Breaking

SYARI’AT WALIMATUL ‘AQIQOH

بسم الله الرحمن الرحيم

المقدمة

إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا، ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله

Pengetian Syari’at Walimah ‘Aqiqoh
InsyaAlloh kita akan mencoba untuk memahami dengan mengkaji ungkapan judul di atas. Yaitu Syariat Walimatul ‘aqiqoh. Pembahasan kalimah  tersebut terbagi ke dalam tiga suku kata. Syariat, walimah dan ‘aqiqoh.

Pengertian syariat menurut bahasa berasalah dari kata syaria’ah. Yang artinya adalah jalan menuju jalan mata air yang, atau dalam arti lain desebutkan sebagai jalur yang jelas untuk diikuti. (Ibnu Manzur, Lisaanul-‘Arobiy (Kairo, Darul-Ma’arif) 11/2240/ hal. 13)

Sementara menurut  istilah hukum Islam syariat adalah hukum yang ditetapkan Alloh melalui kitab AlQuran dan ditetapakan oleh Rasululloh Muhammad Saw melalui sunnahnya untuk dijadikan landasan kehidupan seluruh umat Islam.  (‘Abdul Karim Zaydan, al-Madkhal li Dirasatisy-Syari’at al-Islamiyyah (Beiru: ar-Risalah Publisher, (1998M/1419H), Cet. 16, h. 60).


Dan pengertian Walimah adalah sebuah perjamuan terhadap seseorang berupa makanan. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut : 

وعن صفيّة بنت شيبة قالت : اولَمَ النبيّ ص على بعد نسائه بمدين من شعير. أخرجه البخاريّ.

Dari Shofiyah binti Syaybah, dia telah berkata : Adapun Nabi Saw  mengadakan jamuan (dalam sebuah perkawinan) atas salah seorang dari pada istrinya dengaan dua mud dari sya’ir. Hadits dikeluarkan oleh Imam AlBukhary.( Kitab Bulughul-Marram Bab Walimah Hadits no 1074).

Dan makna aqiqoh menurut bahasa adalah memotong ternak atau menumpahkan darah.
Sementara munurut istilah syara adalah memotong kambing di hari ketujuh saat seorang anak bayi lahir, dicukurkan rambutnya dan diberikan namannya. Dalil keterangan tersebut terdapat dalam kitab-kitab sunnah yang dikutif di bawah ini :

عن سمرة بن جندب أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : كل غلام رهينة بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويخلق ويسمى

Dari Samuroh bin Jundub bahwa Rosululloh SAW telah berkata : tiap-tiap anak terikat dengan Aqiqohnya, disembelih kambingnya pada hari ketujuh dan dicukur (rambutnya) dan diresmikan namanya. (Sunan Abu Daud Jilid I Hadits No 2829).

Hadits yang senada dengan hadits di atas diriwayatkan juga oleh imam Ahmad, Imam Bukhori, Nasai`, Tirmidzi dan Ibnu Majah. Hadits tersebut dishohihkan oleh Tirmidzi (lihat Nailul Author Jilid 5 halaman 149).

Jika melihat keterangan dalil di atas, maka ‘aqiqoh adalah memotong kambing, lalu mencukur rambut bayi, kemudian memberikan nama kepada bayi tersebut. kesemuanya itu dilakukan di hari ketujuh semenjak bayi itu lahir.

Maka pengertian Syariat Walimatul Aqiqoh secara keseluruhan adalah ketetapan Alloh dan Rasulnya untuk mengadakan pemotongan kambing dan memotong rambut bayi dan pemberian nama di hari ketujuh  kelahiran anak bayi, kemudian mengadakan perjamuan kepada tamu undangan saat mengumumkan nama anak tersebut.

Hukum ‘Aqiqoh

Dalam menghukumi ‘aqiqoh beberapa ulama mengalami silang pendapat. Mereka berbeda kesimpulan tentang menetapkan hukum dalam melaksanakan ‘Aqiqoh. Yaitu sebagian berpendapat wajib, dan sebagianya lagi hanya mensunnahkannya.

Yang berpendapat wajib berdalil kepada hadits berikut : 

عن سلمان بن عامر الضبي قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم مع الغلام عقيقة فأهرقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى

Dari Salman bin Amir As-Dhobi ia berkata, telah berkata Rosululloh SAW : Bersama keluarnya anak ada Aqiqoh, maka tumpahkanlah darah (dari sembelilah kambing) dan bersihkanlah kotoran (dari kepalanya). (Sunan Abu Daud Jilid I halaman 609 Hadits nomor 2829).

Serta merujuk juga kepada hadits-hadits lain yang telah diungkapkan sebelumnya. Sementara yang berpendapat sunnah mengacu pada sebuah dalil hadist Ahmad bin Syueb riwayat Ahmad, Yaitu :

عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال : سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن القيقة، فقال : لاأحب العقوقة وكأنه كره الإسم ، فقالوا يارسول الله إنما نسألك عن أحدنا يولد له قال : من أحب منكم أن ينسك عن ولده فليفعل عن الغلام شاتان مكافئتان وعن الجارية شاة
Dari Amer bin Syueb dari bapaknya dari kakeknya ia berkata : Rosululloh SAW pernah ditanya tentang Aqiqoh, maka beliau menjawab  Aku tidak suka Uquq. Seolah-olah beliau benci nama itu, kemudian mereka bertanya lagi, ya Rosululloh sesungguhnya kami hanya bertanya tentang seorang diantara kami yang melahirkan seorang anak. Beliau menjawab : siapa saja diantara kamu yang suka untuk menyembelih kambing dari kelahiran anaknya, maka lakukanlah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama bagusnya dan untuk anak perempuan seekor kambing. HR. Ahmad.

Dalam hadits ini ada lafadz yang tertulis من أحب   siapa saja yang suka, ini memberikan arti sunnah. Hanya hadits ini dho`if , karena kalau riwayat dari Amer bin Syueb dari bapaknya dari kakeknya menurut para ahli hadits haditsnya pasti dho`if.  Jadi hadits yang menunjukan tentang kesunnahannya hukum Aqiqoh dho`if . Artinya tidak boleh dijadikan hujjah.

Tata Cara ‘Aqiqoh dan Permasalahannya

Sebagaimana dalam dalil-dali hadits yang sudah dikaji dan dibahas di atas tata cara ‘Aqiqoh secara umum adalah :
a.        Memotong kambing,
b.       Mencukur rambut bayi
c.        Mmberikan nama kepada bayi tersebut.
d.       kesemuanya dilakukan di hari ketujuh semenjak bayi itu lahir. (dalil lengkap sudah dijelaskan sebelumnya).
e.       Diadakan walimah (makan-makan) dari kambing yang dipotong tersebut.

1. Jumlah Kambing yang Disembelih
Jumlah kambing yang dipotong berbeda antara bayi laki-laki dan bayi perempuan. Yaitu dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan 1 ekor kambing untuk bayi perempuan. Berikut keterangan dalilnya :

عن أم كرز الكعبية قالت : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول عن الغلام شاتان مكافئتان وعن الجارية شاة

Dari Ummu Kurzin Al-Ka`biyah telah berkata : saya mendengar Rosululloh SAW berkata : untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama bagusnya dan untuk anak perempuan seekor kambing. (kitab Sunan Abu Daud Jilid 1 halaman 658 Hadits nomor 2824)

Dari keterangan di atas, kita bisa manarik kesimpulan bahwa hewan yang boleh dipotong untuk ‘aqiqoh adalah kambing. Itu menjadi syarat dalam sunnah ‘aqiqoh. Maka ketika memotong hewan lain selain kambing, akan membuat batal ‘aqiqoh tersebut.
Adapun kambing yang dipotong tersebut, boleh dari jenis kambing jantan ataupun dari jenis kambing betina. Dalil yang menerangkan permasalahan tersebut terdapat dalam kitab Nailul Author jlid 5 halaman 149, dinyatakan :

عن أم كرز الكعبية رع أنها سألت رسول الله صلى الله عليه وسلم عن العقيقة فقال : نعم ، عن الغلام شاتان مكافئتان وعن الأنثى واحدة لايضركم ذكرانا كن أو إناثا. رواه أحمد والترمذى وصخيحين 
.
Dari Ummu kurzin Al-kabiyah ra. Bahwa ia pernah bertanya kepada Rosuulloh SAW tentang Aqiqoh, kemudian beliau menjawab : yah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama bagusnya dan untuk anak perembuan seekor, baik jantan adanya maupun betina. HR. Ahmad dan Tirmidzi dan ia Shohihaini.

2.       Masalah Mencukur Rambut Sampai Habis dan Kuncung Rambut

Di dalam kitab Al-Fathur-Robbani jilid 13 halaman 126 dijelaskan :

عن أبى رافع مولى رسول الله صلى الله عليه وسلم رع قال : لما ولدت فاطمة حسنا قالت : ألا أعق عن ابنى بدم ؟ قال : لا ولكن اخلقى رأسه تصدقي بوزن شعره من فضة على المساكين . رواه أحمد .

Dari Abu Rofi Maula Rosululloh SAW ra telah berkata : ketika Fatimah melahirkan Hasan, ia berkata : mestikah aku mengaqiqohkan anakku dengan menyembelihkan kambing ? beliau menjawab, tidak tetapi cukup kamu cukur kepalanya dan sedekahkanlah dengan seberat rambutnya dengan perak untuk orang-orang miskin. HR. Ahmad

Hadits riwayat jama`ah kecuali muslim :

عن سلمان بن عامر الضبي قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم مع الغلام عقيقة فأحرقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى . رواه الجماعة إلا مسلما

Dari Salman bin Amir Ad-Dhobi, ia berkata : Rosululloh SAW berkata : dengan/ bersama kelahiran anak ada Aqiqoh maka tumpahkanlah darah/ sembelihlah kambing dan bersihkanlah kotoran darinya/ kepalanya. HR. Jama`ah kecuali Muslim.

Di dalam Nailul Author Jilid 5 halaman 150 dijelaskan tentang ucapannya الأذى وأميطوا (bersihkanlah dari kotoran)

المراد إحلقوا عنه شعر رأسه كما فى الحديث بعده

Yang dimaksud adalah gundulilah dari padanya rambut kepalanya sebagai mana hadits sesudahnya.

حل الحديثان على أن الحلق واجب لورود الأمر فيه وعدم القرينة الصارفة عنه .

Dua hadits tersebut menunjukan, bahwa mencukur/ menggunduli rambut itu wajib karena Amer (pada Hadits itu menunjukan kepada wajib karena tidak ada qorinah yang memalingkan kepada arti lain). Jadi jelaslah bahwa menggunduli rambut kepala bayi yang baru lahir adalah wajib, tetapi waktu menggundulinya tidak harus hari ketujuh.

 Masalah  Kuncung rambut pada anak kecil

Ada larangan ketika mencukur rambut anak kecil membiarkan sebagian di depan/ di atas ubun-ubun.

Hal ini dijelaskan pada sebuah hadits dalam kitab Ainul Ma`bud jilid 9 halaman 248 :

عن ابن عمر أن النبي ص م رأى صبيا قد حلق بعض رأسه (شعره) وترك بعضه فتهاهم عن ذالك فقال : إحلقوه كله أو اتركوه كله . رواه أبوداود .

Dari ibnu Umar sesungguhnya Nabi Saw melihat seorang bayi yang dicukur sebagian kepalanya/ rambutnya dan membiarkan sebagian yang lain maka beliau melarang mereka dari hal itu,lalu beliau berkata : cukurlah rambutnya semuanya atau biarkanlah semuanya. HR. Abu Daud.

Jadi jelasnya Hadits di atas menunjukan, bahwa menguncungi bayi, dilarang. Dan jika mau dicukur hendaklah cukur semua, jika mau dibiarkan,biarkanlah semuanya.

3.       Syariat Diadakannya Walimah Pada Saat ‘Aqiqoh.

Setelah memotong kambing, memotong rambut dan diberikan nama untuk si bayi pada hari ketujuh. Kemudian dalam rangkaian acara sunnah ‘aqiqoh juga diadakan sebuah walimah. Yaitu jamuan makan-makan untuk para tamu yang diundang pada saat peresmian nama bayi tersebut.  Makanan yang dihidangkan adalah makanan dari daging kambing yang sudah disembilih. Tentunya dalam walimah tidak hanya meghidangkan daging kambing saja, tentu akan ada juga hidangan-hidangan lainnya. Dan itu boleh, sebagaimana merujuk kepada ayat Al-Quran surat Al-Boqoroh ayat 184 :

Siapa saja yang ingin memberi kebajikan (kelebihan dari  yang ada) maka itu lebih baik untuknya

Adapun dalil tentang adanya walimah dalam aqiqoh tersebut adalah sunnah yang dilakukan oleh Rasululloh Saw. Sebagaimana diceritakan dalam keterangan dalil-dalil berikut :

ويجوز الأكل من هذه العقيقة ، كما يجوز إطعام الأقارب والأصحاب والفقراء ، ويجوز طبخها ثم إطعامها كما يجوز توزيعها نيئة . عن عائشة قالت عن لحم العقيقة : " يُجْعَلُ جُدُولا , يُؤْكَلُ وَيُطْعَمُ " رواه ابن أبي شيبة في المصنف / ٥ .

Dan diperbolehkan memakan daging ‘aqiqoh ini (untuk orang tua bayi), sebagaimana diperbolehkannya juga memberikan makanan (dari daging ‘aqiqoh) kepada kerabat, dan para sahabat, dan para fuqoro. Dan dibolehkan memasaknya (daging ‘aqiqoh) kemudian memakannya, sebagaimana bolehnya membagikan makanan tersebut. Dari ‘Aisyah RA dia telah berkata tentang masalah daging ‘aqiqoh : “Dijadikan meja hidangan, dimakan (makanannya) dan diberikan makanannya (untuk tamu). Hadits Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Kitab catatannya/ juz 5.

وجاء عن ابن سيرين والحسن البصري : "  أن العقيقة كانت عندهم بمنزلة الأضحية ، يَأْكُلُ وَيُطْعِمُ  " ابن أبي شيبة / ٥.

Dan telah datang dari Ibnu Sirin dan Hasan Al-Bishri : “ Sesungguhnya ‘Aqiqoh itu keadaannya di sisi mereka seperti memotong pengorbanan, dimakan dan diberikan makanannya (kepada yang lain).

و يستحب طبخ العقيقة كلها ، حتى ما يُتَصَدَّقُ به منها . لما روي عن بعض السلف استحباب ذلك ، مثل جابر بن عبد الله رضي الله عنه ، وكان عطاء بن أبي رباح يقول في العقيقة : " يقطع آرابا آرابا ، و يطبخ بماء وملح ، و يهدى في الجيران ". رواه البيهقي في السنن برقم ١٩٨٢٧ .

Dan dianjurkan untuk memasak daging ‘aqiqoh keseluruhannya, sehingga apa yang dimasak tersebut dishodaqohkan. Sebagaimana diriwayatkan dari sebagian Ahlu Salaf Mustahaab. Seperti Jabir Ibnu ‘Abdullah RA, dan Atho’ Ibnu Abi Robah mengatakan dalam masalah ‘aqiqoh : “Dipotongkan hewan ternak, dan dimasakan dengan air dan garam, dan dihidangkan kepada para tetangga”. Diriwayatkan oleh Imam Bayhaqi dalam Kitab Sunan dengan nomor 19827.

Dari keterangan dalil-dalil di atas maka kita sudah bisa menarik istimbat hukum terhadap daging dari hewan sembelihan pada ‘aqiqoh. Yaitu sunnah yang diajarkan adalah daging ‘aqiqoh tersebut dimasak dan dihidangkab kepada keluarga, kerabat, teman-teman dan para tetangga. Dan boleh pula yang mempunyai hajat ‘aqiqoh tersebut ikut memakannya. Karena tidak ditemukan dalil yang mengharamkannya.

Jadi daging aqiqoh itu dimasakah dan dihidangkan pada saat walimah ‘aqiqoh bukan sekedar dibagikan dagingnya saja kepada tetangga.

4.       Waktu Pelaksanaan Aqiqoh
Dalam melaksanakan sunnah ‘aqiqoh banyak yang bermacam-macam waktu pelaksanaanya ada yang di hari ketujuh ada juga di hari-hari lainnya. Lalu manakah yang mempunyai dalil dan dasar hukum yang shohih, sehingga aqiqoh yang dilakukannya sesuai dengan apa yang telah disyaiatkan Islam melalui sunnah Rasul-Nya. Dan berikut tinjaun dalil-dalil atas perbedaan pendapat dalam waktu pelaksanaan ‘aqiqoh.

Mengenai lafadz تذبخ عنه يوم سابعه   disembelih kambing pada hari ketujunya…

Pengertiannya dijelaskan didalam kitab Nailul Author jilid 5 halaman 150 sebagai berikut :

فيه دليل على أن وقت العقيقة سابع الولادة وأنها تفوت بعده وتسقط إن مات قبله

Di dalam hadits itu ada dalil bahwa waktu Aqiqoh itu pada hari ketujuh kelahiran anak dan kesempatan Aqiqoh hilang setelah lewat hari ketujuh dan gugur Aqiqoh manakala si anak meninggal dunia sebelum hari ketujuh.
1. Kewajiban Aqiqoh itu mutlak pada hari ketujuh dari kelahiran anak.
2. Kewajiban Aqiqoh hilang, setelah lewat hari ketujuh, dan kewajiban Aqiqoh gugur kalau anak itu meninggal dunia sebelum hari ketujuh.
3. Itulah waktu yang disyari`atkan Aqiqoh, yakni pada hari ketujuh dari kelahiran anak bukan hari ke 14 atau 21  atau umur 40 tahun.

Sementara kedudukan hadits Aqiqoh hari ke 7, hari ke 14 hari ke 21 akan dijelaskan dalam penjelasan hadits-hadits di bawah ini : 

Hadits yang menjelaskan Aqiqoh pada hari ke 7 atau hari ke 14 atau hari ke 21, terdapat di dalam Sunan Baihaqi Jilid 9 hal : 303

عن عبدالله بن بريدة عن أبى عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : العقيقة تذبح لسبع ولأربع عشرة ولإحدى وعشرين

Dari Abdulloh bin Buraidah dari bapakku dari Nabi SAW telah berkata : Aqiqoh itu disembelih kambingnya pada hari ketujuh, hari ke empat belas dan hari kedua puluh satu.
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Baihaqi didalam kitabnya jilid 9 hal. 303. Kedudukan hadits adalah dho`if. Kedho`ifannya sebagai mana dijelaskan dalam kitab yang sama (Baihaqi jilid 9/303) dinyatakan :
وفى سنده إسماعيل بن مسلم قد ضعفه أحمد وأبو زرعة والنسائى وغيرهم
Di dalam sanad hadits itu ada rowi yang bernama Ismail bin Muslim, sungguh-sungguh Imam Ahmad, Abu Juriah, Nasa`i dan yang lainnya telah mendo`ifkan dia.

Di dalam kitab Fathur Robbani jilid 13 halaman 129 dinyatakan :

وفيه أسماعيل بن مسلم المكي وهو ضعيف لكثرة غلطه ووهمه
Dan dalam sanad hadits diatas ada rowi yang bernama Ismail bin Muslim Al-Makky dan dia itu rowi dho`if karena banyak salahnya dan keragu-raguannya.

Karena hadits yang menyatakan Aqiqoh itu pada hari ke 7, hari ke 14 atau hari ke 21 dho`if, maka tidak boleh dijadikan hujjah/ dalil, dan tidak boleh diamalkan.

Jadi dalil yang shohih Aqiqoh itu hanya pada hari ketujuh. Maka aqiqoh yang haq, yang sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad Saw dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran bayi.

9 comments:

  1. Assalamu'alaykum, Ustadz maaf nih mau tanya, kalau hadist yg menunjukkan wajibnya aqiqah itu lebih kuat, bagaimana kedudukan hadist yg ini, Dari Abu Rofi Maula Rosululloh SAW ra telah berkata : ketika Fatimah melahirkan Hasan, ia berkata : mestikah aku mengaqiqohkan anakku dengan menyembelihkan kambing ? beliau menjawab, tidak tetapi cukup kamu cukur kepalanya dan sedekahkanlah dengan seberat rambutnya dengan perak untuk orang-orang miskin. HR. Ahmad
    gimana relasinya?
    Trus dalil tentang mencukur rambut bayi harus ganjil mana ustadz?

    ReplyDelete
  2. Wa 'alaykumus salam... Hadits yang antum kemukakan jika antum bersedia membaca sampai tuntas sarah hadits tersebut. Kejadian itu menceritakan saat Anak Fatimah & Ali lahir (hasan)kondisi Fatimah sedang faqir atau sedang tidak mampu. Maka Fatimah bertanya kpd Rasul : Adakah kewajiban beraqiqoh dgn memotong kambing untuknya yg saat itu sdg kekurangan. Maka Rasul mengatakan tdk perlu memotong kambing cukup cukur saja rambut dan bersedakahlah. Kata2 Untuk ditimbang rambutnya dgn konversi ke harga perak. itu adalah kiasan. meskipun sedikit tetap harus bersedekah. (sbrp gram berat rmabut bayi baru lahir?). ini isyarat bersedekahlah seringan2nya jika tidak mampu.
    Jadi itu hadits tdk bertentangan dengan dalil SUnnah Aqiqoh. dalil tersebut menjadi alternatif dadan rukshoh saat kita dalam keadaan faqir.
    (Untuk lebih meyakinkan.. silahkan dichek kitab sarahnya dari hadits tersebut)

    Adapun... tentang mencukur rmabut yg ganjil. tidak jd wajib dan mesti (dan sy pun dalm artikel saya tdk menyebut demikian).. hanya saja Rasul saat melakukan suatu kebaikan slalu dengan yang ganjil dan rasul menyukainya.
    *Lihat kitab... muthobi-u' 'alaa sunnah.

    ReplyDelete
  3. Assalamu'alaykum Ustadz.....
    Saya mau nanya ....
    pertama, beberapa waktu yang lalu paman saya mengadakan aqiqah untuk dirinya (umurnya sekitar 60 thn) dan uang aqiqah berasal dari anaknya. apakah hal yang demikian diperbolehkan ?
    kedua, 9 tahun yang lalu anak saya lahir dan 1 jam kemudian meninggal dunia, dan waktu itu secara ekonomi saya masih kekurangan. misalnya sekarang saya sudah mampu secara ekonomi, apakah saya diperbolehkan melaksanakan aqiqah untuk anak saya yang telah meninggal dunia setelah 1 jam lahir ?
    demikian pertanyaan dari saya .... terimakasih saya ucapkan atas perhatian ustaz...
    wassalam

    ReplyDelete
    Replies
    1. Seperti pada pemaparan dalil di atas. Kewajiba dan sunnah Aqiqoh yang diajarkan adalah pada hari ke 7. Begitulah dalil yang paling kuat dan tidak ada pertentangan.

      Ada pun mengaqiqohkan diri sendiri tidak dilakukan oleh Rasul. dan keterangannya dipertentangkan banyak ulama. Dan apa-apa yang dipertentangankan sebaiknya kita menghindarinya.

      Kemudian jika kondisi ekonomi tidak mampu maka tidak ada beban kewajiban atas hamba tersebut. Laa yukalifullohu nafsan illaa wus'aha... Alloh tidak membebankan kepada hambanya di luar kemampuannya.

      Namun jika tidak mampu satu kewajiban maka janganlan kita tinggalkan seluruhnya. begitulah Pesan Umar Bin Khatab.
      Jika untuk membeli kambing dan mengadakan jamuan makan pada saat aqiqoh anak kita ditakdirkan tdk mampu. maka lakukanlah apa yang mampu dari aqiqoh tersebut. Yaitu memotong rambutnya dan memberikan namanya. insyaAlloh semua mampu untuk hal ini.

      wallohu'alam bishshoab

      Delete
  4. Assalamualaikum ustad,anak saya lahir tgl 7-8-2016,saat mau mengaqiqohkan dihari ke 7,kondisi keuangan lagi labil,dan saya baru bisa mengaqiqohkan anak saya tgl 4-9-2016,mohon penjelasannya apakah walimatul aqiqoh yang saya lakukan tertolak,sedangkan islam sendiri selalu memberikan kemudahan,terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa 'Alaykumus Salam Warohamtullohi Wa barokaatuh...
      Alhamdulillah atas pertanyaannya KajiGhafur.
      secara Nash yang rojih Aqiqoh dilakukan pada hari ke 7 (Dan banyak yg lupa juga, bahwa hitungan hari ke 7 di sini adalah hari ke 7 hijriah atau dengan kata lain perhitngan pergantian tanggal dan hari adalah waktu maghrib bukan jam 12 malam seperti masehi).

      Lalu bagaimana jika tidak mampu. maka tidak ada beban dengan Walimatul aqiqoh untuk yang tidak mampu. Karena Laa yukalifullohu nafsan illa wus'aha (Alloh tdk membani seorang amba di luar batas kemampuannya). dan Hukum itu berlaku Manistatho'a ilayhi sabilah (yang mampu menempuh jalannya).
      Maka ketidak mampuan merupakan ujian juga untuk kita dalam bertaqwa. Bagaimana kita menyikapi hukum2 Alloh dalam ketidak mampuan tersebut. dalam hal ini Aqiqoh...
      Maka tidak perlu untuk memaksakan jika "betul"2 tidak mampu.
      Namun dalam pelaksanaan Aqiqoh tentu ada beberapa point yang diajar kan Rasul.

      - Memotong Sembelihan
      - Memotong rambut
      - Memberikan nama
      (setelah itu mengadakan jamuan makan2 atau yg disebut walimah. dari daging hasil sembelihan)

      Lalu ketika tidak mampu untuk mengadakaan sembilihan. Kita masih bisa melakukan Pemotongan rambut dan pemberian nama kepad anak Kita di hari ke 7 tersebut.
      Umar R A pernah mengatakan "Jika tidak mampu melaksanakan semuana maka janganlah engkau tinggalkan semuanya."

      Lalu apakah diterima atau tidak yang sudah pada dilakukan tanggal 4- 09 - 2016?
      Itu bukan hak Saya memberikan vonis atas hal sudah dilakukan. Karena Ilmu itu hanya ada pada Alloh.

      hanya dalam Kaidah fiqh mengatakan tentang syarat diterima sebuah AMAL IBADAH.
      Pertaman adalah IKHLAS
      Kedua adalah SHOWAB (artinya mengikuti perintah dan contoh Rasu)

      Jika salah satu dari kedua syarat diatas tidak terpenuhi. maka dianggap cacat sebuah amal ibadah.

      Misal.. Sholat subuh contoh dan perintahnya adalah saat terbit Fajr dan berjumlah 2 rokaat.

      Ketika kita melakukan sholat subuh 5 rokaat meski pun kita ikhlas tidak akan dianggal amalam sholat subuh. Kita tau penyebabnya krn keluar dar contoh dan aturan yang sudah digariskan.

      wallohu'alam

      Delete
  5. Assalamualaikum ustadz ,, bolehkah kita meng akikah kan diri kita sendri yg sudah dewasa,, kerana disebabkan dahulu orangtua saya tak mmpu mengakikah kan saya swaktu kcil,, dan adakah anjuran solawatan didalam acara tersebut

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa 'alaykumus salam Warohmatullohi Wabarokatuh.
      Seperti yang Ana uraikan di atas. Syariat Aqiqoh hanya jatuh pada hari ke 7 setelah kelahiran seorang anak. Dan itu pelaksanaannya kepada oragn tua anak.
      Dan Ana belum menemukan nash dalil-dalil yang qhot'i dan kuat. Tentang diaqiqohkannya orang dewasa.
      Semisal diaqiqohkannya para sahabat Nabi. atau nabi Muhammad sendiri.

      wallou'alam

      Delete
  6. Assalamualaikum ustadz ... aqiqoh itu didalam hadist itu laki2 2 ekor kambing perempuan 1 ekor kambing pertanyaanya pas kebetulan saya satu keluarga saya,istri dan anak laki2 masih satu dan semuanya belum aqiqoh sekarang kami di beri titipan lagi oleh Allah Swt satu lagi anak laki2 jadi anak saya jadi 2 laki2 semua jika saya mau aqiqoh serempak rencananya jadi kalau saya hitung tiga laki2 satu perempuan jadi kambingnya ada 7 ekor misalkan saya ganti 1 sapi saja jadi perbandinganya seperti kurban itu.... Bisa gak ya ustadz.?

    ReplyDelete

Hikmah dalam kata akan terkenang sepanjang massa. Sertakan Komentar Anda. (Perkataan yang Tidak Sopan Tidak Akan Ditampilkan)