Breaking

MEMAHAMI SKEMA PINJAMAN AKULAKU DAN BAGAIMANA HUKUMNYA

AkuLaku, Pinjaman online, Skema pinjaman, Cicilan, Pinjaman instan, Proses pinjaman, Persyaratan, pinjaman, Verifikasi AkuLaku, Biaya admin AkuLaku, Bunga pinjaman, Tenor pinjaman, Pembayaran angsuran, Aplikasi AkuLaku

 

Setelah kemarin membahas sistem hutang yang diberikan AKULAKU paylater. Kali ini ada apilkasi khusus yang menjadi pelopor berbelanja dengan sistem hutang dan dicicil setiap bulannya. Yaitu akulaku. Bahkan llimit pinjamannya kabarnya sampai puluhan juta saat saya baca di gruop facebook. Lalu bagaimana dengan AKULAKU? Apaka sama haramnnya seperti yang sudah kita bahas di  SKEMA AKULAKUPAYLATER DAN BAGAIMANA HUKUMNYA DALAM ISLAM. Jadi marilah kita bahas MEMAHAMI SKEMA PINJAMAN AKULAKU DAN BAGAIMANA HUKUMNYA.


Seperti biasanya sebelum menentukan hukumnya. Kita wajib memahami skema pinjaman dan pembayaran yang diberlakukan oleh akulaku. Karena hukum asal dari sebuah pinjaman itu boleh. Sampai ada sebab ilat yang menjadikannya haram. Seperti riba, wikalah bil wikalah, dan linnya. Untuk itu wajib kita pahami dulu skema pinjaman dan pembayaran di akulaku. Yuk kita cermati bersama.


AKULAKU membolehkan pengguna aplikasinya berbelanja dan menunda pembayaran hingga bulan depan dengan memakai layanan AKULAKU. Pilihannya bisa bayarnya 3 X cicilan, 6 X cicilan, 12 X cicilan , 18 X cicilan. Cicilan tersebut dibayarkan setiap bulannya. Dari pinjaman yang diberkan tersebut dikenakan bunga pinjaman sebesar 2,6% per bulan. Kemudian dikenakan biaya layanan 5% dari total pinjaman / belanja barang setiap kali transaksi menggunakan AKULAKU. Serta dikenakan denda sebesar 2% dari total tagihan dan bunga. Jadi jika dirincinya skema seperti ini :

 

SKEMA AKULAKU

TENOR CICILAN                 : 3 BULAN – 18 BULAN.

BUNGA PINJAMAN         : 2,6 / perbulan (semakin lama tenor semakin besar bunganya).

BIAYA LAYANAN              : 5% DARI TOTAL PINJAMAN.

DENDA MINGGUAN       : 2% Peminggu dari total hutang.

DENDA BULANAN            : 10% Perbulang dari total hutang.


AkuLaku, Pinjaman online, Skema pinjaman, Cicilan, Pinjaman instan, Proses pinjaman, Persyaratan, pinjaman, Verifikasi AkuLaku, Biaya admin AkuLaku,
Skema Pinjaman Akulaku

Dari skema di atas bisa kita ketahui bahwa ada BUNGA, ada BIAYA LAYANAN, ada DENDA. Dan sudah pernah kita bahas untuk tiga jenis ini jika terjadi dalam hutang. Maka termasuk ke dalam jenis transaksi riba. Dan transaksi seperti ini haram hukummnya dalam Islam. Sederhananya SETIAP KEUNTUNGAN YANG DIDAPATKAN DARI HUTANG ADALAH RIBA. Bisa dibaca penjelasan lebih lengkapanya pada artikel MENGENAL PENGERTIAN RIBA DAN MACAM-MACAMNYA.


Dan dari skema AKULAKU payleater di atas juga kita bisa mengetahui ada banyak jenis transaksi riba yang dilakukan dalam satu transaksi.


a.   AKULAKU payleater mengenakan bunga yang sudah ditentukan tergantung lamanya cicilan. Karena sudah ditentukan dari awal total nominal yang harus dibayarkannya maka ini termasuk kedalam jenis RIBA Qordh. Riba yang mengalami kewajiban penambahan pembayaran yang lebih tinggi dari pokok hutangnya.


b.   KULAKU payleater memberlakukan biaya ADMIN atau LAYANAN dari hutang yang diberikan. Maka ini termasuk kedalam RIBA YAD. Riba yang mewajibkan nominal tambahah pembayaran akibat tertundannya waktu.


c.    AKULAKU payleater memberlakukan DENDA untuk setiap keterlembatan pembayaran. Bahkan denda di akulaku ada dua macam. Ada denda permingu dan ada denda perbulan. Ini luar biasa menyiksa dan memeras si peminjam. Karena adanya kewajiban tambahan pembayaran saat mengalami telat bayar hutang. Maka ini masuk ke dalam Riba Jahiliyah. Yaitu jenis riba yang mewajibkan tambahan pembayaran yang disebabkan ketidak mampuan membayar tepat waktu.


Untuk penjelasan lebih detail tentang jenis-jenis Riba dalam AKULAKU payleater diatas bisa dibaca pada artikel  : MENGENALPENGERTIAN RIBA DAN MACAM-MACAMNYA.


Nah jadi begitu kawan-kawan gambaran rinci tentang skema AKULAKU payleater. Dari uraian di atas kita bisa mengeketahui secara detail bahwa transaksi AKULAKU payleater termasuk ke dalam transksi riba. Karena terdapat tiga jenis riba yang terkandung di dalamnya. Sebagai muslim yang taat kepada Alloh dan rosulnya maka sudah seharusnya kita meninggalkan transaksi menggunakan AKULAKU payleater. Karena Islam mengharamkan semua jenis riba dalam jual beli, hutang dan tukar menukar.


Begitulah pembahasan  MEMAHAHI SKEMA AKULAKU PAYLEATER DAN BAGAIMANA HUKUMNYA DALAM ISLAM. Semoga bisa menambah khazanah pengetahuan kita tentan keuangan Islam dan batasan sistem ekonomi yang dibolehkan dalam Islam. Dan semoga Alloh melindungi kita dari jebakan praktik riba yang saat ini semakin merajarela.

No comments:

Post a Comment

Hikmah dalam kata akan terkenang sepanjang massa. Sertakan Komentar Anda. (Perkataan yang Tidak Sopan Tidak Akan Ditampilkan)