CARA BAYAR UTANG ORANG MENINGGAL |
Catatan Sang Zundi –
Keuangan Ekonomi Islam. Kali ini kita masih berbicara sepurta keuangan ekonomi
Islam. Salah satu yang diatur dalam Islam adalah Utang. Namun tulisan kali ini
kita akan terelebih dahulu bahas secara singkat CARA BAYAR UTANG ORANG MENINGGAL YANG BELUM LUNAS. Apa saja yang akan dibahas.
- 1. Pengertian Utang Dalam Padangan Islam dan Hukum
Negara.
- 2.
Hukum Utang
dan Prinsip-prisip dasar Utang dalam Pandangan Islam.
- 3.
Bagaimana
hukum memperlakukan hutang yang belum dibayar ketika seseorang meninggal?
ü Penggunaan Harta Warisan Untuk Pembayaran Utang
Orang Yang Sudah Meninggal
ü Prosedur Pewarisan Pembayaran
Utang Orang Yang Sudah Meninggal
ü Urutan Prioritas Pembayaran Utang Orang Yang
Sudah Meninggal
ü Pembayaran Utang Orang Yang Sudah Meninggal Tanggung
Jawab Ahli Waris
ü Penyelesaian melalui Negosiasi Pembayaran Utang
Orang Yang Sudah Meninggal
Dalam agama Islam,
utang merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk dibahas. Karena
utang sering kali tidak bisa lepas dalam kehidupan finansial umat Muslim. Pengertian
Utang itu sendiri didefenisikan sebagai kewajiban untuk mengembalikan barang
atau nilai yang diterima dari pemberi pinjaman. Utang bisa berupa pinjaman
uang, barang, atau jasa yang diberikan kepada individu atau entitas lain. Tentu
dengan adanya kesepakatan bahwa akan dikembalikan dalam waktu tertentu. Utang
juga mencakup hutang piutang dan kewajiban pembayaran yang timbul dari
transaksi komersial.
Hukum utang dalam
islam itu sendiri adalah boleh atau mubah. Namun Nabi Muhammad menganjurkan
agar kita tidak bermudah-mudah untuk berhutang. Intinya Islam membolehkan utang
jika keadaannya memang terpakasa atau mendesak saja. Dalam Islam, utang diatur
oleh prinsip-prinsip yang diambil dari Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.
Islam mendorong umatnya untuk menghormati dan mematuhi kewajiban-kewajiban
utang. Beberapa prinsip utama terkait hukum utang dalam Islam adalah sebagai
berikut:
1. Wajib Membayar
Utang: Membayar utang adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh individu
Muslim. Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW menganjurkan agar utang diselesaikan
dengan itikad baik dan secepat mungkin. Dalam hadis shohih diterangkan:
عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ أَنَّهُ
سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ. [رواه البخاري]
Artinya: “Diriwayatkan
dari Hamam ibn Munabbih, bahwasanya ia mendengar Abu Hurairah ra, berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Menunda-nunda pembayaran
hutang bagi orang yang mampu adalah suatu kedzaliman.” [HR. al-Bukhari].
2. Riba (Bunga):
Dalam Islam, pengambilan atau pembayaran bunga dilarang. Islam menganjurkan
transaksi yang adil dan tidak menguntungkan satu pihak secara berlebihan.
Penjelasan rinci tentang riba bisa dibaca pada tulisan MENGENAL RIBA DAN MACAM- MACAMNYA.
3. Keadilan dalam
Penyelesaian Utang: Islam menganjurkan agar penyelesaian utang dilakukan dengan
penuh keadilan dan kesepakatan yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Nah ketika
seseorang meninggal dunia, seringkali terdapat berbagai masalah keuangan yang
perlu ditangani, termasuk hutang yang belum dibayar. Dalam artikel ini, kami
akan membahas pandangan hukum dan praktik terbaik terkait penyelesaian hutang
yang masih ada setelah kematian seseorang.
Bagaimana hukum memperlakukan hutang
yang belum dibayar ketika seseorang meninggal?
Tanggungan Utang Orang Meninggal
Ketika seseorang
meninggal dunia, hukum menganggap hutang tersebut tetap menjadi tanggung jawab
pribadi individu tersebut. Hutang tidak secara otomatis terhapus dengan
kematian seseorang. Namun, penyelesaiannya dapat melibatkan proses yang berbeda
tergantung pada yurisdiksi hukum yang berlaku.
1. Penggunaan
Harta Warisan Untuk Pembayaran Utang Orang Yang Sudah Meninggal
Harta benda yang
ditinggalkan oleh orang yang meninggal, yang termasuk dalam masa warisannya,
biasanya digunakan untuk melunasi hutang yang belum dibayar. Prosedur
penyelesaian hutang ini melibatkan penggunaan harta warisan untuk membayar
hutang dengan mengikuti urutan prioritas yang ditentukan oleh hukum. Dalam
Islam harta warisan tidak boleh dibagikan dulu sebelum hutangnyanya
diselesaikan. Dalam al-Qur’an dijelaskan:
مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ
دَيْنٍ
Artinya: “…
(Pembagian-pembagian warisan tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia
buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.” [QS. an-Nisa’ (4) ayat 11].
2. Prosedur
Pewarisan Pembayaran Utang Orang Yang Sudah
Meninggal
Untuk memulai
proses penyelesaian hutang, langkah pertama adalah mendapatkan surat keterangan
pewarisan atau surat wasiat yang dikeluarkan oleh pengadilan atau notaris
setempat. Dokumen ini akan memastikan bahwa harta warisan dan aset lainnya
dapat dialihkan secara sah kepada ahli waris yang berhak.
3. Urutan Prioritas Pembayaran Utang Orang Yang Sudah Meninggal
Hukum biasanya
menetapkan urutan prioritas pembayaran hutang yang belum dibayar. Hutang dengan
kepentingan yang mendesak. Kalau dalam hukum kenegaraan biasanya hutang
mendesak itu seperti hutang pajak atau hutang medis, biasanya menjadi prioritas
utama. Setelah hutang dengan kepentingan mendesak dilunasi, hutang-hutang
lainnya akan ditangani sesuai dengan urutan prioritas yang ditentukan. Namun dalam
padangan Islam semua jenis utang mendesak dan wajib diselesaikan. Tidak ada
prioritas yang paling utama. Karena semua derajat pada utang sama tidak ada
perbedaan.
4. Pembayaran
Utang Orang Yang Sudah Meninggal Tanggung Jawab Ahli Waris
Secara hukum
kenegaraan, ahli waris tidak secara pribadi bertanggung jawab untuk melunasi
hutang yang belum dibayar oleh individu yang meninggal, kecuali jika mereka
telah menandatangani perjanjian sebagai penjamin. Namun, ahli waris dapat
menggunakan harta warisan yang mereka terima untuk melunasi hutang tersebut
sesuai dengan proses yang ditetapkan oleh hukum.
Namun berbeda dalam
pandangan Islam. Dalam Islam harus ada ahli waris yang bertanggung jawab
terlebih dahulu terhadap hutang yang meninggal tersebut. Bahkan sebelum
mayit di sholatkan dan dikuburkan. Sudah
ada akad pertanggung jawaban hutang yang diemban. Dalam hal ini tentu jika
kondisi orang yang sudah meninggal tersebut tidak meninggalkan harta warisan. Seperti yang ditegaskan dalam hadits shohih
ini :
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ اْلأَكْوَعِ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ
بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا فَقَالَ هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ قَالُوا لاَ
فَصَلَّى عَلَيْهِ ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى فَقَالَ هَلْ عَلَيْهِ مِنْ
دَيْنٍ قَالُوا نَعَمْ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ قَالَ أَبُو قَتَادَةَ
عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللهِ فَصَلَّى عَلَيْهِ. [رواه البخاري]
Artinya: “Diriwayatkan
dari Salmah Ibn al-Akwa’, bahwa kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
dihadapkan jenazah seseorang untuk dishalatkan. Nabi bertanya: Apakah jenazah
ini mempunyai hutang? Mereka (para shahabat) menjawab: Tidak. Kemudian Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalatkannya. Setelah itu kepada Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam dihadapkan jenazah yang lain. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bertanya: Apakah jenazah ini mempunyai hutang? Mereka
menjawab: Ya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada
para shahabat: Shalatkanlah jenazah temanmu ini. Abu Qatadah berkata: Wahai
Rasulullah, saya yang menanggung hutangnya. Kemudian Nabi menyalatkan jenazah
itu.” [HR. al-Bukhari]
Bahkan jika ahli
waris orang yang meninggal tidak ada yang mau bertanggungjawab memabayar
hutangnya. Maka boleh orang lain menjadi penjamin yang akan membayar hutang
orang yang meninggal tersebut. Dan hal ini dianjurkan dalam Islam, agar proses
penyolatan dan penguburan orang yang sudah meninggal tersebut bisa dilakukan. Perbuatan
ini merupakan salah satu bentuk tolong menolong dalam kebajikan. Allah
berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ
وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya: “Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” [QS. al-Maidah (5)
ayat 2]
Dan dalam hadis shohi
juga diterangkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَفَّسَ عَنْ
مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ
كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ
فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فِي
الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي
عَوْنِ أَخِيهِ. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan
dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: Barangsiapa melapangkan seorang mukmin dari suatu kesusahan di dunia,
maka Allah akan melapangkannya dari kesusahan pada hari kiamat; barangsiapa
yang memudahkan bagi orang yang sedang mendapakan suatu kesulitan, Allah akan
memudahkan orang itu di dunia dan di akhirat; dan barangsiapa yang menutup cela
seorang muslim, Allah akan menutup kesalahannya di dunia dan di akhirat. Allah
senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba-Nya menolong saudaranya.” [HR.
Muslim]
5. Penyelesaian
melalui Negosiasi Pembayaran Utang Orang Yang Sudah Meninggal
Dalam beberapa
kasus, pihak yang memiliki kepentingan dalam hutang yang belum dibayar dapat
mencoba untuk menyelesaikan hutang tersebut melalui negosiasi dengan pihak yang
berhutang atau dengan lembaga keuangan terkait. Penyelesaian ini dapat mencakup
pengurangan jumlah hutang, pembayaran cicilan, atau perjanjian lain yang
disepakati oleh kedua belah pihak.
Jadi Kesimpulannya dalam pandangan hukum Islam atau pun hukum kenegaraan hutang tetep harus dibayarkan. Harus ada pihak yang bertanggung jawab atas hutang tersbut. Karena dalam pandangan hukum, hutang yang belum dibayar oleh orang yang meninggal tetap menjadi tanggung jawab pribadi individu tersebut. Penyelesaiannya bisa melibatkan penggunaan harta warisan dan proses pewarisan yang ditetapkan oleh hukum. Ahli waris biasanya tidak secara pribadi bertanggung jawab atas hutang tersebut. Kecuali jika mereka telah menandatangani perjanjian sebagai penjamin. Namun, penyelesaian hutang dapat dilakukan melalui negosiasi dengan pihak yang berhutang atau lembaga keuangan terkait. Penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memahami hukum dan prosedur yang berlaku dalam yurisdiksi tertentu terkait penyelesaian hutang yang belum dibayar oleh orang yang meninggal.
No comments:
Post a Comment
Hikmah dalam kata akan terkenang sepanjang massa. Sertakan Komentar Anda. (Perkataan yang Tidak Sopan Tidak Akan Ditampilkan)