Beban Utang |
Catatan Sang
Zundi – Keuangan ekonomi Islam. Kita asih belum
beranjak dari bahasan tema keuangan dan ekonomi Islam. Kali ini kita akan coba
mengulas pengertian hutang dalam pandangan islam seperti apa. Dan bagaimana
Islam memperlakukan utang itu sendiri. Nah mari kita bahas MUDAHNYA MENYELESAIKAN MASALAH UTANG DALAM KEUANGAN ISLAM.
Pemahaman Utang Dalam Islam
Dalam pandangan
Islam, masalah utang menjadi salah satu aspek penting yang mempengaruhi
kehidupan keuangan umat Muslim. Dari hal ini, pasti sebuahb pertanyaan akan
muncul. Apakah utang dianggap sebagai kewajiban? Menurut prinsip-prinsip agama
Islam, utang dapat dipandang sebagai kewajiban moral dan agama yang harus
ditunaikan dengan penuh tanggung jawab. Selanjutnya, akan dijelaskan konsep
utang dalam Islam, pengertian utang, dan pembagian utang menjadi dua kategori
utama.
Dalam pandangan
Islam, utang dapat dianggap sebagai kewajiban. Menurut prinsip-prinsip Islam,
jika seseorang meminjam uang atau barang dari orang lain, maka dia memiliki
tanggung jawab moral dan terikat secara agama untuk mengembalikan apa yang sudah
dipinjam sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat berama. Dalam Islam bahkan
diatur, jika hutang itu wajib dicatat dan medatangkan saksi saat terjadi akad
hutang tersebut. Baik utang secara pribadi kepada pribadi lainnya, utang dari
pribadi ke lembaga, atau utang antar lembaga. Hal ini dijelaskan dalam
keterangan Alquran surat Albaqoroh ayat 282 yang artinya :
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila
kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya
dengan benar.
Ayat di atas
menjelaskan kepada kita bahwa dalam pandangan keuangan Islam, sebuah utang
harus jelas akad perjanjiannya, harus disaksikan dan harus di tulisakan. Jadi tidak
asal-asalan. Begitujuga ketika kita akan membayar utang, poin-poin yang
disebutkan dalam ayat di atas pun harus terpenuhi. Maka Pernah saya bahas,
ketika ada dari kita yang pernah tersakut utang riba yang haram, kemudian
datang penagih dari pihak lembaga keuangan atau bank atau finance, maka wajib
tanyakan prihal surat dan data rincian utang kita. Untuk selengkapnya bisa
dibaca pada artikel CARA MENGHADAPI DEBT COLLECTOR AGAR LUNAS UTANG.
Kategori Utang Dalam Pandangan Islam
Dalam Islam,
terdapat dua kategori utang yang umum dikenal. Yaitu utang piutang secara harta
beda atau kekayaan dan satu lagi utang
hukum syariat. Baik kita jelaskan satu persatu dua jenis ini. Utang piutang
secara harta benda maksudnya adalah jenis utang yang melibatkan transaksi
komersial atau keuangan. Misalkan, seperti meminjam uang untuk keperluan bisnis
atau untuk memenuhi sebuah kebutuhan hidup dengan janji untuk membayar di masa
mendatang. Namun dalam Islam untuk bisnis tidak dianjurkan berhutang. Untuk
menjalankan bisnis sebaiknya bukan mengambil utang, naun mencari pendaaan usaha
kemudian dikelola secara mudhorobah, musyarokah atau murobahah. Jadi utang
piutang yang dibolehkan dalam Islam adalah utang yang timbul untuk memenuhi
kebuthan hidup yang sifatnya mendesak. Sangat penting untuk dicatat bahwa Islam
juga mendorong umatnya untuk menghindari utang yang tidak perlu dan memastikan
bahwa utang yang diambil adalah sesuai dengan kemampuan finansial yang
dimiliki. Prinsip kehati-hatian dan pengendalian diri juga ditekankan dalam
pandangan Islam terkait dengan masalah utang.
Sementara itu, jenis
yang kedua adalah utang hukum merujuk pada utang-utang yang timbul akibat
pelanggaran terhadap hukum Islam atau kewajiban syariat, seperti membayar
fidyah (denda) karena tidak menjalankan shaum atau membayar kafarah (penebusan)
karena melanggar syariat. Nah ini jenis utang yang harus kita bayar dengan
harta kita yang timbul karena ketidak mampuan kita menjalankan syariat yang
sudah Allah gariskan. Misal utang fidyah, karena kita tidak mampu puasa karena
hamil atau menyusui, maka wajib membayar dengan harta berupa makanan kepada
faqir miskin. Atau ketika terjadi pembunuhan, dalam Islam ada hukum hudud. Maka
si pembunh harus dibunuh kembali. Namun jika keluarga terbunuh memaafkan maka
si pembunuh diwajibakan membayar diyat atau uang tebusan yang wajib dibayarkan
kepada keluarga ahli waris yang telah dibunuhnya. Nominalnya dientutkan oleh
keluarga ahli waris yang terbunuh. Nah beberapa jenis hutang barusan adalah
hutang yang timbul akibat ketidak mampuan menjalankan syariat.
Karena Islam menetapkan
utang sebagai kewajiban, maka harus menunjukkan sikap yang taat pada atruan. Di
sini pentingnya mematuhi komitmen dan bertanggung jawab terhadap pemberian yang
telah diterimanya. Sistem keuangan Islam selalu mendorong umatnya untuk
menghormati perjanjian yang pernah dibuat dan dicatatakan. Poin poin tersbut
harus dilaksakan selama tidak melanggar syariat Islam. Namun jika terjadi
pelanggaran maka secara hukum akan batal. Karena secara hukum Islam tidak ada
kewajiban taat pada sebuah kemaksiatan. Misal ada perjanjian buang dan denda,
hal ini tidak wajib diati secara hukum Islam. Namun harus tetap berusaha untuk
melunasi utang yang pernah dipinjamnya dengan segera. Utangnya wajib dibayar
yang ditinggalkan dan ditolak adalah ribanya yaitu bungan dan denda. Ini
biasanya terjadi utang yang timbul dari bank atau lembaga keuangan. Untuk
pegertian Riba lebih lanjut bisa dibaca pada artikel MEAHAMI RIBA DAN
MACAM-MACAMNYA. Dan untuk teman-teman yang mau menghidari riba dan bayar utang
pokoknya saja. Bisa ikut langkah-langkah penyelesaian utang riba. Bisa ikuti
panduan dalam tulisan CARA MELUNASI HUTANG RIBA.
Harus diingat, menunaikan
utang dianggap sebagai tindakan yang mulia dalam Islam. Karena hal itu
mencerminkan kejujuran, keadilan, dan keteraturan dalam kehidupan sistema
keuangan finansial pirbadi umat Islam. Maka akhlak seorang muslim harus lebih
dahulu membayara atau menyelesaikan utang sebelum haratnya digunakan untuk yang
lain. Misal tidak diperkenankan hidup mewah, beli barang mahal, atau pergi
jalan-jalan. Sementara utang-utang yang menjadi kewajibannya dilalaikan. Tidak dilakukan
pembayaran. Hal ini masuk pada perbuata zholim. Dan Alloh sangat benci kepada
orang-orang yang zholim.
Bisa kita simpulkan
bawhwa sistem keuangan ekonomi Islam memandang utang sebagai kewajiban yang
harus ditunaikan dengan penuh tanggung jawab. Islam mendorong umatnya untuk
menghormati perjanjian, mematuhi komitmen, dan berusaha melunasi utang dengan
segera. Melunasi utang dianggap sebagai tindakan mulia yang mencerminkan
kejujuran, keadilan, dan keteraturan dalam kehidupan finansial. Namun, Islam
juga menekankan pentingnya menghindari utang yang tidak perlu dan memastikan
bahwa utang yang diambil sesuai dengan kemampuan finansial yang dimiliki. Dalam
menjalani kehidupan ekonomi, umat Muslim diimbau untuk mengutamakan prinsip
kehati-hatian dan pengendalian diri agar dapat menjaga kestabilan keuangan dan
menghindari beban utang yang berlebihan.
Baiklah itulah
pandangan saya tentang tema kita MUDAHNYA MENYELESAIKAN MASALAH UTANG DALAM KEUANGAN ISLAM. Bagaimana Islam memandang Utang dan bagaimana islam
menyelesaikannya. Semoga bermanfaat dan menjadi bahan referensi tambahan untuk
teman-taman semua. Sampai jumpa di tulisan-tulisan yang membahas keuangan
ekonomi Islam selanjutnya.
No comments:
Post a Comment
Hikmah dalam kata akan terkenang sepanjang massa. Sertakan Komentar Anda. (Perkataan yang Tidak Sopan Tidak Akan Ditampilkan)