tag:blogger.com,1999:blog-1565457482618121472.post704483418362185891..comments2023-07-02T21:11:01.427+07:00Comments on Catatan Sang Zundi: SYARI’AT WALIMATUL ‘AQIQOHSang Zundi Khatulistiwahttp://www.blogger.com/profile/01091510963191771270noreply@blogger.comBlogger9125tag:blogger.com,1999:blog-1565457482618121472.post-9042883839038036332020-03-15T20:07:50.003+07:002020-03-15T20:07:50.003+07:00Assalamualaikum ustadz ... aqiqoh itu didalam hadi...Assalamualaikum ustadz ... aqiqoh itu didalam hadist itu laki2 2 ekor kambing perempuan 1 ekor kambing pertanyaanya pas kebetulan saya satu keluarga saya,istri dan anak laki2 masih satu dan semuanya belum aqiqoh sekarang kami di beri titipan lagi oleh Allah Swt satu lagi anak laki2 jadi anak saya jadi 2 laki2 semua jika saya mau aqiqoh serempak rencananya jadi kalau saya hitung tiga laki2 satu perempuan jadi kambingnya ada 7 ekor misalkan saya ganti 1 sapi saja jadi perbandinganya seperti kurban itu.... Bisa gak ya ustadz.?<br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/08427793857895430745noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1565457482618121472.post-55531928800749719432017-04-15T12:27:54.415+07:002017-04-15T12:27:54.415+07:00Wa 'alaykumus salam Warohmatullohi Wabarokatuh...Wa 'alaykumus salam Warohmatullohi Wabarokatuh.<br />Seperti yang Ana uraikan di atas. Syariat Aqiqoh hanya jatuh pada hari ke 7 setelah kelahiran seorang anak. Dan itu pelaksanaannya kepada oragn tua anak.<br />Dan Ana belum menemukan nash dalil-dalil yang qhot'i dan kuat. Tentang diaqiqohkannya orang dewasa. <br />Semisal diaqiqohkannya para sahabat Nabi. atau nabi Muhammad sendiri. <br /><br />wallou'alamSang Zundi Khatulistiwahttps://www.blogger.com/profile/01091510963191771270noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1565457482618121472.post-55860638829530058972017-02-11T01:31:57.543+07:002017-02-11T01:31:57.543+07:00Assalamualaikum ustadz ,, bolehkah kita meng akika...Assalamualaikum ustadz ,, bolehkah kita meng akikah kan diri kita sendri yg sudah dewasa,, kerana disebabkan dahulu orangtua saya tak mmpu mengakikah kan saya swaktu kcil,, dan adakah anjuran solawatan didalam acara tersebutAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/14293779226038596972noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1565457482618121472.post-18832355915742446792016-09-05T22:27:37.400+07:002016-09-05T22:27:37.400+07:00Wa 'Alaykumus Salam Warohamtullohi Wa barokaat...Wa 'Alaykumus Salam Warohamtullohi Wa barokaatuh...<br />Alhamdulillah atas pertanyaannya KajiGhafur.<br />secara Nash yang rojih Aqiqoh dilakukan pada hari ke 7 (Dan banyak yg lupa juga, bahwa hitungan hari ke 7 di sini adalah hari ke 7 hijriah atau dengan kata lain perhitngan pergantian tanggal dan hari adalah waktu maghrib bukan jam 12 malam seperti masehi).<br /><br />Lalu bagaimana jika tidak mampu. maka tidak ada beban dengan Walimatul aqiqoh untuk yang tidak mampu. Karena Laa yukalifullohu nafsan illa wus'aha (Alloh tdk membani seorang amba di luar batas kemampuannya). dan Hukum itu berlaku Manistatho'a ilayhi sabilah (yang mampu menempuh jalannya).<br />Maka ketidak mampuan merupakan ujian juga untuk kita dalam bertaqwa. Bagaimana kita menyikapi hukum2 Alloh dalam ketidak mampuan tersebut. dalam hal ini Aqiqoh...<br />Maka tidak perlu untuk memaksakan jika "betul"2 tidak mampu.<br />Namun dalam pelaksanaan Aqiqoh tentu ada beberapa point yang diajar kan Rasul.<br /><br />- Memotong Sembelihan<br />- Memotong rambut<br />- Memberikan nama<br />(setelah itu mengadakan jamuan makan2 atau yg disebut walimah. dari daging hasil sembelihan)<br /><br />Lalu ketika tidak mampu untuk mengadakaan sembilihan. Kita masih bisa melakukan Pemotongan rambut dan pemberian nama kepad anak Kita di hari ke 7 tersebut.<br />Umar R A pernah mengatakan "Jika tidak mampu melaksanakan semuana maka janganlah engkau tinggalkan semuanya."<br /><br />Lalu apakah diterima atau tidak yang sudah pada dilakukan tanggal 4- 09 - 2016? <br />Itu bukan hak Saya memberikan vonis atas hal sudah dilakukan. Karena Ilmu itu hanya ada pada Alloh.<br /><br />hanya dalam Kaidah fiqh mengatakan tentang syarat diterima sebuah AMAL IBADAH.<br />Pertaman adalah IKHLAS<br />Kedua adalah SHOWAB (artinya mengikuti perintah dan contoh Rasu)<br /><br />Jika salah satu dari kedua syarat diatas tidak terpenuhi. maka dianggap cacat sebuah amal ibadah.<br /><br />Misal.. Sholat subuh contoh dan perintahnya adalah saat terbit Fajr dan berjumlah 2 rokaat.<br /><br />Ketika kita melakukan sholat subuh 5 rokaat meski pun kita ikhlas tidak akan dianggal amalam sholat subuh. Kita tau penyebabnya krn keluar dar contoh dan aturan yang sudah digariskan.<br /><br />wallohu'alamSang Zundi Khatulistiwahttps://www.blogger.com/profile/01091510963191771270noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1565457482618121472.post-86375130105379830432016-09-05T00:04:15.259+07:002016-09-05T00:04:15.259+07:00Assalamualaikum ustad,anak saya lahir tgl 7-8-2016...Assalamualaikum ustad,anak saya lahir tgl 7-8-2016,saat mau mengaqiqohkan dihari ke 7,kondisi keuangan lagi labil,dan saya baru bisa mengaqiqohkan anak saya tgl 4-9-2016,mohon penjelasannya apakah walimatul aqiqoh yang saya lakukan tertolak,sedangkan islam sendiri selalu memberikan kemudahan,terima kasihKajighafurhttps://www.blogger.com/profile/17659083185838684033noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1565457482618121472.post-38302520625362649752016-07-27T12:21:44.183+07:002016-07-27T12:21:44.183+07:00Seperti pada pemaparan dalil di atas. Kewajiba dan...Seperti pada pemaparan dalil di atas. Kewajiba dan sunnah Aqiqoh yang diajarkan adalah pada hari ke 7. Begitulah dalil yang paling kuat dan tidak ada pertentangan.<br /> <br />Ada pun mengaqiqohkan diri sendiri tidak dilakukan oleh Rasul. dan keterangannya dipertentangkan banyak ulama. Dan apa-apa yang dipertentangankan sebaiknya kita menghindarinya.<br /><br />Kemudian jika kondisi ekonomi tidak mampu maka tidak ada beban kewajiban atas hamba tersebut. Laa yukalifullohu nafsan illaa wus'aha... Alloh tidak membebankan kepada hambanya di luar kemampuannya. <br /><br />Namun jika tidak mampu satu kewajiban maka janganlan kita tinggalkan seluruhnya. begitulah Pesan Umar Bin Khatab.<br />Jika untuk membeli kambing dan mengadakan jamuan makan pada saat aqiqoh anak kita ditakdirkan tdk mampu. maka lakukanlah apa yang mampu dari aqiqoh tersebut. Yaitu memotong rambutnya dan memberikan namanya. insyaAlloh semua mampu untuk hal ini.<br /><br />wallohu'alam bishshoabSang Zundi Khatulistiwahttps://www.blogger.com/profile/01091510963191771270noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1565457482618121472.post-40628306360292096812015-05-11T08:29:02.444+07:002015-05-11T08:29:02.444+07:00Assalamu'alaykum Ustadz.....
Saya mau nanya .....Assalamu'alaykum Ustadz.....<br />Saya mau nanya .... <br />pertama, beberapa waktu yang lalu paman saya mengadakan aqiqah untuk dirinya (umurnya sekitar 60 thn) dan uang aqiqah berasal dari anaknya. apakah hal yang demikian diperbolehkan ? <br />kedua, 9 tahun yang lalu anak saya lahir dan 1 jam kemudian meninggal dunia, dan waktu itu secara ekonomi saya masih kekurangan. misalnya sekarang saya sudah mampu secara ekonomi, apakah saya diperbolehkan melaksanakan aqiqah untuk anak saya yang telah meninggal dunia setelah 1 jam lahir ?<br />demikian pertanyaan dari saya .... terimakasih saya ucapkan atas perhatian ustaz...<br />wassalamAmedjasikunhttps://www.blogger.com/profile/01692893290961468661noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1565457482618121472.post-10660857342326074412012-10-28T19:52:16.582+07:002012-10-28T19:52:16.582+07:00Wa 'alaykumus salam... Hadits yang antum kemuk...Wa 'alaykumus salam... Hadits yang antum kemukakan jika antum bersedia membaca sampai tuntas sarah hadits tersebut. Kejadian itu menceritakan saat Anak Fatimah & Ali lahir (hasan)kondisi Fatimah sedang faqir atau sedang tidak mampu. Maka Fatimah bertanya kpd Rasul : Adakah kewajiban beraqiqoh dgn memotong kambing untuknya yg saat itu sdg kekurangan. Maka Rasul mengatakan tdk perlu memotong kambing cukup cukur saja rambut dan bersedakahlah. Kata2 Untuk ditimbang rambutnya dgn konversi ke harga perak. itu adalah kiasan. meskipun sedikit tetap harus bersedekah. (sbrp gram berat rmabut bayi baru lahir?). ini isyarat bersedekahlah seringan2nya jika tidak mampu. <br />Jadi itu hadits tdk bertentangan dengan dalil SUnnah Aqiqoh. dalil tersebut menjadi alternatif dadan rukshoh saat kita dalam keadaan faqir.<br />(Untuk lebih meyakinkan.. silahkan dichek kitab sarahnya dari hadits tersebut)<br /><br />Adapun... tentang mencukur rmabut yg ganjil. tidak jd wajib dan mesti (dan sy pun dalm artikel saya tdk menyebut demikian).. hanya saja Rasul saat melakukan suatu kebaikan slalu dengan yang ganjil dan rasul menyukainya. <br />*Lihat kitab... muthobi-u' 'alaa sunnah.Sang Zundi Khatulistiwahttps://www.blogger.com/profile/01091510963191771270noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1565457482618121472.post-58050917514238541902012-10-27T09:47:54.113+07:002012-10-27T09:47:54.113+07:00Assalamu'alaykum, Ustadz maaf nih mau tanya, k...Assalamu'alaykum, Ustadz maaf nih mau tanya, kalau hadist yg menunjukkan wajibnya aqiqah itu lebih kuat, bagaimana kedudukan hadist yg ini, Dari Abu Rofi Maula Rosululloh SAW ra telah berkata : ketika Fatimah melahirkan Hasan, ia berkata : mestikah aku mengaqiqohkan anakku dengan menyembelihkan kambing ? beliau menjawab, tidak tetapi cukup kamu cukur kepalanya dan sedekahkanlah dengan seberat rambutnya dengan perak untuk orang-orang miskin. HR. Ahmad<br />gimana relasinya?<br />Trus dalil tentang mencukur rambut bayi harus ganjil mana ustadz? Anonymousnoreply@blogger.com