Breaking

Hati-Hati! Hadiah Bisa Jadi Dosa Kalau Diterima oleh Orang Ini!


🎁 Hati-Hati! Hadiah Bisa Jadi Dosa Kalau Diterima oleh Orang Ini!

Kita semua suka menerima hadiah, bukan? Tapi tunggu dulu… Tahukah  bahwa tidak semua hadiah itu halal untuk diterima dalam pandangan Islam? Bahkan, dalam kondisi tertentu, menerima hadiah bisa jadi bentuk pengkhianatan dan dosa besar!

Ya, ini bukan berlebihan. Ada hadits Nabi ﷺ yang secara tegas dan keras menyebut bahwa hadiah kepada pegawai, guru, pejabat, atau aparat negara yang sedang menjalankan tugasnya bisa tergolong harta haram. Penasaran? Yuk kita bahas tuntas dalam artikel ini.

Hukum Hadiah Dalam Islam
Hukum Menerima Hadiah Dalam Islam Untuk Pegawai



📌 Hukum Asal Memberi dan Menerima Hadiah dalam Islam

Sebelum masuk ke kasus khusus, penting untuk kita pahami dulu bahwa hukum asal hadiah dalam Islam adalah boleh dan dianjurkan. Memberi hadiah dapat mempererat silaturahmi dan menumbuhkan kasih sayang.

Rasulullah ﷺ bersabda:
"تَهَادُوا تَحَابُّوا"
"Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai."
(HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad no. 594 – shahih)

✅ Jadi, memberi hadiah secara umum itu boleh dan dianjurkan. Tapi... ada pengecualian besar yang sering dilanggar!


🚨 Ketika Hadiah Berubah Jadi Haram: Jika Diberikan Karena Jabatan

Islam sangat menjaga keadilan dan integritas dalam urusan publik. Maka, hadiah yang diberikan kepada seseorang karena posisinya sebagai pegawai, guru, pejabat, atau aparat, saat mereka sedang menjalankan tugasnya, tidak lagi dianggap hadiah biasa, tapi bisa jadi bentuk risywah (suap) atau ghulul (pengkhianatan).


🧾 Hadits Pertama: Hadiah Pegawai Itu Ghulul (Harta Khianat)

Salah satu hadits paling tegas datang dari Rasulullah ﷺ:


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى سَرِيَّةٍ، أَوْ بَعَثَهُ فِي بَعْثٍ، أَوْصَاهُ فِي خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللَّهِ، وَمَنْ مَعَهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ خَيْرًا، ثُمَّ قَالَ:
**"إِذَا حَاصَلْتَ غَنِيمَةً، فَاحْتَسِبْ نَصِيبَكَ، وَإِنْ خَانَكَ رَجُلٌ فَجَاءَكَ بِشَيْءٍ دُونَ أَنْ يُؤْتَى بِهِ إِلَى الْمَغْنَمِ، فَذَاكَ غُلُولٌ، فَخُذْهُ وَاضْرِبْهُ، وَاقْسِمْهُ، وَيَقُولُ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: **
"هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ"

📚 Sumber Hadits:
HR. Ahmad (5/353), Abu Dawud (2943), dan dinyatakan hasan oleh Imam Nawawi dan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 729.

📖 Terjemahan Hadits

Dari Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata:

"Rasulullah ﷺ apabila mengangkat seseorang menjadi pemimpin dalam sebuah pasukan atau mengutus dalam tugas tertentu, beliau selalu berwasiat kepadanya untuk bertakwa kepada Allah dan memperlakukan kaum Muslimin dengan baik..."
Lalu beliau bersabda:
"Apabila seseorang dari kalian diberi hadiah karena jabatan (pekerjaannya), maka hadiah itu adalah ghulul (pengkhianatan). Ambillah dan bagikan kepada yang lain, karena hadiah bagi pegawai adalah bentuk pengkhianatan."
Rasulullah ﷺ bersabda: "HADIAH BAGI PEGAWAI ITU ADALAH GHALUL (HARTA KHIANAT)."

📌 Penjelasan:

  • "Al-‘Ummāl" artinya: para pegawai, petugas, atau orang yang diberi jabatan.

  • Hadiah kepada mereka dianggap pengkhianatan, karena diberikan bukan karena pribadi mereka, tetapi karena jabatan dan wewenang.


📜 Hadits Kedua: “Kenapa Tidak Duduk di Rumah Saja?”

Hadits lain yang tak kalah keras datang dari kisah nyata seorang petugas zakat yang menerima “hadiah”:

عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ قَالَ: اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ رَجُلًا مِنْ بَنِي أَسْدٍ يُقَالُ لَهُ ابْنُ اللُّتَبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ، فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ: هَذَا لَكُمْ، وَهَذَا أُهْدِيَ إِلَيَّ.
فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَلَى الْمِنْبَرِ، فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ:
"مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ، فَيَأْتِي فَيَقُولُ: هَذَا لَكُمْ، وَهَذَا لِي أُهْدِيَ إِلَيَّ؟ أَفَلَا قَعَدَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ فِي بَيْتِ أُمِّهِ، فَيَنْظُرُ يُهْدَى لَهُ أَمْ لَا؟"
...

 📖 Terjemahan Hadits

Dari Abu Humaid As-Sa’idi, ia berkata:

“Rasulullah ﷺ pernah mengangkat seorang laki-laki dari Bani Asad yang bernama Ibnu Al-Lutbiyah untuk mengurus zakat. Ketika ia kembali, ia berkata: ‘Ini untuk kalian, dan ini hadiah yang diberikan kepadaku.’
Maka Rasulullah ﷺ berdiri di atas mimbar dan bersabda:
‘Kenapa ada petugas yang kami utus, lalu ketika kembali dia berkata: Ini untuk kalian dan ini hadiah untukku? Bukankah sebaiknya dia duduk saja di rumah ayah atau ibunya, lalu lihatlah apakah orang akan memberinya hadiah atau tidak?’”

(HR. Bukhari no. 2597 dan Muslim no. 1832).

Mari kita perhatikan dengan teliti kalimah yang tegas dalam hadits di atas tadi : 

“Ini (barang zakat) untuk kalian, dan ini hadiah yang diberikan kepadaku.”

Maka Rasulullah ﷺ bersabda:

"Kenapa dia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya, lalu lihat, apakah orang akan memberinya hadiah atau tidak?"
(HR. Bukhari no. 2597 dan Muslim no. 1832)

📌 Makna:

  • Kalau bukan karena jabatan, pasti hadiah itu tidak akan datang.

  • Maka, hadiah itu bukan murni hadiah. Itu imbalan terselubung atas jabatannya, yang dalam Islam diharamkan.


❗ Mengapa Diharamkan? Penjelasan Ushul Fikih

Dalam ushul fiqih, ada kaidah penting:

"الأصل في المعاملات الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم"
"Hukum asal dalam muamalah (termasuk hadiah) adalah boleh, sampai ada dalil yang mengharamkannya."

✅ Maka, hadiah itu boleh asal tidak ada pelanggaran.

Namun dalam konteks jabatan, terdapat dalil tegas yang mengharamkan, seperti:

  • Hadits “Hadiah pegawai adalah ghulul”

  • Hadits “Kenapa tidak duduk di rumah saja…”

💥 Maka, hukum berubah dari mubah (boleh) menjadi haram karena:

  • Adanya indikasi suap

  • Potensi penyalahgunaan jabatan

  • Menghilangkan keadilan publik


💡 Contoh di Zaman Sekarang

  • 🎓 Guru yang menerima "amplop" setelah pembagian rapor – padahal sudah digaji oleh sekolah.

  • 🏢 Pegawai negeri yang mendapat hadiah dari masyarakat karena bantu urus surat – ini masuk dalam larangan.

  • 🚓 Petugas lapangan yang diberi "uang terima kasih" karena tidak menilang – ini sangat jelas bentuk suap terselubung.


✅ Solusi Islami: Gaji Halal, Hadiah Berhati-Hati

Islam tidak anti hadiah, tapi kita harus jelas membedakan:

  • Jika hadiah itu diberikan karena hubungan pribadi, bukan karena jabatan → boleh.

  • Tapi jika diberikan karena kewenangan atau pekerjaan yang dibayar gajiharam.

💡 Jika ragu, tolak dengan baik dan jelaskan bahwa kamu ingin menjaga amanah.


🧠 Kesimpulan

🎁 Hadiah memang manis, tapi tidak semua hadiah itu halal.

📌 Dalam Islam, hadiah kepada pegawai, guru, aparat, atau pejabat yang sedang menjalankan tugasnya adalah haram, jika diberikan karena posisinya.

🎁 Maka ukurlah jika tidak bekerja atau menjabat apakah akan tetap dapat hadiah? Jika tidak menjabat, bekerja menjadi guru tidak akan mendapat hadiah, namun saat menjabat mendapatkan hadiah, maka ini hadiah yang haram.

📚 Dalilnya sangat tegas, bahkan Rasulullah ﷺ menyebut hadiah semacam itu sebagai “ghulul” (harta khianat).

📎 Maka, berhati-hatilah. Lebih baik menjaga kehormatan dan integritas daripada menerima hadiah yang menjatuhkan martabat.


No comments:

Post a Comment

Hikmah dalam kata akan terkenang sepanjang massa. Sertakan Komentar Anda. (Perkataan yang Tidak Sopan Tidak Akan Ditampilkan)