Breaking

PPKM DIPERPANJANG LAGI, HIDUP RAKYAT MAKIN TIDAK PASTI

Untuk kali kedua Presiden Jokowi mengumumkan jika PPKM akan diperpanjang sampai tanggal dua Agustus 20121. Seperti yang dilansir dalam kompas.com. Artinya masyrakat akan kembali dibatasi pergerakannya, akan dibatasi usahanya, akan menurun juga pengahasilannya. Untuk sekolah dan kegiatan keagamaan sudah barang tentu ini jadi konsennya untuk dilakukan penutupan total. Sekolah tetap di rumah, rumah ibadah dilarang menyelenggarkan kegiatannya. Seperti yang dilansir oleh detik (Menag : MASJID TIDAK DITUTUP HANYA IBAHDA DILARANG BERJAMAAH).

Dalam masa perpanjangan itu tidak ada sedikit pun dijelaskan akan menanggung semua kebutuhan rakyat yang terdampak oleh PPKM yang diputuskan pemerintah. Padahal jika aturan pembatasan dibuat dan berdampak pada hajat masyarakat. Semestinya pemerintah sebagai penyelenggara wajib mengcover kebutuhan hajat warganya. Sesuai aturan dalam undang-undang. Sebagaimana fungsi negara. Jadi rakyat harus diam di rumah urusan makan pikirin sendiri saja.

Meski kita tahu penggunaan istilah PPKM Darurat, PPKM Level 4, atau sebelumnya PSBB, seperti sebuah akal-akalan dari pemerintah untuk tidak menggunakan kata LOCKDOWN atau KARANTINA. Sebagai bentuk upaya menghindari tanggung jawab yang diatur dalam undang-undang. Padahal prakitnya sama saja. Masyarakat dikurung tidak boleh kemana-kemana.

Lockdown ini sudah diatur adalam Undang-undang Karantina Kesahatan no 6 tahun 2018 :

Pasal 52 ayat 2 berbunyi: Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.

Pasal 54 ayat 3 berbunyi: Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.

Dalam undang-undang di ata dilengkapi juga dengan aturan kepada pemerintah untuk menanggung beban dan kebutuhan hidup rakyat  :

Pasal 55 ayat 1 berbunyi: Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Tapi dalam pelaksanaan pemerintah pusat seperti abai atas amanat undang-undang ini. Rakyat tidak diberi  jaminan selama masa pembatansan kegiatan masyarakat ersebut. Meski namanya diganti dengan macam-macam istilah untuk menghidari delik pelanggarang pada undang-undang tetap saja praktik lapangannya sama dengan apa yang dijelaskan oleh undang-undang itu sendiri.

Pasal 59 ayat 3 berbunyi: Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Semua asfek dalam Undang-undang untuk menyebutkan sebuah kondisi Karantina atau Lockdown sebetulnya sudah terpenuhi. Sekolah sudah libur, Kerja dilarang, pedagang diamankan dan tempat ibadah sudah dilakukan pelarang juga. Lalu mengapa pemerintah belum juga melaksanakan kewajibannya menanggung hajat kebutuh hidup rakyatnya.

Jika masih terus berlaku degil dengan aturan yang dibuat sendiri, maka upaya penangan wabah dalam situasi pandemi seperti ini tidak akan bisa berhasil. Pandami akan terus berlanjut entah sampai kapan. Terbukti kegagalan pemerintah dalam penanganan dan pengendalian kondisi wabah pandami. Bisa kita lihat PPKM dilakukan berjilid-jilid dengan episode yang dicicil. Jika PPKM berhasil sesuai target yang dicanangkan tentu tidak akan ada istilah perpanjangan. Ataukah perencanaan yang belum matang dan tidak terukur sehingga keliru dalam menentukan durasi waktu yang harus diberlakukan. Apakah sebelum diputuskan tidak diteliti dulu oleh para ahli?

Jika keputusan matang dan terukur dan strategis cukup sekali akan menuai hasil. Tidak usah ada remedial dalam programnya. Tidak perlu ada ujian ulang. Begitu juga dengan keputusan PPKM bukan?

Sebenarnya da apa dengan semua ini? Mengapa nasib kehidupan rakyat terus dibuat tidak pasti?

Penanggulangan pandemi seakan tidak menuai hasil. Mengapa? Bisa saja karena pemangku kekuasaaan berlaku zhalim pada rakyatnya. Tegakan aturan yang benar sesuai undang-undan yang dibuat jika ingin mendapatkan hasil yang paripurna. Stop semua akal-akalan yang hanya akan jadi bahan bualan dan bullyan di masyarakat. Masyarakat akan taat dan patuh karena sesmua sudah sesuai dengan aturan. Masyarakat menjadi bebal dan tidak mau taat, karena sebuah ketidakadilan yang terus dipertontokan. Rasanya tidak perlu semua dibeberkan. Sederhannaya Ketaatan pemerintah pada aturan perundang-undangan yang dibuat. Menjadikan setiap aturan yang dibuat oleh pemerintah akan ditaati rakyat.

Meski hemat saya secara pribadi tetap berpandangan sebaiknya penanganan pandemi ini merujuk pada aturan-aturan baku pada Syariat Islam. Tapi itu tidak bisa diharapkan. Karena aturan yang dibuat pemerintah sendiri pun dibuat abai dan tidak dilaksanakan.


No comments:

Post a Comment

Hikmah dalam kata akan terkenang sepanjang massa. Sertakan Komentar Anda. (Perkataan yang Tidak Sopan Tidak Akan Ditampilkan)