Breaking

CARA BAYAR UTANG ORANG MENINGGAL YANG BELUM LUNAS

CARA BAYAR UTANG ORANG MENINGGAL YANG BELUM LUNAS, Utang, Harta Warisan, Penanggungan Utang, Menagih Utang,  Pengertian Utang Dalam Padangan Islam
CARA BAYAR UTANG ORANG MENINGGAL


Catatan Sang Zundi – Keuangan Ekonomi Islam. Kali ini kita masih berbicara sepurta keuangan ekonomi Islam. Salah satu yang diatur dalam Islam adalah Utang. Namun tulisan kali ini kita akan terelebih dahulu bahas secara singkat CARA BAYAR UTANG ORANG MENINGGAL YANG BELUM LUNAS. Apa saja yang akan dibahas.

 

  • 1.       Pengertian Utang Dalam Padangan Islam dan Hukum Negara.
  • 2.       Hukum Utang dan Prinsip-prisip dasar Utang dalam Pandangan Islam.
  • 3.       Bagaimana hukum memperlakukan hutang yang belum dibayar ketika seseorang meninggal?

ü  Penggunaan Harta Warisan Untuk Pembayaran Utang Orang Yang Sudah Meninggal

ü  Prosedur Pewarisan Pembayaran Utang Orang Yang Sudah Meninggal

ü  Urutan Prioritas Pembayaran Utang Orang Yang Sudah Meninggal

ü  Pembayaran Utang Orang Yang Sudah Meninggal Tanggung Jawab Ahli Waris

ü  Penyelesaian melalui Negosiasi Pembayaran Utang Orang Yang Sudah Meninggal

 

Dalam agama Islam, utang merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk dibahas. Karena utang sering kali tidak bisa lepas dalam kehidupan finansial umat Muslim. Pengertian Utang itu sendiri didefenisikan sebagai kewajiban untuk mengembalikan barang atau nilai yang diterima dari pemberi pinjaman. Utang bisa berupa pinjaman uang, barang, atau jasa yang diberikan kepada individu atau entitas lain. Tentu dengan adanya kesepakatan bahwa akan dikembalikan dalam waktu tertentu. Utang juga mencakup hutang piutang dan kewajiban pembayaran yang timbul dari transaksi komersial.


Hukum utang dalam islam itu sendiri adalah boleh atau mubah. Namun Nabi Muhammad menganjurkan agar kita tidak bermudah-mudah untuk berhutang. Intinya Islam membolehkan utang jika keadaannya memang terpakasa atau mendesak saja. Dalam Islam, utang diatur oleh prinsip-prinsip yang diambil dari Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Islam mendorong umatnya untuk menghormati dan mematuhi kewajiban-kewajiban utang. Beberapa prinsip utama terkait hukum utang dalam Islam adalah sebagai berikut:

 

1. Wajib Membayar Utang: Membayar utang adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh individu Muslim. Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW menganjurkan agar utang diselesaikan dengan itikad baik dan secepat mungkin. Dalam hadis shohih diterangkan:

 

عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ. [رواه البخاري]


Artinya: “Diriwayatkan dari Hamam ibn Munabbih, bahwasanya ia mendengar Abu Hurairah ra, berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu adalah suatu kedzaliman.” [HR. al-Bukhari].

 

2. Riba (Bunga): Dalam Islam, pengambilan atau pembayaran bunga dilarang. Islam menganjurkan transaksi yang adil dan tidak menguntungkan satu pihak secara berlebihan. Penjelasan rinci tentang riba bisa dibaca pada tulisan MENGENAL RIBA DAN MACAM- MACAMNYA.

 

3. Keadilan dalam Penyelesaian Utang: Islam menganjurkan agar penyelesaian utang dilakukan dengan penuh keadilan dan kesepakatan yang disepakati oleh kedua belah pihak.

 

Nah ketika seseorang meninggal dunia, seringkali terdapat berbagai masalah keuangan yang perlu ditangani, termasuk hutang yang belum dibayar. Dalam artikel ini, kami akan membahas pandangan hukum dan praktik terbaik terkait penyelesaian hutang yang masih ada setelah kematian seseorang.

 

Bagaimana hukum memperlakukan hutang yang belum dibayar ketika seseorang meninggal?

 

CARA BAYAR UTANG ORANG MENINGGAL YANG BELUM LUNAS, Utang, Harta Warisan, Penanggungan Utang, Menagih Utang,  Pengertian Utang Dalam Padangan Islam
Tanggungan Utang Orang Meninggal

Ketika seseorang meninggal dunia, hukum menganggap hutang tersebut tetap menjadi tanggung jawab pribadi individu tersebut. Hutang tidak secara otomatis terhapus dengan kematian seseorang. Namun, penyelesaiannya dapat melibatkan proses yang berbeda tergantung pada yurisdiksi hukum yang berlaku.

 

1. Penggunaan Harta Warisan Untuk Pembayaran Utang Orang Yang Sudah Meninggal

Harta benda yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, yang termasuk dalam masa warisannya, biasanya digunakan untuk melunasi hutang yang belum dibayar. Prosedur penyelesaian hutang ini melibatkan penggunaan harta warisan untuk membayar hutang dengan mengikuti urutan prioritas yang ditentukan oleh hukum. Dalam Islam harta warisan tidak boleh dibagikan dulu sebelum hutangnyanya diselesaikan. Dalam al-Qur’an dijelaskan:


مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ 


Artinya: “… (Pembagian-pembagian warisan tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.” [QS. an-Nisa’ (4) ayat 11].

 

2. Prosedur Pewarisan Pembayaran Utang Orang Yang Sudah Meninggal

Untuk memulai proses penyelesaian hutang, langkah pertama adalah mendapatkan surat keterangan pewarisan atau surat wasiat yang dikeluarkan oleh pengadilan atau notaris setempat. Dokumen ini akan memastikan bahwa harta warisan dan aset lainnya dapat dialihkan secara sah kepada ahli waris yang berhak.

 

3. Urutan Prioritas Pembayaran Utang Orang Yang Sudah Meninggal

Hukum biasanya menetapkan urutan prioritas pembayaran hutang yang belum dibayar. Hutang dengan kepentingan yang mendesak. Kalau dalam hukum kenegaraan biasanya hutang mendesak itu seperti hutang pajak atau hutang medis, biasanya menjadi prioritas utama. Setelah hutang dengan kepentingan mendesak dilunasi, hutang-hutang lainnya akan ditangani sesuai dengan urutan prioritas yang ditentukan. Namun dalam padangan Islam semua jenis utang mendesak dan wajib diselesaikan. Tidak ada prioritas yang paling utama. Karena semua derajat pada utang sama tidak ada perbedaan.

 

4. Pembayaran Utang Orang Yang Sudah Meninggal Tanggung Jawab Ahli Waris


CARA BAYAR UTANG ORANG MENINGGAL YANG BELUM LUNAS, Utang, Harta Warisan, Penanggungan Utang, Menagih Utang,  Pengertian Utang Dalam Padangan Islam
Utang Ahli Waris


Secara hukum kenegaraan, ahli waris tidak secara pribadi bertanggung jawab untuk melunasi hutang yang belum dibayar oleh individu yang meninggal, kecuali jika mereka telah menandatangani perjanjian sebagai penjamin. Namun, ahli waris dapat menggunakan harta warisan yang mereka terima untuk melunasi hutang tersebut sesuai dengan proses yang ditetapkan oleh hukum.


Namun berbeda dalam pandangan Islam. Dalam Islam harus ada ahli waris yang bertanggung jawab terlebih dahulu terhadap hutang yang meninggal tersebut. Bahkan sebelum mayit  di sholatkan dan dikuburkan. Sudah ada akad pertanggung jawaban hutang yang diemban. Dalam hal ini tentu jika kondisi orang yang sudah meninggal tersebut tidak meninggalkan harta warisan.  Seperti yang ditegaskan dalam hadits shohih ini :

 

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ اْلأَكْوَعِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا فَقَالَ هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ قَالُوا لاَ فَصَلَّى عَلَيْهِ ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى فَقَالَ هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ قَالُوا نَعَمْ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ قَالَ أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللهِ فَصَلَّى عَلَيْهِ. [رواه البخاري]

 

Artinya: “Diriwayatkan dari Salmah Ibn al-Akwa’, bahwa kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dihadapkan jenazah seseorang untuk dishalatkan. Nabi bertanya: Apakah jenazah ini mempunyai hutang? Mereka (para shahabat) menjawab: Tidak. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalatkannya. Setelah itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dihadapkan jenazah yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: Apakah jenazah ini mempunyai hutang? Mereka menjawab: Ya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada para shahabat: Shalatkanlah jenazah temanmu ini. Abu Qatadah berkata: Wahai Rasulullah, saya yang menanggung hutangnya. Kemudian Nabi menyalatkan jenazah itu.” [HR. al-Bukhari]


Bahkan jika ahli waris orang yang meninggal tidak ada yang mau bertanggungjawab memabayar hutangnya. Maka boleh orang lain menjadi penjamin yang akan membayar hutang orang yang meninggal tersebut. Dan hal ini dianjurkan dalam Islam, agar proses penyolatan dan penguburan orang yang sudah meninggal tersebut bisa dilakukan. Perbuatan ini merupakan salah satu bentuk tolong menolong dalam kebajikan. Allah berfirman:

 

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

 

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” [QS. al-Maidah (5) ayat  2]


Dan dalam hadis shohi juga diterangkan:


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ. [رواه مسلم]


Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa melapangkan seorang mukmin dari suatu kesusahan di dunia, maka Allah akan melapangkannya dari kesusahan pada hari kiamat; barangsiapa yang memudahkan bagi orang yang sedang mendapakan suatu kesulitan, Allah akan memudahkan orang itu di dunia dan di akhirat; dan barangsiapa yang menutup cela seorang muslim, Allah akan menutup kesalahannya di dunia dan di akhirat. Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba-Nya menolong saudaranya.” [HR. Muslim]

 

5. Penyelesaian melalui Negosiasi Pembayaran Utang Orang Yang Sudah Meninggal

Dalam beberapa kasus, pihak yang memiliki kepentingan dalam hutang yang belum dibayar dapat mencoba untuk menyelesaikan hutang tersebut melalui negosiasi dengan pihak yang berhutang atau dengan lembaga keuangan terkait. Penyelesaian ini dapat mencakup pengurangan jumlah hutang, pembayaran cicilan, atau perjanjian lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.

 

Jadi Kesimpulannya dalam pandangan hukum Islam atau pun hukum kenegaraan hutang tetep harus dibayarkan. Harus ada pihak yang bertanggung jawab atas hutang tersbut. Karena dalam pandangan hukum, hutang  yang belum dibayar oleh orang yang meninggal tetap menjadi tanggung jawab pribadi individu tersebut. Penyelesaiannya bisa melibatkan penggunaan harta warisan dan proses pewarisan yang ditetapkan oleh hukum. Ahli waris biasanya tidak secara pribadi bertanggung jawab atas hutang tersebut. Kecuali jika mereka telah menandatangani perjanjian sebagai penjamin. Namun, penyelesaian hutang dapat dilakukan melalui negosiasi dengan pihak yang berhutang atau lembaga keuangan terkait. Penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memahami hukum dan prosedur yang berlaku dalam yurisdiksi tertentu terkait penyelesaian hutang yang belum dibayar oleh orang yang meninggal.

No comments:

Post a Comment

Hikmah dalam kata akan terkenang sepanjang massa. Sertakan Komentar Anda. (Perkataan yang Tidak Sopan Tidak Akan Ditampilkan)