Apakah memancing belut liar di sawah atau empang milik orang lain termasuk ghosob? Simak penjelasan hukum Islam beserta dalil sahih dan batasan etika memasuki tanah milik orang lain.
Dalam kehidupan pedesaan, memancing belut di sawah atau empang menjadi aktivitas yang cukup umum. Namun bagaimana jika belut tersebut ditangkap di sawah atau empang milik orang lain? Apakah termasuk tindakan ghosob (merampas hak orang lain)? Apakah belut liar tersebut halal untuk dimakan?
Hukum Memancing Belut Di Sawah Orang Lain |
Dalam artikel ini, kita akan bahas tuntas permasalahan ini dari sudut pandang fiqih Islam, disertai dalil sahih, dan penjelasan ulama.
🧠 Hukum Ghosob dalam Islam
Apa Itu Ghosob?
Ghosob (الْغَصْب) secara istilah adalah tindakan mengambil, menggunakan, atau menguasai harta milik orang lain secara zalim tanpa izin dan kerelaannya, baik secara terang-terangan maupun diam-diam. Para ulama sepakat bahwa ghosob adalah perbuatan haram dan dosa.
Imam An-Nawawi rahimahullah menyatakan:
"الغصب حرام بالإجماع"
"Ghosob itu haram menurut ijma' (kesepakatan) para ulama."
(Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, 14/142)
Dalil Pengharaman Ghosob
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِنَ الْأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ
“Siapa yang mengambil tanah orang lain walau hanya sejengkal, maka ia akan dikalungi dengan tujuh lapis bumi (di akhirat nanti).”
(HR. Bukhari, no. 3198; Muslim, no. 1610)
🎣 Hukum Memancing Belut Liar di Tanah Orang Lain
Apakah Belut Liar Itu Milik Seseorang?
Dalam hukum Islam, hewan liar yang belum dimiliki oleh siapa pun termasuk mubāḥ (halal dimanfaatkan). Termasuk di dalamnya adalah belut liar, terlebih lagi jika belut tersebut dianggap hama oleh pemilik sawah.
Namun, yang jadi persoalan bukan belutnya, tapi lokasi penangkapannya.
Apakah Masuk ke Sawah Orang Lain Tanpa Izin Termasuk Ghosob?
Jawabannya: tidak otomatis termasuk ghosob. Karena yang dimaksud ghosob adalah mengambil barang milik orang lain tanpa izin. Sementara belut liar bukan barang milik, dan tanahnya tidak diambil, hanya dilewati.
Namun, masuk ke tanah milik orang lain tanpa izin tetap dilarang secara adab dan syariat, karena bisa melanggar hak pemilik tanah.
Dalil Larangan Masuk Tanah Orang Lain Tanpa Izin
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ أَنْ يَدْخُلَ مَالَ أَخِيهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ
“Tidak halal bagi seseorang masuk ke (tempat) milik saudaranya kecuali dengan izinnya.”
(HR. Abu Dawud, no. 3634. Hadis hasan)
🍽️ Apakah Belut Hasil Tangkapannya Halal Dimakan?
Jika belut yang ditangkap masih liar, bukan hasil ternakan, dan tidak ada larangan dari pemilik sawah secara khusus terhadap aktivitas itu, maka belut tersebut halal untuk dimakan.
Namun, bila pemilik tanah tidak ridha, maka hukumnya bisa berubah menjadi makruh atau bahkan haram, bukan karena belutnya, tapi karena cara memperolehnya yang melanggar adab dan aturan.
✅ Kesimpulan dan Sikap Bijak
-
Memancing belut liar di sawah milik orang lain tidak termasuk ghosob secara hukum fiqih karena tidak mengambil barang milik pribadi.
-
Namun, masuk ke tanah milik orang lain tanpa izin tetap dilarang, meskipun tidak membawa kerugian materi langsung.
-
Belut liar hukumnya halal, tetapi tetap harus mengedepankan etika dan izin dari pemilik lahan agar tidak merusak hubungan sosial.
🧭 Sikap Terbaik: Minta Izin dan Jaga Adab
Sebagai seorang Muslim, adab mendahului ilmu. Maka dalam hal seperti ini, langkah terbaik adalah:
-
Meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik sawah/empang.
-
Menjaga etika saat berada di tanah orang.
-
Tidak merusak tanaman, pematang, atau fasilitas sawah.
🔗 Internal Linking Rekomendasi
Dalam kehidupan sehari-hari, terkadang kita melakukan sesuatu yang terlihat sepele, namun ternyata memiliki nilai hukum dan adab dalam Islam yang perlu kita pahami bersama. Memancing belut di sawah orang lain, misalnya, bukan sekadar soal hasil tangkapan, tapi juga soal menghormati hak sesama. Semoga penjelasan di atas membantu kita semua untuk lebih bijak dan hati-hati dalam bertindak, sekaligus memperkuat akhlak kita sebagai Muslim.
Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, jangan ragu untuk membagikannya kepada teman, keluarga, atau tetangga Anda, agar semakin banyak yang memahami pentingnya menjaga adab dan hukum dalam interaksi sosial. Dan bila Anda ingin memperdalam topik-topik menarik seputar fiqih keseharian, etika bermuamalah, dan keuangan Islam, silakan jelajahi artikel-artikel lainnya di blog Catatan Sang Zundi. Setiap tulisan di sini disusun dengan niat berbagi kebaikan, semoga menjadi amal jariyah untuk kita semua. 🌱
No comments:
Post a Comment
Hikmah dalam kata akan terkenang sepanjang massa. Sertakan Komentar Anda. (Perkataan yang Tidak Sopan Tidak Akan Ditampilkan)