Breaking

BAGAIMANA HUKUM MUSIK DALAM PANDANGAN ISLAM? BENARKAH HARAM?

Menarik untuk sedikit membahas tentang musik. Zaman sekarang ini siapa yang tidak mengenal musik. Hampir seluruh umat manusia pada saat ini begitu gandrung dengan musik. Sejak usia anak-anak sudah akrab dengan suara-suara musik. Saat mulai tumbuh beranjak dewasa mulai belajar memainkan musik. Maka ketika sampai di usia dewasa sudah sangat fasih dengan musik. Jika pun tidak fasih memainkannya. Minimal fasih dalam hafalan jenis-jenis musiknya.

Musik, Hukum Musik, Hukum Musik dalam Islam, Hukum mendengarkan Musik, Musik haram, Hadits Mengahramkan Musik, Hukum Musik Menurut Rasululloh
ilustrasi Hukum Musik dalam Islam | sumber : google.com

Bahkan di semua sendi kehidupan umat manusia sekarang sepertinya memang sudah tidak bisa lepas dari musik. Musik sudah seperti menjadi bagian kesatuan yang melekat di setiap fragmen hidup yang tidak bisa dihindari lagi. Saat membuka mata, HP (handphone) sudah dijejali musik. Televisi dan radio tentu yang ditawarkan adalah musik. Entah apapun itu acaranya pasti selalu ada musiknya. Entah siapa yang memulai. Tapi saat ini musik seperti sudah menjadi santapan wajib setiap acara televisi dan radio.

Bagaimana dengan kehidupan nyata? Sama saja tidak ada bedanya. Ketika dalam kendaraan yang didengarkan musik. Saat makan di restorant, warung makan, cafee atau dimana pun itu yang diputar tetap musik. Bahkan saat acara pesta, kumpul-kumpul teman dan keluarga pun sama, musiklah yang diperdengarkan. Maka sepertinya musik sudah menjadi ruh kehidupan manusia zaman sekarang. Kenyataannya tidak ada bagian kehidupan yang bisa lepas dari musik. Musik sudah mendarah daging. Atau mungkin ada yang lebih dalam dari itu. Musik adalah jiwa raganya, musik adalah hidup dan matinya.

Lalu kita sebagai seorang muslim pun turut serta di dalamnya. Mungkin ada yang menjadi penyokong musik, ada yang menjadi pembuat musik atau mungkin minimal menjadi penikmat musik. Lalu bagaimanakah padangan Islam terhadap musik? Sebetulnya sudah sering terdengar gonjang-ganjing pro dan kontra tentang hukum musik itu sendiri. Ada sebagian yang membolehkan. Namun ada juga yang tegas mengharamkan. Ada pula yang abu-abu, membolehkan dalam kondisi tertentu, lalu mengharamkan dalam kondisi lainnya. Agak aneh memang hukum yang ke tiga ini. Hukum kok ragu dan berubah-ubah. Namun kita tidak perlu terjebak dan ikut dalam perdebatan tiga pendapat tentang musik.

Sebetulnya sederhana saja menyikapi musik itu. Sama saja seperti menyikapi urusan dunia lainnya. Yaitu mubah (sia-sia) maka hukum asalnya boleh. Namun kebolehannya itu sampai kapan. Sampai adanya dalil shohih yang mengharamkannya. Maka jika ada dalil yang mengharamkan musik. Kita harus rela bergeser dari yang boleh menjadi yang meninggalkan. Kenapa begitu? Hal ini merujuk pada dalil ushul fiqh untuk perkara dunia. Al Ashlu fil ahyai al ibaahah (hukum asal dalam perkara-perkara dunia itu semuanya boleh) hatta yakuuna daliilu ‘ala tahrimiha (sampai adanya dalil yang menunjukan keharamannya). Nah, jadi daripada capek berdebat sebaiknya kita telusuri adakah sebuah dalil yang mengharamkan musik.

Jadi perkara musik ini harus kita cari tahu bersama dengan merujuk kepada Alquran dan sunnah (hadits Rosululloh Saw) yang membahas tentang musik. Jika tidak ditemukan keterangan Alquran atau hadits, maka kita akan merujuk kepada pendapat para sahabat nabi yang hidup sejaman dengan nabi. Jika masih tidak ditemukan juga, kita harus merujuk kepada kitab-kitab hadits yang ditinggalkan oleh para ulama terdahulu kita.

Ketika merujuk kepada AlQuran, mencari pembahasan tentang musik. Tentu tidak akan ditemukan. Karena Alquran tidak membahas secara detail dan rinci perkara musik. Lalu apakah ada hadits Nabi Muhammad yang membahas secara khusus tentang musik? Ketika saya coba telusuri dalam kutubut tis’ah (Kitab Fiqih yang dikeluarkan sembilan Imam Hadits) ternyata banyak membahas secara khusus tentang musik. Ada sekitar 15 hadits yang bunyinya berbeda yang membahas tentang musik. Setelah dibaca dan dipelajari. Dari banyak hadits tersebut, ada yang yang berderajat dhoif (maka tidak bisa dipakai), ada pula yang berderajat shohih (syah untuk dipakai sebagai landasan hukum). Mungkin akan coba saya bagikan hadits yang berderajat shohih dahulu. Namun Tanpa pembahasan secara detail sarah haditsnya. Berikut hadits-hadits Nabi Muhammad shohih yang membahas tentang musik.

 

Hadits Pertama Riawayat Imam Tirmidzi no 2348

حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ يَعْقُوبَ الْكُوفِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْقُدُّوسِ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ هِلَالِ بْنِ يَسَافٍ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَتَى ذَاكَ قَالَ إِذَا ظَهَرَتْ الْقَيْنَاتُ وَالْمَعَازِفُ وَشُرِبَتْ الْخُمُورُ قَالَ أَبُو عِيسَى وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَابِطٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْسَلٌ وَهَذَا حَدِيثٌ غَرِيب

Musik, Hukum Musik, Hukum Musik dalam Islam, Hukum mendengarkan Musik, Musik haram, Hadits Mengahramkan Musik, Hukum Musik Menurut Rasululloh
Bencana longsor & angin ribut |sumber detik.com

Telah menceritakan kepada kami 'Abbad bin Ya'qub Al Kufi, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abdul Quddus, telah menceritakan kepada kami Al A'masy dari Hilal bin Yasaf dari 'Imran bin Hushain Rasulullah bersabda, "Akan terjadi pada umat ini bencana longsor, digantinya rupanya dan angin ribut yang menghempaskan manusia, " bertanyalah seseorang dari kaum muslimin: Wahai Rasulullah, kapan itu terjadi? beliau menjawab, "Apabila bermunculan para wanita penyanyi dan alat alat musik dan orang meminum minuman khamar." Abu Isa berkata, Hadits ini diriwayatkan dari Al A'masy dari Abdurrahman bin Tsabit dari Nabi secara mursal dan hadits ini gharib.

Hadits pertama ini secara lugas menceritakan jika Nabi memberikan pesan kepada kita umat Islam. Jika Sudah banyak penyanyi wanita, banyak alat musik dimainkan dan banyak khomer di minum maka akan terjadi banyak bencana longsor dan angin ribut. Apakah bencana longsor dan angin ribut itu sudah terjadi saat ini? Kita bisa menjawabnya masing-masing. Dan kita mendapatka informasi dari hadits ini. Apa penyebabnya bencana-bencana yang akhir ini sering terjadi.

 

Hadits Kedua Riwayat Imam Nasai no 4066

أخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا مَحْبُوبٌ يَعْنِي ابْنَ مُوسَى قَالَ أَنْبَأَنَا أَبُو إِسْحَقَ وَهُوَ الْفَزَارِيُّ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ قَالَ كَتَبَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْوَلِيدِ كِتَابًا فِيهِ وَقَسْمُ أَبِيكَ لَكَ الْخُمُسُ كُلُّهُ وَإِنَّمَا سَهْمُ أَبِيكَ كَسَهْمِ رَجُلٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَفِيهِ حَقُّ اللَّهِ وَحَقُّ الرَّسُولِ وَذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَمَا أَكْثَرَ خُصَمَاءَ أَبِيكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَكَيْفَ يَنْجُو مَنْ كَثُرَتْ خُصَمَاؤُهُ وَإِظْهَارُكَ الْمَعَازِفَ وَالْمِزْمَارَ بِدْعَةٌ فِي الْإِسْلَامِ وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَبْعَثَ إِلَيْكَ مَنْ يَجُزُّ جُمَّتَكَ جُمَّةَ السُّوء

Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin Yahya, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Mahbub yaitu Ibnu Musa, ia berkata, telah memberitakan kepada kami Abu Ishaq yaitu Al Fazari dari Al Auza'I, ia berkata, Umar bin Abdul Aziz mengirim surat kepada Umar bin Walid yang isinya adalah: dan pembagian ayahmu kepadamu seperlima seluruhnya, sesungguhnya bagian ayahmu seperti bagian seseorang dari kaum muslimin dan di dalamnya ada haq Allah dan haq rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan Ibn Sabil, maka betapa banyak penuntut ayahmu pada hari kiamat kelak, dan bagaimana ia bisa selamat orang yang banyak penututnya, dan engkau menampakkan alat musik dan seruling adalah bid'ah di dalam Islam dan sungguh aku ingin mengirim seseorang kepadamu untuk memotong rambutmu yaitu rambut yang buruk.

Hadits kedua ini dengan tegas menyatakan jika alat musik dan seruling merupakan suatu perbuatan bid’ah. Dalam hadits lain dinyatakan setiap perbuatan bid’ah adalah sesat, dan setiap yang sesat akan berada di neraka. Tentu sangat mengerikan juga penegasan musik dari hadits kedua ini. Mari kita lanjutkan.

 

Hadits Ketika Riwayat Imam Ahmad no 2347

حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَلِيِّ بْنِ بَذِيمَةَ حَدَّثَنِي قَيْسُ بْنُ حَبْتَرٍ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ عَنْ الْجَرِّ الْأَبْيَضِ وَالْجَرِّ الْأَخْضَرِ وَالْجَرِّ الْأَحْمَرِ فَقَالَ إِنَّ أَوَّلَ مَنْ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفْدُ عَبْدِ الْقَيْسِ فَقَالُوا إِنَّا نُصِيبُ مِنْ الثُّفْلِ فَأَيُّ الْأَسْقِيَةِ فَقَالَ لَا تَشْرَبُوا فِي الدُّبَّاءِ وَالْمُزَفَّتِ وَالنَّقِيرِ وَالْحَنْتَمِ وَاشْرَبُوا فِي الْأَسْقِيَةِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيَّ أَوْ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ وَالْكُوبَةَ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ قَالَ سُفْيَانُ قُلْتُ لِعَلِيِّ بْنِ بَذِيمَةَ مَا الْكُوبَةُ قَالَ الطَّبْل

 

Telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ali bin Badzimah, telah menceritakan kepadaku Qais bin Habtar berkata, aku bertanya kepada Ibnu Abbas tentang guci putih, guci hijau dan guci merah, maka dia menjawab, "Sesungguhnya yang pertama kali menanyakannya Nabi adalah utusan dari Abdul Qais, mereka berkata, "Sesungguhnya kami memperoleh peralatan, tempat-tempat air mana (yang boleh digunakan)?" beliau menjawab, "Janganlah kalian minum dari Ad Dubbaa`, Al Muzaffat, An Naqir dan Al Hantam, tapi minumlah dari tempat-tempat air yang terbuat dari kulit." Kemudian beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan kepadaku" atau beliau mengatakan, "Mengharamkan khamar, judi dan gendang (musik), dan setiap yang memabukkan adalah haram." Sufyan mengatakan; Lalu aku katakan kepada Ali bin Badzimah, "Apakah Al Kubah itu?" dia menjawab, "Thabl (gendang)."

Hadits ketiga ini juga dengan tegas menyatakan jika alat musik dan gendang merupakan suatu yang Rosululloh Saw haramkan. Bahasa yang langusng menyatakan keharamannya tanpa kiasan apapun. Dan sepertinya tidak sulit untuk memahami maksud dari pean Rosululloh dalam hadits ini.

 

Hadits Keempat Riwayat Ibnu Majah no 4010, Ahmad no 17397, Abu Dawud 3204

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا مَعْنُ بْنُ عِيسَى عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ صَالِحٍ عَنْ حَاتِمِ بْنِ حُرَيْثٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ غَنْمٍ الْأَشْعَرِيِّ عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمْ الْأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمْ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِير

 

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Ma'n bin Isa dari Mu'awiyah bin Shalih dari Hatim bin Huraits dari Malik bin Abu Maryam dari Abdurrahman bin Ghanm Al Asy'ari dari Abu Malik Al Asy'ari dia berkata, "Rasulullah bersabda, "Sungguh, sebagian dari umatku akan meminum khamar yang mereka namai dengan selain namanya, akan bernyanyi dengan para biduan disertai dengan alat musik. Allah akan menutupi kehidupan mereka dan akan menjadikan sebagian mereka kera dan babi."

Hadits keempat menceritakan bahwa Nabi Muhammad Saw bepersan bahwa Alloh menutup kehidupan mereka saat bernyayi bersama para perempuan dan diiringi dengan musik. Bahkan Alloh menjadikan derajak mereka seperti derajat kera dan babi yang teramat hina. Na’udzubillah.

Jadi itulah hadits-hadits yang membahas secara langsung permasalahan musik. Yang sengaja diambil hadits yang tidak butuh kiasan lagi. Atau hadits yang bunyinya langsung menyebutkan musik. Dari hadits yang sama-sama kita baca di atas, semoga bisa menambahkan keimanan kita kepada Alloh dan RasulNya. Perkara menerima atau tidak keterangan hadits di atas itu permasalahan diri masing-masing dengan Alloh dan Rosulnya kelak.

Wallohu’alam.

No comments:

Post a Comment

Hikmah dalam kata akan terkenang sepanjang massa. Sertakan Komentar Anda. (Perkataan yang Tidak Sopan Tidak Akan Ditampilkan)