Breaking

MUDAHNYA MENYELESAIKAN MASALAH UTANG DALAM KEUANGAN ISLAM

 

 

MUDAHNYA MENYELESAIKAN MASALAH UTANG DALAM KEUANGAN ISLAM, Apa utang, Cara Selesai Utang, Bayar Utang dengan zikir, Jenis Utang Dalam Islam,
Beban Utang


Catatan Sang Zundi – Keuangan ekonomi Islam. Kita asih belum beranjak dari bahasan tema keuangan dan ekonomi Islam. Kali ini kita akan coba mengulas pengertian hutang dalam pandangan islam seperti apa. Dan bagaimana Islam memperlakukan utang itu sendiri. Nah mari kita bahas MUDAHNYA MENYELESAIKAN MASALAH UTANG DALAM KEUANGAN ISLAM.

 

Pemahaman Utang Dalam Islam


Dalam pandangan Islam, masalah utang menjadi salah satu aspek penting yang mempengaruhi kehidupan keuangan umat Muslim. Dari hal ini, pasti sebuahb pertanyaan akan muncul. Apakah utang dianggap sebagai kewajiban? Menurut prinsip-prinsip agama Islam, utang dapat dipandang sebagai kewajiban moral dan agama yang harus ditunaikan dengan penuh tanggung jawab. Selanjutnya, akan dijelaskan konsep utang dalam Islam, pengertian utang, dan pembagian utang menjadi dua kategori utama.

 

Dalam pandangan Islam, utang dapat dianggap sebagai kewajiban. Menurut prinsip-prinsip Islam, jika seseorang meminjam uang atau barang dari orang lain, maka dia memiliki tanggung jawab moral dan terikat secara agama untuk mengembalikan apa yang sudah dipinjam sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat berama. Dalam Islam bahkan diatur, jika hutang itu wajib dicatat dan medatangkan saksi saat terjadi akad hutang tersebut. Baik utang secara pribadi kepada pribadi lainnya, utang dari pribadi ke lembaga, atau utang antar lembaga. Hal ini dijelaskan dalam keterangan Alquran surat Albaqoroh ayat 282 yang artinya :

 

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.

 

Ayat di atas menjelaskan kepada kita bahwa dalam pandangan keuangan Islam, sebuah utang harus jelas akad perjanjiannya, harus disaksikan dan harus di tulisakan. Jadi tidak asal-asalan. Begitujuga ketika kita akan membayar utang, poin-poin yang disebutkan dalam ayat di atas pun harus terpenuhi. Maka Pernah saya bahas, ketika ada dari kita yang pernah tersakut utang riba yang haram, kemudian datang penagih dari pihak lembaga keuangan atau bank atau finance, maka wajib tanyakan prihal surat dan data rincian utang kita. Untuk selengkapnya bisa dibaca pada artikel CARA MENGHADAPI DEBT COLLECTOR AGAR LUNAS UTANG.

 

MUDAHNYA MENYELESAIKAN MASALAH UTANG DALAM KEUANGAN ISLAM, Apa utang, Cara Selesai Utang, Bayar Utang dengan zikir, Jenis Utang Dalam Islam,
Menyelsaikan Utang

Kategori Utang Dalam Pandangan Islam


Dalam Islam, terdapat dua kategori utang yang umum dikenal. Yaitu utang piutang secara harta beda  atau kekayaan dan satu lagi utang hukum syariat. Baik kita jelaskan satu persatu dua jenis ini. Utang piutang secara harta benda maksudnya adalah jenis utang yang melibatkan transaksi komersial atau keuangan. Misalkan, seperti meminjam uang untuk keperluan bisnis atau untuk memenuhi sebuah kebutuhan hidup dengan janji untuk membayar di masa mendatang. Namun dalam Islam untuk bisnis tidak dianjurkan berhutang. Untuk menjalankan bisnis sebaiknya bukan mengambil utang, naun mencari pendaaan usaha kemudian dikelola secara mudhorobah, musyarokah atau murobahah. Jadi utang piutang yang dibolehkan dalam Islam adalah utang yang timbul untuk memenuhi kebuthan hidup yang sifatnya mendesak. Sangat penting untuk dicatat bahwa Islam juga mendorong umatnya untuk menghindari utang yang tidak perlu dan memastikan bahwa utang yang diambil adalah sesuai dengan kemampuan finansial yang dimiliki. Prinsip kehati-hatian dan pengendalian diri juga ditekankan dalam pandangan Islam terkait dengan masalah utang.

 

MUDAHNYA MENYELESAIKAN MASALAH UTANG DALAM KEUANGAN ISLAM, Apa utang, Cara Selesai Utang, Bayar Utang dengan zikir, Jenis Utang Dalam Islam,
Fidyah Kifarat Puasa

Sementara itu, jenis yang kedua adalah utang hukum merujuk pada utang-utang yang timbul akibat pelanggaran terhadap hukum Islam atau kewajiban syariat, seperti membayar fidyah (denda) karena tidak menjalankan shaum atau membayar kafarah (penebusan) karena melanggar syariat. Nah ini jenis utang yang harus kita bayar dengan harta kita yang timbul karena ketidak mampuan kita menjalankan syariat yang sudah Allah gariskan. Misal utang fidyah, karena kita tidak mampu puasa karena hamil atau menyusui, maka wajib membayar dengan harta berupa makanan kepada faqir miskin. Atau ketika terjadi pembunuhan, dalam Islam ada hukum hudud. Maka si pembunh harus dibunuh kembali. Namun jika keluarga terbunuh memaafkan maka si pembunuh diwajibakan membayar diyat atau uang tebusan yang wajib dibayarkan kepada keluarga ahli waris yang telah dibunuhnya. Nominalnya dientutkan oleh keluarga ahli waris yang terbunuh. Nah beberapa jenis hutang barusan adalah hutang yang timbul akibat ketidak mampuan menjalankan syariat.

 

Karena Islam menetapkan utang sebagai kewajiban, maka harus menunjukkan sikap yang taat pada atruan. Di sini pentingnya mematuhi komitmen dan bertanggung jawab terhadap pemberian yang telah diterimanya. Sistem keuangan Islam selalu mendorong umatnya untuk menghormati perjanjian yang pernah dibuat dan dicatatakan. Poin poin tersbut harus dilaksakan selama tidak melanggar syariat Islam. Namun jika terjadi pelanggaran maka secara hukum akan batal. Karena secara hukum Islam tidak ada kewajiban taat pada sebuah kemaksiatan. Misal ada perjanjian buang dan denda, hal ini tidak wajib diati secara hukum Islam. Namun harus tetap berusaha untuk melunasi utang yang pernah dipinjamnya dengan segera. Utangnya wajib dibayar yang ditinggalkan dan ditolak adalah ribanya yaitu bungan dan denda. Ini biasanya terjadi utang yang timbul dari bank atau lembaga keuangan. Untuk pegertian Riba lebih lanjut bisa dibaca pada artikel MEAHAMI RIBA DAN MACAM-MACAMNYA. Dan untuk teman-teman yang mau menghidari riba dan bayar utang pokoknya saja. Bisa ikut langkah-langkah penyelesaian utang riba. Bisa ikuti panduan dalam tulisan CARA MELUNASI HUTANG RIBA.

 

Harus diingat, menunaikan utang dianggap sebagai tindakan yang mulia dalam Islam. Karena hal itu mencerminkan kejujuran, keadilan, dan keteraturan dalam kehidupan sistema keuangan finansial pirbadi umat Islam. Maka akhlak seorang muslim harus lebih dahulu membayara atau menyelesaikan utang sebelum haratnya digunakan untuk yang lain. Misal tidak diperkenankan hidup mewah, beli barang mahal, atau pergi jalan-jalan. Sementara utang-utang yang menjadi kewajibannya dilalaikan. Tidak dilakukan pembayaran. Hal ini masuk pada perbuata zholim. Dan Alloh sangat benci kepada orang-orang yang zholim.

 

Bisa kita simpulkan bawhwa sistem keuangan ekonomi Islam memandang utang sebagai kewajiban yang harus ditunaikan dengan penuh tanggung jawab. Islam mendorong umatnya untuk menghormati perjanjian, mematuhi komitmen, dan berusaha melunasi utang dengan segera. Melunasi utang dianggap sebagai tindakan mulia yang mencerminkan kejujuran, keadilan, dan keteraturan dalam kehidupan finansial. Namun, Islam juga menekankan pentingnya menghindari utang yang tidak perlu dan memastikan bahwa utang yang diambil sesuai dengan kemampuan finansial yang dimiliki. Dalam menjalani kehidupan ekonomi, umat Muslim diimbau untuk mengutamakan prinsip kehati-hatian dan pengendalian diri agar dapat menjaga kestabilan keuangan dan menghindari beban utang yang berlebihan.


Baiklah itulah pandangan saya tentang tema kita MUDAHNYA MENYELESAIKAN MASALAH UTANG DALAM KEUANGAN ISLAM. Bagaimana Islam memandang Utang dan bagaimana islam menyelesaikannya. Semoga bermanfaat dan menjadi bahan referensi tambahan untuk teman-taman semua. Sampai jumpa di tulisan-tulisan yang membahas keuangan ekonomi Islam selanjutnya.

No comments:

Post a Comment

Hikmah dalam kata akan terkenang sepanjang massa. Sertakan Komentar Anda. (Perkataan yang Tidak Sopan Tidak Akan Ditampilkan)