Setelah kemarin membahas sistem hutang yang diberikan AKULAKU paylater. Kali ini ada apilkasi
khusus yang menjadi pelopor berbelanja dengan sistem hutang dan dicicil setiap
bulannya. Yaitu akulaku. Bahkan llimit pinjamannya kabarnya sampai puluhan juta
saat saya baca di gruop facebook. Lalu bagaimana dengan AKULAKU? Apaka sama haramnnya
seperti yang sudah kita bahas di SKEMA AKULAKUPAYLATER DAN BAGAIMANA HUKUMNYA DALAM ISLAM. Jadi marilah kita bahas MEMAHAMI SKEMA
PINJAMAN AKULAKU DAN BAGAIMANA HUKUMNYA.
Seperti biasanya
sebelum menentukan hukumnya. Kita wajib memahami skema pinjaman dan pembayaran
yang diberlakukan oleh akulaku. Karena hukum asal dari sebuah pinjaman itu
boleh. Sampai ada sebab ilat yang menjadikannya haram. Seperti riba, wikalah
bil wikalah, dan linnya. Untuk itu wajib kita pahami dulu skema pinjaman dan
pembayaran di akulaku. Yuk kita cermati bersama.
AKULAKU membolehkan
pengguna aplikasinya berbelanja dan menunda pembayaran hingga bulan depan
dengan memakai layanan AKULAKU. Pilihannya bisa bayarnya 3 X cicilan, 6 X
cicilan, 12 X cicilan , 18 X cicilan. Cicilan tersebut dibayarkan setiap
bulannya. Dari pinjaman yang diberkan tersebut dikenakan bunga pinjaman
sebesar 2,6% per bulan. Kemudian dikenakan biaya layanan 5% dari
total pinjaman / belanja barang setiap kali transaksi menggunakan AKULAKU. Serta
dikenakan denda sebesar 2% dari total tagihan dan bunga. Jadi jika
dirincinya skema seperti ini :
SKEMA AKULAKU
TENOR CICILAN : 3 BULAN – 18 BULAN.
BUNGA PINJAMAN :
2,6 / perbulan (semakin lama tenor semakin besar bunganya).
BIAYA LAYANAN : 5% DARI TOTAL PINJAMAN.
DENDA MINGGUAN : 2% Peminggu dari total hutang.
DENDA BULANAN : 10% Perbulang dari total hutang.
Skema Pinjaman Akulaku |
Dari skema di atas
bisa kita ketahui bahwa ada BUNGA, ada BIAYA LAYANAN, ada DENDA. Dan sudah
pernah kita bahas untuk tiga jenis ini jika terjadi dalam hutang. Maka termasuk
ke dalam jenis transaksi riba. Dan transaksi seperti ini haram hukummnya dalam
Islam. Sederhananya SETIAP KEUNTUNGAN YANG DIDAPATKAN DARI HUTANG ADALAH RIBA.
Bisa dibaca penjelasan lebih lengkapanya pada artikel MENGENAL PENGERTIAN RIBA
DAN MACAM-MACAMNYA.
Dan dari skema AKULAKU
payleater di atas juga kita bisa mengetahui ada banyak jenis transaksi riba
yang dilakukan dalam satu transaksi.
a. AKULAKU payleater mengenakan bunga yang sudah
ditentukan tergantung lamanya cicilan. Karena sudah ditentukan dari awal total
nominal yang harus dibayarkannya maka ini termasuk kedalam jenis RIBA Qordh.
Riba yang mengalami kewajiban penambahan pembayaran yang lebih tinggi dari
pokok hutangnya.
b. KULAKU payleater memberlakukan biaya ADMIN atau
LAYANAN dari hutang yang diberikan. Maka ini termasuk kedalam RIBA YAD. Riba
yang mewajibkan nominal tambahah pembayaran akibat tertundannya waktu.
c. AKULAKU payleater memberlakukan DENDA untuk setiap
keterlembatan pembayaran. Bahkan denda di akulaku ada dua macam. Ada denda
permingu dan ada denda perbulan. Ini luar biasa menyiksa dan memeras si
peminjam. Karena adanya kewajiban tambahan pembayaran saat mengalami telat
bayar hutang. Maka ini masuk ke dalam Riba Jahiliyah. Yaitu jenis riba
yang mewajibkan tambahan pembayaran yang disebabkan ketidak mampuan membayar
tepat waktu.
Untuk penjelasan
lebih detail tentang jenis-jenis Riba dalam AKULAKU payleater diatas bisa
dibaca pada artikel : MENGENALPENGERTIAN RIBA DAN MACAM-MACAMNYA.
Nah jadi begitu
kawan-kawan gambaran rinci tentang skema AKULAKU payleater. Dari uraian di atas
kita bisa mengeketahui secara detail bahwa transaksi AKULAKU payleater termasuk
ke dalam transksi riba. Karena terdapat tiga jenis riba yang terkandung di
dalamnya. Sebagai muslim yang taat kepada Alloh dan rosulnya maka sudah
seharusnya kita meninggalkan transaksi menggunakan AKULAKU payleater. Karena
Islam mengharamkan semua jenis riba dalam jual beli, hutang dan tukar menukar.
Begitulah
pembahasan MEMAHAHI SKEMA AKULAKU
PAYLEATER DAN BAGAIMANA HUKUMNYA DALAM ISLAM. Semoga bisa menambah khazanah
pengetahuan kita tentan keuangan Islam dan batasan sistem ekonomi yang
dibolehkan dalam Islam. Dan semoga Alloh melindungi kita dari jebakan praktik
riba yang saat ini semakin merajarela.
No comments:
Post a Comment
Hikmah dalam kata akan terkenang sepanjang massa. Sertakan Komentar Anda. (Perkataan yang Tidak Sopan Tidak Akan Ditampilkan)