Breaking

PROBLEMATIKA QURBAN

Segala puji bagi Alloh yang telah menurunkan ketenangan dalam hati orang-orang yang beriman. Semoga Alloh menambah dan menjaga keimanan itu.

Aku bersaksi bahwa tiada ilah yang patut disembah kecuali Alloh, Dan Muhammad itu utusan Alloh.

Inilah beberapa ringkasan beberapa pertanyaan dalam sebuah diskusi dalam masalah kurban. Semoga kita bisa mengambil ibroh (pelajaran) untuk kita amalkan.
Disyari'atkannya Menyembelih Hewan Qurban.


Pertanyaan :
Apakah ada perintah dalam Al-Qur'an untuk menyembelih hewan Qurban pada hari idul Adhha ?

Jawab :
Diriwayatkan dari Qatadah , 'Athaa dan Ikrimah bahwa yang dimaksud dengan Shalat dan menyembelih dalam firman Allah : (Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah. (QS. 108:2 ) adalah shalat ied dan menyembelih hewan qurban, akan tetapi pendapat yang benar adalah bahwa maksud dari firman Allah tersebut adalah : bahwa Allah memerintahkan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam untuk menjadikan shalatnya- yang wajib dan yang sunnah- dan penyembelihannya murni hanya untuk Allah sebagaimana dalam firman-Nya (Katakanlah:"Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupki dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, (QS. 6:162.



tiada sekutu baginya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)". (QS. 6:163 ).

Adapun syari'at menyembelih hewan qurban pada hari ied adalah telah tetap berdasarkan perbuatan dan perkataan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan tidak harus segala hukum itu disyari'atkan dalam Al-Qur'an secara rinci akan tetapi cukup dengan ketetapan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdasarkan firman Allah : Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia.Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah;. (QS. 59:7).


Dan Kami turunkan kepadamu al-Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkan, (QS. 16:44)
Barangsiapa yang menta'ati Rasul itu, sesungguhnya ia.




Hukum Menyembelih Qurban dan Cara Membagikan Dagingnya.


Pertanyaan :

Apakah hukumnya menyembelih qurban, dan mana yang lebih utama, dagingnya dibagikan mentah atau matang, karena ada yang mengatakan bahwa sepertiga dari daging hewan qurban yang dikhususkan untuk bersedekah tidak boleh dimasak dan tidak boleh dipotong-potong tulangnya ?

Jawab :


Menyembelih hewan qurban hukumnya sunnah kifayah, dan sebagian ulama ada yang mewajibkannya ( fardlu 'ain), mengenai pembagian dagingnya, baik dalam keadaan dimasak atau mentah boleh keduanya, dan disyari'atkan agar yang berqurban memakan sebagian dari qurbannya, menghadiahkannya ( kepada kerabat atau tetangga dll ) serta bersedekah.
( maksudnya agar daging hewan qurban tersebut, dibagi menjadi tiga bagian : pertama untuk dimakan oleh yang berkurban dan keluarganya, kedua dibagikan kepada kerabat, tetangga atau kenalan dan ketiga untuk kaum faqir-miskin. (Pent).







Mana yang Lebih Utama, Berqurban Dengan Menyembelih Sapi atau Domba ?



Pertanyaan :
Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba ?

Jawab :
Berqurban yang paling utama adalah dengan unta, kemudian sapi kemudian kambing kemudian unta atau sapi yang disembelih oleh tujuh orang berserikat, berdasarkan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang shalat Jum'at ( barang siapa pergi ( ke masjid untuk shalat Jum'at ) pada jam pertama maka seakan-akan dia telah berqurba n dengan seekor unta, dan barang siapa pergi pada jam kedua maka seakan-akan dia telah berqurban dengan seekor sapi, dan barang siapa pergi pada jam ketiga maka seakan-akan dia telah berqurban dengan seekor domba yang bertanduk, dan barang siapa pergi pada jam keempat maka seakan-akan dia telah berqurban dengan seekor ayam, dan barang siapa pergi pada jam kelima maka seakan-akan dia telah berqurban dengan sebutir telur, HR. Ahmad, Malik, Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi.


Hadits di atas menunjukkan mufadhalah ( mengutamakan satu dengan lainnya ), dalam mendekatkan diri kepada Allah antara unta, sapi dan kambing, dan tidak diragukan bahwa berqurban adalah termasuk ketaatan yang paling agung di sisi Allah Ta'ala, dan karena unta lebih mahal, lebih banyak dagingnya dan manfaatnya, pendapat ini dikeluarkan oleh Abu Hanifah, Syafi'I dan Ahmad, namun Imam Malik berkata : yang utama adalah ( berqurban ) dengan domba yang berumur enam bulan masuk ke bulan ke tujuh dari umurnya, kemudian dengan sapi kemudian dengan unta, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selalu berqurban dengan dua ekor domba, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak melakukan kecuali yang lebih utama. Jawaban atas pendapat Imam Malik adalah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kadang-kadang memilih yang tidak utama untuk meringankan ummat, karena mereka akan selalu berusaha mencontohnya, dan dia shallallahu 'alaihi wasallam tidak suka memberatkan ummatnya, dan dia shallallahu 'alaihi wasallam telah menerangkan keutamaan unta dari sapi dan kambing sebagaimana hadits di atas.






Menyembelih Seekor Sapi Untuk Tujuh Orang.



Pertanyaan :
Bolehkah berpatungan ( urunan/ berserikat ) dalam menyembelih hewan qurban, dan berapa jumlah orang yang berpatungan dalam satu ekor hewan qurban, apakah mereka harus dari satu keluarga, dan apakah berpatungan dalam berqurban termasuk perbuatan bid'ah ?

Jawab :
Seseorang boleh berqurban untuk dirinya dan keluarganya dengan seekor kambing, dalilnya adalah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berqurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. HR. Bukhari dan Muslim. dan bahwa 'Atha bin Yasar berkata : hai Abu Ayyub ! bagaimanakah berqurban di antara kalian (para sahabat) di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ? maka dia menjawab : adalah seseorang diantara kita di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berqurban dengan menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, lalu mereka makan dan memberi makan orang lain ( dengan daging tsb ) sampai banyak orang saling berbangga lalu menjadi seperti yang engkau saksikan. HR. Malik, Ibnu Majah, dan Tirmidzi, dan tirmidzi berkata : hadits hasan shahih.


Dan shah menyembelih seekor unta atau sapi untuk tujuh orang, baik mereka itu dari satu keluarga atau bukan, baik mereka ada hubungan keluarga atau tidak, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mengizinkan para sahabat untuk berserikat ( patungan/ urunan ) dalam menyembelih seekor unta atau sapi, setiap tujuh orang seekor sapi/ unta, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak merinci itu semua.
Wallahu A'lam.




Seekor Unta Untuk Satu Orang


Pertanyaan :

Ada seseorang yang bapaknya meninggal, dan dia ingin menyembelih hewan qurban untuknya, maka salah seorang gurunya berkata : tidak boleh menyembelih seekor unta untuk satu orang, lebih baik kamu menyembelih seekor kambing untuknya, dan orang yang mengatakan kepadamu : sembelihlah seekor unta adalah salah, karena tidak boleh menyembelih seekor unta kecuali untuk jama'ah ( tujuh orang ) ?


Jawab :
Boleh menyembelih hewan qurban untuk orang yang telah meninggal ( pahalanya untuknya ) baik berupa seekor kambing atau unta, dan orang yang mengatakan : bahwa seekor unta tidak boleh kecuali untuk berjama'ah adalah salah, akan tetapi seekor kambing tidak shah kecuali untuk satu orang dan baginya boleh menyertakan keluarganya dalam mendapatkan pahalanya, adapun unta maka boleh untuk satu orang atau tujuh orang berserikat dalam membelinya, maka sepertujuhnya merupakan qurban tersendiri bagi tiap orang yang berserikat, dan sapi sama hukumnya seperti unta.



Umur Hewan Qurban


Pertanyaan :
Tolong beritahukan kepada kami tentang hewan qurban, sahkah berqurban dengan seekor kambing yang berumur enam bulan, karena mereka mengatakan bahwa tidak sah berqurban dengan kambing kecuali yang umurnya sudah sempurna satu tahun ?

Jawab :
Tidak sah berqurban dengan kambing domba kecuali yang umurnya sudah sempurna enam bulan dan telah memasuki bulan ke tujuh atau lebih, baik kambing jantan atau betina, dan inilah yang disebut dengan jadza', berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, dan Nasa'I bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : sesungguhnya jadza' ( kambing domba yang telah berumur enam bulan dan masuk ke bulan ke tujuh ) mencukupi apa yang dicukupi oleh kambing yang sudah berumur satu tahun dan memasuki tahun ke dua. Dan tidak sah berqurban dengan kambing kacang, atau unta atau sapi kecuali yang sudah berumur, baik betina atau jantan, hewan disebut telah berumur,kambing jika sudah genap satu tahun dan memasuki tahun kedua, sapi jika sudah genap berumur dua tahun dan memasuki tahun ke tiga, dan unta jika sudah genap berumur lima tahun dan memasuki tahun ke enam, berdasarkan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam : jangan kamu menyembelih kecuali yang sudah berumur, kecuali jika kalian kesulitan mendapatkannya, maka sembelihlah jadz dari kambing domba. HR. Muslim.

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Pertanyaan :
Cacat apakah yang ada pada hewan yang dapat menghalangi menjadi hewan qurban ?

Jawab :
Yang tidak shah dijadikan hewan qurban adalah yang buta sebelah mata, yang buta, yang sakit, yang sangat kurus, yang pincang, yang patah tanduknya dan yang terpotong telinganya.
Mengucapkan niat dalam menyembelih.

Pertanyaan :
Bolehkah mengucapkan niat misalnya jika saya ingin menyembelih hewan qurban untuk orang tua saya yang telah meninggal, lalu saya mengucapkan : Ya Allah, qurban ini untuk orang tua saya si fulan, atau saya melakukan hajat saya tanpa mengucapkan niat dan cukup. ?

Jawab :
Niat tempatnya di hati, dan cukup dengan apa yang diniatkan dalam hati, dan tidak mengucapkannya dan dia harus mengucapkan Bismillah dan Allahu Akbar ketika akan menyembelih, berdasarkan riwayat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berqurban dengan dua domba, dia sembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, membaca Bismillah dan Allahu Akbar. Hr. Ahmad, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'I dan Ibnu Majah. Dan tidak ada larangan, jika dia ( yang berqurban ketika menyembelih) mengucapkan : Ya Allah, qurban ini untuk orangtuaku, dan ini adalah bukan termasuk mengucapkan niat.

Dengan Harga Hewan Qurban

Pertanyaan :
Telah terjadi diskusi sekitar masalah qurban, sebagian mengatakan bahwa wasiat atas orang mati agar berqurban ( menyembelih hewan qurban yang pahala untuk yang mati ) adalah tidak disyari'atkan, karena para sahabat radhiyallahu 'anhum dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah berwasiat untuk itu, begitu juga para khulafa'ur Rasyidin.Dan para peserta diskusi juga berpendapat bahwa bersedekah dengan harga hewan qurban lebih utama dari menyembelihnya ?

Jawab :
Menyembelih hewan qurban adalah sunnah muakkadah menurut pendapat kebanyakan ulama, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah berqurban dan menganjurkan ummatnya untuk berqurban, dan qurban diperintahkan pada waktunya bagi orang yang masih hidup untuk dirinya dan keluarganya.

Apapun berqurban untuk orang yang telah meninggal, maka jika orang tersebut telah berwasiat dari sepertiga hartanya yang ditinggalkan, atau dia berwasiat dari sebagian hartanya yang telah dia wakafkan, maka wajiblah bagi orang yang diserahkan wakaf atau wasiat itu untuk melaksanakannya, jika ia tidak berwasiat dan tidak menjadikan pada wakafnya, dan ada seseorang yang hendak berqurban untuk bapaknya atau ibunya atau untuk selain keduanya maka hal itu adalah baik, dan ini termasuk bersedekah untuk orang yang sudah mati dan sedekah untuk orang yang sudah mati adalah disyari'atkan menurut perkataan ahlus sunnah waljama'ah.

Adapun bersedekah dengan harga hewan qurban dengan dasar bahwa yang sedemikian adalah lebih utama dari menyembelihnya, maka jika berqurban tersebut tertulis dalam wasiatnya atau wakafnya, maka tidak boleh bersedekah dengan harganya, adapun jika hal itu bersifat tathawwu' ( sedekah ) dari orang lain untuknya, maka hal itu luas ( boleh dengan harga dan boleh dengan hewan qurban, pent ) dan adapun berqurban untuk seorang muslim dan keluarganya yang masih hidup maka hal itu adalah sunnah mu'akkadah bagi orang yang mampu, dan menyembelihnya lebih utama dari membayar harganya, karena mencontoh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

Pertanyaan:
Apakah orang yang telah meninggal mengetahui apa yang dikerjakan oleh keluarganya ?Jika seseorang berqurban untuk bapaknya yang telah meninggal, bersedekah untuknya atau mendo'akannya, atau berziarah ke makamnya apakah dia ( yang telah meninggal ) merasakan atau mengetahui bahwa itu anaknya ?

Jawab :
Apa yang ditunjukkan oleh dalil syari'at bahwa orang yang telah meninggal akan mendapatkan manfaat dari sedekah yang masih hidup yang diniatkan untuknya, dan do'a darinya, dan berqurban untuknya adalah bagian dari sedekah, maka jika orang yang bersedekah untuk yang telah meninggal itu ikhlas dalam bersedekah atau berdo'a untuknya maka yang telah meninggal akan mendapatkan manfaat dan yang berdo'a atau bersedekah akan mendapatkan pahala, karena karunia dari Allah dan rahmat-Nya, dan cukuplah bahwa Allah mengetahui bahwa dia telah ikhlas dan melakukan amal yang baik dan Allah memberikan balasan bagi keduanya ( bagi yang telah meninggal dan berdo'a atau bersedekah untuknya, adapun perkara bahwa yang telah meninggal mengetahui siapa yang telah berbuat baik kepadanya maka tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut sebagaimana kami ketahui, dan hal ini adalah perkara ghaib yang tidak diketahui kecuali dengan wahyu dari Allah Ta'ala untuk Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam.

Penerima Daging Hewan Qurban

Pertanyaan :
Siapakah yang berhak menerima daging hewar qurban, dan apa hukumnya mereka yang memberikan daging hewan qurban kepada yang menyembelih, dan juga kebanyakan kaum muslimin di negeri kami, jika mereka menyembelih seekor kambing, maka mereka tidak langsung membagikan dagingnya pada hari itu juga, dan mereka mendiamkannya sampai hari esok, dan saya tidak mengetahui , apakan yang sedemikian itu sunnah, atau dalam melakukan yang sedemikan mendapatkan pahala ?

Jawab :
Yang berqurban hendaknya memakan sebagian daging qurbannya, memberikan sebagiannya kepada kaum faqir untuk memenuhi hajat mereka pada hari itu, kepada kerabat untuk menyambung silaturrahmi, kepada tetangga untuk membatu mereka dan teman untuk memperkuat persaudaraan, dan bersegera memberikannya pada hari ied adalah lebih baik dari menundanya sampai hari esok atau sesudahnya guna melapangkan kebutuhan mereka pada hari itu, dan memasukkan kegembiraan di hati mereka pada hari itu, dan karena umumnya perintah Allah (Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi (QS. 3:133).

Dan firman-Nya (Maka berlomba-lombalah kamu (dalam membuat) kebaikan. (QS. 2:148)Dan boleh memberikan sebagian dari daging qurban kepada yang menyembelih tetapi bukan sebagai upah penyembelihan, dan upahnya diberikan dari yang lainnya.

Membagikan Hewan Qurban kepada Orang Kafir

Pertanyaan :
Bolehkah orang non-muslim memakan daging qurban pada hari iedul adhha ?

Jawab :
Ya, boleh bagi kita memberikan makan kepada orang kafir mu'ahad ( yang terikat perjanjian yaitu yang tunduk kepada negara Islam ) dan tawanan dari daging qurban, dan boleh memberikannya karena kefaqirannya, atau kekerabatannya atau karena tetangga, atau untuk mengambil hatinya ( supaya masuk Islam ) karena hewan qurban merupakan ibadah pada penyembelihannya sebagai qurban karena Allah, dan ibadah kepada-Nya, adapun dagingnya, maka yang paling utama adalah yang berqurban memakan sepertiganya, memberikan sepertiganya kepada kerabat, tetangga dan teman-temannya, dan bersedekah dengan sepertiganya lagi untuk kaum faqir, jika dia melebihkan atau mengurangi dari bagian-bagian ini, atau mencukupi dengan sebagiannya maka tidak apa-apa, dalam hal ini ada kelapangan, dan tidak boleh memberikan daging qurban kepada musuh, karena seharusnya kita memtahkan musuh dan melemahkannya tidak membantu dan menguatkannya dengan sedekah, begitu juga hukum sedekah sunnah, karena umumnya firman Allah : Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. 60:8).

Dan karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memerintahkan Asma' bintu Abu Bakar radhiyallahu 'anhuma untuk berbuat baik kepada ibunya dengan harta sedang ibunya seorang musyrikah dalam keadaan damai.

Menyembelih Sebelum Imam

Pertanyaan :
Benarkah bahwa orang yang menyembelih hewan qurbannya sebelum imam menyembelih adalah tidak shah ?

Jawab :
Yang benar bahwa yang menyembelih hewan qurban setelah shalat ied adalah shah, walaupun dia menyembelih sebelum imam menyembelih, adapun mereka yang menyembelih hewan qurban sebelum shalat ied, maka tidaklah shah qurbannya itu, dan itu hanyalah makanan yang dia percepat untuk keluarganya.

Barang Siapa Ingin Berqurban, Maka Janganlah Dia Mengambil ( memotong ) Rambut dan Kukunya.

Pertanyaan :
Hadits : Barang siapa hendak berqurban atau orang lain berqurban untuknya, maka dari awal bulan dzulhijjah janganlah dia memotong rambut atau kukunya, sampai dia selesai berqurban, maka apakah larangan ini untuk seluruh keluarganya, yang dewasa dan belum dewasa atau khusus untuk yang sudah dewasa saja ?

Jawab :
Kami tidak mengetahui bahwa lafadz hadits sebagaimana penanya sebutkan, dan lafadz yang kami ketahui sebagaimana diriwayatkan oleh Jama'ah kecuali Bukhari dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha adalah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : ( jika kalian melihat awal bulan Dzulhijjah dan seseorang di antara kamu ingin berqurban, maka hendaklah ia menahan ( dari memotong ) rambut dan kukunya. Dan lafadz riwayat Abu Daud, Muslim dan Nasa'I : ( Barang siapa mempunyai sembelihan ( hewan qurban ) yang akan disembelihnya, maka jika telah terbit bulan sabit dari bulan dzulhijjah, maka janganlah dia mengambil ( memotong ) dari rambut dan kukunya sampai dia menyembelih ). Hadits ini menunjukkan larangan dari memotong sebagian rambut atau kuku setelah masuknya sepuluh pertama bulan Dzulhijjah bagi mereka yang hendak menyembelih hewan qurban, dan dalam riwayat yang pertama terdapat perintah dan menahan, dan perintah menunjukkan suatu kewajiban dan kami tidak mengetahui ada dalil lain yang memalingkannya dari ma'na asli ( wajib ) dan dalam riwayat yang kedua ada larangan dari memotong, dan larangan menunjukkan haram, maksuk kami, keharaman memotong, dan kami tidak mengetahui adanya dalil yang memalingkan dari ma'na haram tersebut, dengan demikian jelaslah bahwa hadits ini khusus bagi orang yang akan menyembelih saja, adapun orang yang disebelihkan baginya baik dewasa ataupun belum dewasa, maka tidak ada larangan bagi mereka untuk memotong sebagian rambut atau kukunya berdasarkan hukum asal yaitu boleh, dan tidak ada dalil yang menunjukkan hukum yang bertentangan dari hukum asal itu ( boleh ).

Allahamdulillah Wastagfirulloha Liwalakum....

Wa Awfu Minkun.

No comments:

Post a Comment

Hikmah dalam kata akan terkenang sepanjang massa. Sertakan Komentar Anda. (Perkataan yang Tidak Sopan Tidak Akan Ditampilkan)