.
wallohu'alam bishshoab
Assalamualaikum ustad,anak saya lahir tgl 7-8-2016,saat mau mengaqiqohkan dihari ke 7,kondisi keuangan lagi labil,dan saya baru bisa mengaqiqohkan anak saya tgl 4-9-2016,mohon penjelasannya apakah walimatul aqiqoh yang saya lakukan tertolak,sedangkan islam sendiri selalu memberikan kemudahan,terima kasih
ReplyDeleteWa 'Alaykumus Salam Warohamtullohi Wa barokaatuh...
DeleteAlhamdulillah atas pertanyaannya KajiGhafur.
secara Nash yang rojih Aqiqoh dilakukan pada hari ke 7 (Dan banyak yg lupa juga, bahwa hitungan hari ke 7 di sini adalah hari ke 7 hijriah atau dengan kata lain perhitngan pergantian tanggal dan hari adalah waktu maghrib bukan jam 12 malam seperti masehi).
Lalu bagaimana jika tidak mampu. maka tidak ada beban dengan Walimatul aqiqoh untuk yang tidak mampu. Karena Laa yukalifullohu nafsan illa wus'aha (Alloh tdk membani seorang amba di luar batas kemampuannya). dan Hukum itu berlaku Manistatho'a ilayhi sabilah (yang mampu menempuh jalannya).
Maka ketidak mampuan merupakan ujian juga untuk kita dalam bertaqwa. Bagaimana kita menyikapi hukum2 Alloh dalam ketidak mampuan tersebut. dalam hal ini Aqiqoh...
Maka tidak perlu untuk memaksakan jika "betul"2 tidak mampu.
Namun dalam pelaksanaan Aqiqoh tentu ada beberapa point yang diajar kan Rasul.
- Memotong Sembelihan
- Memotong rambut
- Memberikan nama
(setelah itu mengadakan jamuan makan2 atau yg disebut walimah. dari daging hasil sembelihan)
Lalu ketika tidak mampu untuk mengadakaan sembilihan. Kita masih bisa melakukan Pemotongan rambut dan pemberian nama kepad anak Kita di hari ke 7 tersebut.
Umar R A pernah mengatakan "Jika tidak mampu melaksanakan semuana maka janganlah engkau tinggalkan semuanya."
Lalu apakah diterima atau tidak yang sudah pada dilakukan tanggal 4- 09 - 2016?
Itu bukan hak Saya memberikan vonis atas hal sudah dilakukan. Karena Ilmu itu hanya ada pada Alloh.
hanya dalam Kaidah fiqh mengatakan tentang syarat diterima sebuah AMAL IBADAH.
Pertaman adalah IKHLAS
Kedua adalah SHOWAB (artinya mengikuti perintah dan contoh Rasu)
Jika salah satu dari kedua syarat diatas tidak terpenuhi. maka dianggap cacat sebuah amal ibadah.
Misal.. Sholat subuh contoh dan perintahnya adalah saat terbit Fajr dan berjumlah 2 rokaat.
Ketika kita melakukan sholat subuh 5 rokaat meski pun kita ikhlas tidak akan dianggal amalam sholat subuh. Kita tau penyebabnya krn keluar dar contoh dan aturan yang sudah digariskan.
wallohu'alam
Assalamualaikum ustadz ,, bolehkah kita meng akikah kan diri kita sendri yg sudah dewasa,, kerana disebabkan dahulu orangtua saya tak mmpu mengakikah kan saya swaktu kcil,, dan adakah anjuran solawatan didalam acara tersebut
ReplyDeleteWa 'alaykumus salam Warohmatullohi Wabarokatuh.
DeleteSeperti yang Ana uraikan di atas. Syariat Aqiqoh hanya jatuh pada hari ke 7 setelah kelahiran seorang anak. Dan itu pelaksanaannya kepada oragn tua anak.
Dan Ana belum menemukan nash dalil-dalil yang qhot'i dan kuat. Tentang diaqiqohkannya orang dewasa.
Semisal diaqiqohkannya para sahabat Nabi. atau nabi Muhammad sendiri.
wallou'alam
Assalamualaikum ustadz ... aqiqoh itu didalam hadist itu laki2 2 ekor kambing perempuan 1 ekor kambing pertanyaanya pas kebetulan saya satu keluarga saya,istri dan anak laki2 masih satu dan semuanya belum aqiqoh sekarang kami di beri titipan lagi oleh Allah Swt satu lagi anak laki2 jadi anak saya jadi 2 laki2 semua jika saya mau aqiqoh serempak rencananya jadi kalau saya hitung tiga laki2 satu perempuan jadi kambingnya ada 7 ekor misalkan saya ganti 1 sapi saja jadi perbandinganya seperti kurban itu.... Bisa gak ya ustadz.?
ReplyDelete