Menarik untuk sedikit membahas tentang musik. Zaman sekarang ini siapa yang tidak mengenal musik. Hampir seluruh umat manusia pada saat ini begitu gandrung dengan musik. Sejak usia anak-anak sudah akrab dengan suara-suara musik. Saat mulai tumbuh beranjak dewasa mulai belajar memainkan musik. Maka ketika sampai di usia dewasa sudah sangat fasih dengan musik. Jika pun tidak fasih memainkannya. Minimal fasih dalam hafalan jenis-jenis musiknya.
ilustrasi Hukum Musik dalam Islam | sumber : google.com |
Bagaimana dengan kehidupan nyata? Sama saja tidak ada bedanya. Ketika dalam
kendaraan yang didengarkan musik. Saat makan di restorant, warung makan, cafee
atau dimana pun itu yang diputar tetap musik. Bahkan saat acara pesta,
kumpul-kumpul teman dan keluarga pun sama, musiklah yang diperdengarkan. Maka
sepertinya musik sudah menjadi ruh kehidupan manusia zaman sekarang. Kenyataannya
tidak ada bagian kehidupan yang bisa lepas dari musik. Musik sudah mendarah
daging. Atau mungkin ada yang lebih dalam dari itu. Musik adalah jiwa raganya, musik
adalah hidup dan matinya.
Lalu kita sebagai seorang muslim pun turut serta di dalamnya. Mungkin ada
yang menjadi penyokong musik, ada yang menjadi pembuat musik atau mungkin
minimal menjadi penikmat musik. Lalu bagaimanakah padangan Islam terhadap
musik? Sebetulnya sudah sering terdengar gonjang-ganjing pro dan kontra tentang
hukum musik itu sendiri. Ada sebagian yang membolehkan. Namun ada juga yang
tegas mengharamkan. Ada pula yang abu-abu, membolehkan dalam kondisi tertentu,
lalu mengharamkan dalam kondisi lainnya. Agak aneh memang hukum yang ke tiga
ini. Hukum kok ragu dan berubah-ubah. Namun kita tidak perlu terjebak dan ikut
dalam perdebatan tiga pendapat tentang musik.
Sebetulnya sederhana saja menyikapi musik itu. Sama saja seperti menyikapi
urusan dunia lainnya. Yaitu mubah (sia-sia) maka hukum asalnya boleh. Namun kebolehannya
itu sampai kapan. Sampai adanya dalil shohih yang mengharamkannya. Maka jika
ada dalil yang mengharamkan musik. Kita harus rela bergeser dari yang boleh
menjadi yang meninggalkan. Kenapa begitu? Hal ini merujuk pada dalil ushul fiqh
untuk perkara dunia. Al Ashlu fil ahyai al ibaahah (hukum asal dalam
perkara-perkara dunia itu semuanya boleh) hatta yakuuna daliilu ‘ala tahrimiha
(sampai adanya dalil yang menunjukan keharamannya). Nah, jadi daripada capek
berdebat sebaiknya kita telusuri adakah sebuah dalil yang mengharamkan musik.
Jadi perkara musik ini harus kita cari tahu bersama dengan merujuk kepada
Alquran dan sunnah (hadits Rosululloh Saw) yang membahas tentang musik. Jika tidak
ditemukan keterangan Alquran atau hadits, maka kita akan merujuk kepada
pendapat para sahabat nabi yang hidup sejaman dengan nabi. Jika masih tidak
ditemukan juga, kita harus merujuk kepada kitab-kitab hadits yang ditinggalkan
oleh para ulama terdahulu kita.
Ketika merujuk kepada AlQuran, mencari pembahasan tentang musik. Tentu tidak
akan ditemukan. Karena Alquran tidak membahas secara detail dan rinci perkara
musik. Lalu apakah ada hadits Nabi Muhammad yang membahas secara khusus tentang
musik? Ketika saya coba telusuri dalam kutubut tis’ah (Kitab Fiqih yang
dikeluarkan sembilan Imam Hadits) ternyata banyak membahas secara khusus
tentang musik. Ada sekitar 15 hadits yang bunyinya berbeda yang membahas tentang
musik. Setelah dibaca dan dipelajari. Dari banyak hadits tersebut, ada yang
yang berderajat dhoif (maka tidak bisa dipakai), ada pula yang berderajat shohih
(syah untuk dipakai sebagai landasan hukum). Mungkin akan coba saya bagikan
hadits yang berderajat shohih dahulu. Namun Tanpa pembahasan secara detail sarah
haditsnya. Berikut hadits-hadits Nabi Muhammad shohih yang membahas tentang
musik.
Hadits Pertama Riawayat
Imam Tirmidzi no
2348
حَدَّثَنَا
عَبَّادُ بْنُ يَعْقُوبَ الْكُوفِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ
الْقُدُّوسِ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ هِلَالِ بْنِ يَسَافٍ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ
حُصَيْنٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي
هَذِهِ الْأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ
يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَتَى ذَاكَ قَالَ إِذَا ظَهَرَتْ الْقَيْنَاتُ
وَالْمَعَازِفُ وَشُرِبَتْ الْخُمُورُ قَالَ أَبُو عِيسَى وَقَدْ رُوِيَ هَذَا
الْحَدِيثُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَابِطٍ عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْسَلٌ وَهَذَا حَدِيثٌ غَرِيب
Bencana longsor & angin ribut |sumber detik.com |
Telah menceritakan kepada kami
'Abbad bin Ya'qub Al Kufi, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abdul
Quddus, telah menceritakan kepada kami Al A'masy dari Hilal bin Yasaf dari
'Imran bin Hushain Rasulullah ﷺ bersabda, "Akan terjadi pada umat ini bencana
longsor, digantinya rupanya dan angin ribut yang menghempaskan manusia, "
bertanyalah seseorang dari kaum muslimin: Wahai Rasulullah, kapan itu terjadi?
beliau menjawab, "Apabila bermunculan para wanita penyanyi dan alat alat
musik dan orang meminum minuman khamar." Abu Isa berkata, Hadits ini
diriwayatkan dari Al A'masy dari Abdurrahman bin Tsabit dari Nabi ﷺ secara mursal dan hadits ini gharib.
Hadits pertama ini secara lugas menceritakan jika Nabi memberikan pesan
kepada kita umat Islam. Jika Sudah banyak penyanyi wanita, banyak alat musik
dimainkan dan banyak khomer di minum maka akan terjadi banyak bencana longsor
dan angin ribut. Apakah bencana longsor dan angin ribut itu sudah terjadi saat
ini? Kita bisa menjawabnya masing-masing. Dan kita mendapatka informasi dari
hadits ini. Apa penyebabnya bencana-bencana yang akhir ini sering terjadi.
Hadits Kedua
Riwayat Imam Nasai
no 4066
أخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى قَالَ
حَدَّثَنَا مَحْبُوبٌ يَعْنِي ابْنَ مُوسَى قَالَ أَنْبَأَنَا أَبُو إِسْحَقَ
وَهُوَ الْفَزَارِيُّ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ قَالَ كَتَبَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ
الْعَزِيزِ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْوَلِيدِ كِتَابًا فِيهِ وَقَسْمُ أَبِيكَ لَكَ
الْخُمُسُ كُلُّهُ وَإِنَّمَا سَهْمُ أَبِيكَ كَسَهْمِ رَجُلٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ
وَفِيهِ حَقُّ اللَّهِ وَحَقُّ الرَّسُولِ وَذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى
وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَمَا أَكْثَرَ خُصَمَاءَ أَبِيكَ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ فَكَيْفَ يَنْجُو مَنْ كَثُرَتْ خُصَمَاؤُهُ وَإِظْهَارُكَ
الْمَعَازِفَ وَالْمِزْمَارَ بِدْعَةٌ فِي الْإِسْلَامِ وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ
أَبْعَثَ إِلَيْكَ مَنْ يَجُزُّ جُمَّتَكَ جُمَّةَ السُّوء
Telah mengabarkan kepada kami
'Amr bin Yahya, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Mahbub yaitu Ibnu
Musa, ia berkata, telah memberitakan kepada kami Abu Ishaq yaitu Al Fazari dari
Al Auza'I, ia berkata, Umar
bin Abdul Aziz mengirim surat kepada Umar bin Walid yang isinya adalah: dan
pembagian ayahmu kepadamu seperlima seluruhnya, sesungguhnya bagian ayahmu
seperti bagian seseorang dari kaum muslimin dan di dalamnya ada haq Allah dan
haq rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan Ibn Sabil,
maka betapa banyak penuntut ayahmu pada hari kiamat kelak, dan bagaimana ia
bisa selamat orang yang banyak penututnya, dan engkau menampakkan alat musik
dan seruling adalah bid'ah di dalam Islam dan sungguh aku ingin mengirim
seseorang kepadamu untuk memotong rambutmu yaitu rambut yang buruk.
Hadits kedua ini dengan tegas menyatakan jika alat musik dan seruling
merupakan suatu perbuatan bid’ah. Dalam hadits lain dinyatakan setiap perbuatan
bid’ah adalah sesat, dan setiap yang sesat akan berada di neraka. Tentu sangat mengerikan
juga penegasan musik dari hadits kedua ini. Mari kita lanjutkan.
Hadits Ketika
Riwayat Imam Ahmad
no 2347
حَدَّثَنَا
أَبُو أَحْمَدَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَلِيِّ بْنِ بَذِيمَةَ حَدَّثَنِي
قَيْسُ بْنُ حَبْتَرٍ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ عَنْ الْجَرِّ الْأَبْيَضِ
وَالْجَرِّ الْأَخْضَرِ وَالْجَرِّ الْأَحْمَرِ فَقَالَ إِنَّ أَوَّلَ مَنْ سَأَلَ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفْدُ عَبْدِ الْقَيْسِ فَقَالُوا
إِنَّا نُصِيبُ مِنْ الثُّفْلِ فَأَيُّ الْأَسْقِيَةِ فَقَالَ لَا تَشْرَبُوا فِي
الدُّبَّاءِ وَالْمُزَفَّتِ وَالنَّقِيرِ وَالْحَنْتَمِ وَاشْرَبُوا فِي
الْأَسْقِيَةِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيَّ أَوْ حَرَّمَ الْخَمْرَ
وَالْمَيْسِرَ وَالْكُوبَةَ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ قَالَ سُفْيَانُ قُلْتُ
لِعَلِيِّ بْنِ بَذِيمَةَ مَا الْكُوبَةُ قَالَ الطَّبْل
Telah menceritakan kepada kami
Abu Ahmad, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ali bin Badzimah, telah
menceritakan kepadaku Qais bin Habtar berkata, aku bertanya kepada Ibnu Abbas
tentang guci putih, guci hijau dan guci merah, maka dia menjawab,
"Sesungguhnya yang pertama kali menanyakannya Nabi ﷺ adalah utusan dari Abdul Qais, mereka berkata,
"Sesungguhnya kami memperoleh peralatan, tempat-tempat air mana (yang
boleh digunakan)?" beliau menjawab, "Janganlah kalian minum dari Ad
Dubbaa`, Al Muzaffat, An Naqir dan Al Hantam, tapi minumlah dari tempat-tempat
air yang terbuat dari kulit." Kemudian beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah telah
mengharamkan kepadaku" atau beliau mengatakan, "Mengharamkan khamar,
judi dan gendang (musik), dan setiap yang memabukkan adalah haram." Sufyan
mengatakan; Lalu aku katakan kepada Ali bin Badzimah, "Apakah Al Kubah
itu?" dia menjawab, "Thabl (gendang)."
Hadits ketiga ini juga dengan tegas menyatakan jika alat musik dan gendang
merupakan suatu yang Rosululloh Saw haramkan. Bahasa yang langusng menyatakan
keharamannya tanpa kiasan apapun. Dan sepertinya tidak sulit untuk memahami maksud
dari pean Rosululloh dalam hadits ini.
Hadits Keempat Riwayat
Ibnu Majah no
4010, Ahmad no 17397, Abu Dawud 3204
حَدَّثَنَا
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا مَعْنُ بْنُ عِيسَى عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ
صَالِحٍ عَنْ حَاتِمِ بْنِ حُرَيْثٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ عَنْ عَبْدِ
الرَّحْمَنِ بْنِ غَنْمٍ الْأَشْعَرِيِّ عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ
مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى
رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمْ الْأَرْضَ
وَيَجْعَلُ مِنْهُمْ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِير
Telah menceritakan kepada kami
Abdullah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Ma'n bin Isa dari Mu'awiyah
bin Shalih dari Hatim bin Huraits dari Malik bin Abu Maryam dari Abdurrahman
bin Ghanm Al Asy'ari dari Abu Malik Al Asy'ari dia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, "Sungguh, sebagian dari umatku akan meminum khamar yang
mereka namai dengan selain namanya, akan bernyanyi dengan para biduan disertai
dengan alat musik. Allah akan menutupi kehidupan mereka dan akan menjadikan
sebagian mereka kera dan babi."
Hadits keempat menceritakan bahwa Nabi Muhammad Saw bepersan bahwa Alloh
menutup kehidupan mereka saat bernyayi bersama para perempuan dan diiringi
dengan musik. Bahkan Alloh menjadikan derajak mereka seperti derajat kera dan
babi yang teramat hina. Na’udzubillah.
Jadi itulah hadits-hadits yang membahas secara langsung permasalahan musik.
Yang sengaja diambil hadits yang tidak butuh kiasan lagi. Atau hadits yang
bunyinya langsung menyebutkan musik. Dari hadits yang sama-sama kita baca di
atas, semoga bisa menambahkan keimanan kita kepada Alloh dan RasulNya. Perkara
menerima atau tidak keterangan hadits di atas itu permasalahan diri
masing-masing dengan Alloh dan Rosulnya kelak.
Wallohu’alam.
No comments:
Post a Comment
Hikmah dalam kata akan terkenang sepanjang massa. Sertakan Komentar Anda. (Perkataan yang Tidak Sopan Tidak Akan Ditampilkan)