Ulasan Para Imam dan Ulama Hadits terhadapa Hadits Kedua yang populer sebagai landasan shaum / puasa enam hari di bulan syawal.
Puasa Enam Hari Syawal | Sumber : republika.co |
حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا
سَعْدُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ أَبِي أَيُّوبَ
الْأَنْصَارِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ فَذَلِكَ صِيَامُ
الدَّهْرِ
Telah menceritakan kepada kami
Abu Mu'awiyah, telah menceritakan kepada kami Sa'ad bin Sa'id dari 'Umar bin
Tsabit dari Abu Ayyub Al Anshari berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Barang siapa puasa Ramadan kemudian
dilanjutkan enam hari di bulan Syawal, terhitung puasa sepanjang masa." Hadits Riawayat Imam AHMAD nomer 22433.
Dari hadits di atas maka akan kita tarik dahulu sanad perjalanan hadits
yang melibatkan beberapa rowi hadits :
- 1.
Abu Mu'awiyah.
- 2.
Sa'ad bin Sa'id.
- 3.
'Umar bin Tsabit.
- 4.
Abu Ayyub Al Anshari.
Abu Ayyub Al Anshari
Nama Lengkap : Khalid bin Zaid bin Kulaib.
Kalangan / Golongan : Shohabat Nabi.
Kunyahnya (Panggilan) : Abu Ayyub
Negri Hidup : Madinah
Tahun Wafat : 50 Hijriyah
Komentar ulama-ulama hadits :
- - Ulama hadits bersepakat jika beliau seorang
shohabat yang terpercaya.
'Umar bin Tsabit
Nama Lengkap : Umar bin Tsabit bin Al Harits.
Kalangan / Golongan : Tabii’in kalangan pertengahan.
Kunyahnya (Panggilan) : (tidak diketahui)
Negri Hidup : Madinah
Tahun Wafat : (tidak diketahui)
Komentar ulama-ulama hadits :
- -
Imam Bbnu Hibban mengatakan Umar bin Tsabit bin Al
Harits disebutkan dalam ats tsiqoh.
- -
Imam Adz Dzahabi mengatakan Umar bin Tsabit bin Al
Harits para imam hadits mentsiqohkan.
- -
Imam An Nasaa’i mengatakan Umar bin Tsabit bin Al
Harits tsiqoh.
- -
Imam Al ‘Ajli mengatakan Umar bin Tsabit bin Al Harits
tsiqoh.
- -
Imam Ibnu Hajar Al Atsqolaani mengatakan Umar bin
Tsabit bin Al Harits tsiqoh.
Sa'ad bin Sa'id
Nama Lengkap : Sa'ad bin Sa'id.
Kalangan / Golongan : Tabi’in kalangan biasa.
Kunyahnya (Panggilan) : (tidak diketahui)
Negri Hidup : Madinah
Tahun Wafat : 141 Hijriyah
Komentar ulama-ulama hadits :
- -
Imam Muhammad ibnu Sa’d mengatakan Sa'ad bin Sa'id
tsiqoh.
- - Imam Adz Dzahabi mengatakan Sa'ad bin Sa'id shaduq. (Derajat perowi hadits di bahwah laisa lahu ba’s dan tsiqoh. Penilaian positif terhadap rowi. Yang bersumber pada ketaatannya kepada Alloh (‘adl). Namu rowi tersebut kurang dalam hafalan dan pemahamannya (Dhobith). Maka saat seluruh perjalanan rowi lainnya tsiqoh maka hadits ini menjadi hasan. Namun saat terdapat kedhoifan pada salah satu rowi lainnya maka derajatnya akan menjadi dhoif).
- -
Imam Ibnu Hiban mengatakan Sa'ad bin Sa'id tsiqoh.
- -
Imam Ahmad Ibnu Hambal mengatakan Sa'ad bin Sa'id
seorang rowi yang DHOIF.
- -
Imam Al ‘ajli mengatakan Sa'ad bin Sa'id tsiqoh.
Abu Mu'awiyah
Nama Lengkap : Muhammad bin Kazim.
Kalangan / Golongan : Taabi’ul Athba kalangan tua.
Kunyahnya (Panggilan) : Abu Mu’awiyah
Negri Hidup : Kuffah
Tahun Wafat : 195 Hijriyah
Komentar ulama-ulama hadits :
- -
Imam An Nasaa’i mengatakan Abu Mu’awiyah tsiqoh
- -
Imam Ibnu Kharasy mengatakan Abu Mu’awiyah Shaduq.
- -
Imam Ibnu Hibban mengatakan Abu Mu’awiyah
disebutkan dalam ats tsiqoh.
- -
Imam Ibnu Sa’d mengatakan Abu Mu’awiyah tsiqoh.
- -
Imam Al’Ajli mengatakan Abu Mu’awiyah tsiqoh.
- - Imam Al ‘Ajli meralat dikemudian hari dan mengatakan Abu Mu’awiyah yang tertuduh sebagai seorang murji’ah. (Murji’ah adalah sebuah aliran paham yang berbahaya dalam Islam. Karena tidak menghukum orang yang berbuat dosa-dosa besar. Dan bagi orang murji’ah iman cukup hanya dalam hati. Tidak perlu diucapkan dan tidak perlu ada perbuatan amalan.)
Dari uraian profil para rowi dalam perjalanan sanda hadits di atas kita
bisa memusatkan perhatian lebih kepada rowi-rowi yang mendapatkan catatan
khusus (minor) dari para imam. Untuk menentukan derajat hadits ini kuat atau
lemah. Dan bisakah hadits ini dipakai sebagai landasan untuk beramal.
Kita bisa melihat Sa’ad bin Sa’id yang secara langsung dilebeli gelar rowi
DHOIF oleh Imam Ahmad Ibnu Hambal. Dari sini sudah menjadikan hadits ini
menjadi dhoif dan tidak bisa diamalkan sebagai hujah melaksanakan suatu ibadah.
Terlebih adanya catatan rowi seorang murji’ah dari Imam Al ‘Ajli yaitu rowi
yang bernama Abu Mu’awiyah.
Jika mengikuti adab dalam pengamalam hadits menurut ilmu mustholahul hadits
maka hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah atau landasan dalil untuk
melaksanakan ibadah. Karena kecacatan
pada rowinya yang menyebabkan derajat hadits ini jatuh kepada dhoif.
Wallohu’alam
Baca ulasan para ulama dan imam hadits untuk hadit pertama. KLIK JUDUL DIBAWAH INI!
Ulasan Sanad Rowi pada bahasan hadits di atas diambil dari kitab Kutubut Tis'ah, Atlas Hadits dan Enslikopedi Hadits.
Instal Aplikasi andorid Kutubut Tis'ah KLIK DI SINI.
No comments:
Post a Comment
Hikmah dalam kata akan terkenang sepanjang massa. Sertakan Komentar Anda. (Perkataan yang Tidak Sopan Tidak Akan Ditampilkan)