Breaking

NEGARA ISLAM


Negara Islam adalah seorang khalifah yang menerapkan hukum syara'. Negara Islam merupakan kekuatan politik praktis yang berfungsi untuk menerapkan dan memberlakukan hukum-hukum Islam, serta mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia sebagai sebuah risalah dengan dakwah dan jihad. Negara Islam inilah satu-satunya thariqah yang dijadikan oleh Islam untuk menerapkan sistem dan hukum-hukumnya secara menyeluruh dalam kehidupan dan masyarakat. Inilah yang merupakan pilar hidup dan matinya Islam dalam kehidupan. Tanpa adanya negara, eksistensi Islam sebagai sebuah ideologi serta sistem kehidupan akan menjadi pudar; yang ada hanyalah Islam sebagai upacara ritual serta sifat-sifat akhlak semata. Karena itu, negara Islam harus tetap ada dan bukan hanya temporal keberadaannya.
Negara Islam hanya berdiri di atas landasan akidah Islam, dan akidah Islam inilah yang menjadi asasnya. Secara syar'i akidah Islam, dalam keadaan apapun, tidak boleh terlepas dari negara. Sehingga sejak pertama kali, ketika Rasulullah saw. membangun sebuah kekuasaan di Madinah serta memimpin pemerintahan di sana, beliau segera membangun kekuasaan dan pemerintahannya dengan landasan akidah Islam. Maka setelah itu, ayat-ayat tentang perundang-undangan tidak pernah turun lagi.
Beliau telah menjadikan syahadat La Ilaha Illa Allah Wa Anna Muhammadar Rasulullah sebagai asas kehidupan bagi kaum muslimin, yang sekaligus merupakan asas dalam hubungan, secara horisontal, di antara sesama manusia (baik muslim dengan muslim, muslim dengan kafir dzimmi, maupun muslim dengan kafir harbi), termasuk dasar pijakan untuk menjaga terjadinya kedzaliman, serta pijakan dalam menyelesaikan persengketaan. Dengan kata lain, akidah Islam merupakan dasar bagi semua masalah kehidupan termasuk landasan pemerintahan dan kekuasaan.


Hanya saja hal itu belum cukup, sehingga Islam memerintahkan berjihad, bahkan mewajibkannya untuk seluruh kaum muslimin agar akidah ini bisa mereka emban kepada seluruh manusia. Rasulullah saw. bersabda:

"Aku diperintahkan untuk memerangi orang hingga mereka menyatakan LA ILAHA ILLA ALLAH MUHAMMADUR RASULULLAH, maka bila mereka menyatakannya darah dan harta mereka akan terlindungi dariku kecuali dengan cara yang dibenarkan."
Bahkan, menjaga keberlangsungan akidah Islam sebagai landasan negara hukumnya adalah fardlu bagi seluruh kaum muslimin. Dimana beliau memerintahkan mereka agar mengangkat senjata dan berperang bila kemudian telah nampak kekufuran yang nyata. Yaitu apabila akidah Islam tidak lagi dijadikan sebagai landasan pemerintahan dan kekuasaan.
Maka, ketika Rasulullah saw. ditanya tentang pemerintahan yang dzalim: "Tidakkah kita perangi saja mereka itu dengan pedang (wahai Rasulullah)?" beliau menjawab: "Jangan, selagi mereka masih menegakkan shalat (hukum Islam)." Beliau juga memerintahkan agar kaum muslimin tidak merebut bai'at dari tangan ulil amri (khalifah) kecuali kalau mereka menyaksikan terjadinya kekufuran secara nyata. Dalam hadits Auf Bin Malik tentang kebobrokan para pemimpin dinyatakan:

"Ditanyakan (kepada Rasul): 'Ya Rasulullah, tidakkah kita perangi saja mereka itu dengan pedang?' Beliau menjawab: 'Jangan, selama mereka masih menegakkan shalat (hukum Islam).'"

Dalam riwayat At Thabrani, beliau menyatakan dengan kata kufran sharrahan (bukan kufran bawwahan). Sedangkan dalam riwayat lain:

"Kecuali jika kalian menyaksikan kemaksiatan kepada Allah secara nyata."

Semuanya ini membuktikan bahwa asas negara Islam adalah akidah Islam. Karena Rasulullah saw. telah membangun kekuasaan berdasarkan asas tersebut. Bahkan, beliau memerintahkan agar mengangkat pedang dalam rangka menjaga keberlangsungan akidah sebagai landasan kekuasaan, serta memerintahkan berjihad dengan tujuan menegakkan akidah tersebut. Karena itu, negara Islam tidak diperbolehkan memiliki satu pun pemikiran, pemahaman, hukum ataupun standar yang tidak digali dari akidah Islam. Sebab, tidak cukup dengan menjadikan landasan negara Islam tersebut hanya sebatas nama, yaitu akidah Islam --namun dalam prakteknya tidak. Bahkan, adanya landasan itu harus tercermin dalam segala hal yang berhubungan dengan keberadaan negara Islam. Termasuk dalam hal-hal yang kecil maupun yang nampak menonjol dalam urusan negara secara keseluruhan. Karena itu, negara Islam tidak diperbolehkan memiliki satu pun konsep tentang kehidupan atau hukum selain yang lahir dari akidah Islam. Akidah Islam pun tidak akan mentolelir konsep dan pemahaman apapun yang tidak lahir dari sana.
Karena itu, negara Islam tidak akan mentolelir konsep demokrasi untuk kemudian diadopsi dalam tubuh negara Islam. Karena demokrasi bukan konsep yang lahir dari akidah Islam. Disamping karena pemahaman-pemahaman yang lahir dari konsep Demokrasi tersebut bertentangan dengan akidah Islam. Konsep Nasionalisme --yang lahir dari demokrasi-- misalnya, dengan lebel apapun tetap tidak diperbolehkan. Karena konsep tersebut tidak lahir dari akidah Islam. Disamping konsep-konsep yang lahir dari akidah Islam telah mengecam dan mencegah serta menjelaskan bahaya-bahayanya. Konsep Patriotisme (wathaniyah), apapun dan bagaimanapun bentuknya, tetap tidak diperbolehkan. Karena konsep tersebut lahir bukan dari akidah Islam. Disamping karena Patriotisme bertentangan dengan konsep-konsep yang lahir dari akidah Islam.
Begitu pula dalam struktur negara Islam tidak terdapat kementerian sebagaimana dalam tradisi pemahaman Demokrasi, termasuk pemahaman-pemahaman yang sama status hukumnya dengan demokrasi, seperti pemahaman kekaisaran, monarchi, ataupun republik. Karena semuanya itu tidak dilahirkan dari akidah Islam. Bahkan, semuanya tadi bertentangan dengan konsep yang lahir dari akidah Islam. Disamping, karena dilarang melakukan muhasabah (koreksi) kepada negara Islam dengan landasan selain akidah Islam, baik yang dilakukan oleh individu, gerakan maupun organisasi yang lain. Bahkan, dilarang mendirikan gerakan, organisasi, atau partai-partai dengan landasan selain akidah Islam. Karena dengan adanya akidah Islam sebagai landasan sebuah negara, maka semuanya menjadi suatu keharusan. Semuanya tadi diharuskan kepada penguasa beserta seluruh rakyat yang diperintah oleh negara Islam.
Dengan dijadikannya akidah Islam sebagai landasan negara Islam, maka mengharuskan undang-undang dasarnya serta perundang-undangan yang lain harus digali dari kitabullah serta sunnah Rasulullah. Allah SWT. telah memerintahkan kepada para penguasa agar menerapkan hukum sesuai dengan apa yang diturunkan oleh Allah SWT. kepada Rasul-Nya. Allah SWT. juga telah mengkleim orang-orang yang menerapkan hukum dengan selain hukum yang diturunkan oleh-Nya sebagai orang kafir, apabila dia meyakini apa yang dia terapkan. Juga yakin bahwa apa yang diturunkan oleh Allah kepada Rasul-Nya tidak memiliki otoritas apa-apa. Namun, Allah SWT. hanya akan mengkleim orang tersebut sebagai orang yang melakukan maksiat, baik fasik maupun dzalim, apabila dia menerapkan hukum tersebut namun tidak meyakini kebenaran hukum yang dia terapkan.
Sedangkan perintah Allah SWT. kepada penguasa agar menerapkan hukum sesuai dengan hukum yang diturunkan oleh Allah tadi telah ditetapkan berdasarkan Al Qur'an dan As Sunah. Allah SWT. berfirman:

"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan." (Q.S. An Nisa': 65)

"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah." (Q.S. Al Maidah: 49)

Karena itulah, maka perundang-undangan negara Islam dibatasi hanya berdasarkan hukum yang diturunkan oleh Allah SWT. Bahkan, Allah sendiri mengancam orang yang menerapkan hukum selain hukum yang diturunkan-Nya, yaitu hukum-hukum kufur, dengan firman-Nya:

"Dan barang siapa yang tidak menerapkan hukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka adalah orang-orang yang kafir." (Q.S. Al Maidah: 44) Rasulullah saw. juga bersabda:

"Setiap perbuatan yang tidak mengikuti perintahku, maka perbuatan itu akan tertolak."
Semuanya ini menunjukkan bahwa seluruh perundang-undangan negara Islam, baik undang-undang dasar maupun undang-undang yang lain ditentukan hanya berdasarkan hukum-hukum syara' yang digali dari akidah Islam. Yaitu hukum-hukum yang ada di dalam Al Kitab dan As Sunah yang diturunkan oleh Allah SWT. kepada Rasul-Nya serta di dalam sumber hukum yang ditunjukkan oleh keduanya, yaitu ijma' sahabat dan qiyas (dalil analogi berdasarkan illat dan ma'lul).
Tatkala seruan As Syari' (Allah) tersebut berhubungan dengan aktivitas manusia serta mengharuskan seluruh manusia dalam setiap aktivitasnya terikat dengan seruan tersebut, maka sistem yang berhak mengatur aktivitas tersebut harus dibuat oleh Allah SWT. Dimana syari'at Islam diturunkan berhubungan dengan seluruh aktivitas manusia beserta seluruh hubungan mereka, baik hubungan mereka, secara vertikal, dengan Allah atau dengan diri mereka sendiri maupun hubungan mereka, secara horisontal, dengan sesamanya. Karena itu, di dalam Islam tidak ada tempat untuk membuat undang-undang negara, yang bersumber dari produk otak manusia, yang dipergunakan untuk mengatur seluruh hubungan mereka. Sebab, mereka semua terikat dengan hukum syara'. Allah SWT. berfirman:

"Dan apa yang telah dibawa oleh Rasulullah, maka ambillah. Serta apa yang dicegah olehnya, maka tinggalkanlah." (Q.S. Al Hasyr: 7)

"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya tekah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka." (Q.S. Al Ahzab: 36)
Rasulullah SAW. juga bersabda:
"Sesungguhnya Allah telah memfardlukan beberapa kewajiban, maka janganlah kalian melenyapkannya. Dan Dia telah melarang beberapa hal, maka janganlah kalian melanggarnya. Dia juga telah menetapkan batasan-batasan, maka janganlah kalian melampauinya."

"Dan barang siapa yang membuat-buat (hal baru) dalam urusanku ini, yang tidak ada tuntunannya maka perbuatan (yang baru) tersebut tertolak."
Karena itu, esensinya Allah-lah yang mensyari'atkan hukum, dan bukan penguasa. Dia-lah sesungguhnya yang telah memaksa seluruh manusia termasuk penguasa, agar mengikuti-Nya dalam mengatur seluruh hubungan serta aktivitas mereka. Disamping telah membatasi mereka hanya dengan hukum tersebut, dan melarang mereka untuk mengikuti hukum yang lain.
Karena itu, tidak ada tempat bagi manusia di dalam negara Islam untuk membuat hukum yang dipergunakan untuk mengatur seluruh hubungan manusia, termasuk di antaranya adalah membuat undang-undang dasar atau perundang-undangan yang lain. Dan tidak ada tempat lagi bagi penguasa untuk memaksa manusia atau memberikan alternatif kepada mereka agar mengikuti ketentuan serta hukum buatan manusia dalam mengatur interaksi mereka.
Dengan asas akidah Islam itulah, Rasulullah saw. benar-benar telah berhasil mendirikan negara Islam di Madinah Al Munawwarah. Dimana di atas asas tersebut, tegaklah dasar, pilar, struktur, pasukan serta hubungan ke dalam dan ke luar negara beliau. Maka, semenjak beliau datang ke Madinah beliau langsung memimpin kaum muslimin, melayani kepentingan mereka, me-manage urusan-urusan mereka, membentuk masyarakat Islam, serta mengadakan perjanjian dengan orang Yahudi. Baru kemudian dengan Bani Dhamrah serta Bani Mudlij, lalu dengan orang kafir Quraisy, penduduk Ailah, Jarba' dan Adzrah. Beliau melakukan perjanjian agar jangan sampai ada orang yang menghalang-halangi orang yang akan menunaikan ibadah haji. Juga agar tidak seorang pun yang ditakut-takuti pada syahrul haram (bulan Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, serta Rajab). Beliau juga pernah mengirim Hamzah Bin Abdul Muthallib, Muhammad Bin Ubaidah Bin Al Harits, serta Sa'ad Bin Abi Waqas dalam sebuah detasmen untuk menyerang penduduk Dumatul Jandal. Dalam beberapa pertempuran, kadang beliau sendiri yang memimpin langsung pasukannya. Bahkan beliau juga terjun langsung dengan pasukannya dalam sebuah pertempuran yang dahsyat. Beliau juga pernah mengangkat para wali (pemimpin daerah tingkat I) untuk daerah-daerah tertentu, serta para amil (pemimpin daerah tingkat II) untuk beberapa negari. Beliau pernah menunjuk Utab Bin Usaid untuk menjadi wali di Makkah setelah kota ini ditaklukkan. Kemudian setelah Badzan Bin Sasan memeluk Islam, dia diminta untuk menjadi wali di Yaman. Beliau juga pernah mengangkat Mu'ad Bin Jabal Al Khazraji untuk menjadi wali di Janad. Khalid Bin Walid menjadi amil di Shun'a'. Ziyad Bin Lubaid Bin Tsa'labah Al Anshari menjadi wali di Hadramaut. Abu Musa Al Asy'ari menjadi wali di Zabid dan Adn. Amru Bin Al Ash di Oman. Abu Dujanah menjadi amil di Madinah.
Ketika beliau menunjuk para wali tersebut, beliau senantiasa memilih orang yang paling sempurna dalam melaksanakan tugasnya di antara mereka, untuk menjadi wali atau amil beliau. Beliau juga senantiasa menanamkan iman dalam benak mereka yang akan diterjunkan ke daerah yang telah ditentukan oleh beliau. Beliau juga selalu menanyai mereka tentang cara yang akan mereka pergunakan dalam menentukan keputusan mereka. Diriwayatkan dari beliau, bahwa beliau pernah bertanya kepada Mu'ad Bin Jabal Al Khazraji, ketika beliau mengutusnya ke Yaman:

"Dengan apa kamu akan memutuskan (suatu perkara)?, (Mu'ad) menjawab: 'Dengan kitab Allah'. Beliau bertanya: 'Jika kamu tidak menemukan?', (Mu'ad) menjawab: 'Dengan sunah Rasul-Nya'. Beliau bertanya lagi: 'Jika kamu tidak menemukannya?' (Mu'ad) menjawab: 'Saya akan berijtihad dengan pendapatku'. Beliau lalu bersabda: 'Segala puji hanya milik Allah, yang telah memberikan taufik kepada utusan Rasulullah dengan sesuatu yang amat dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya."
Diriwayatkan juga bahwa ketika Nabi saw. menunjuk Aban Bin Sa'id menjadi wali di Bahrain, beliau bersabda kepadanya:
"Mintalah nasihat kebajikan kepada Abdi Qais serta muliakanlah penduduknya."

Rasulullah saw. selalu mengutus orang yang terbaik, yang telah masuk Islam. Beliau biasanya memerintahkan mereka agar mengajari masalah agama kepada orang-orang yang baru masuk Islam, serta mengambil zakat dari mereka. Dalam berbagai keadaan, beliau menyerahkan urusan tersebut kepada para wali agar wali tersebut yang menarik zakat. Beliau juga menyerukan kepada mereka agar memberikan kabar gembira kepada seluruh manusia, serta mengajarkan Al Qur'an kepada mereka, dan mendidik mereka dalam hal keagamaan hingga betul-betul faqih (ahli). Beliau juga mengingatkan mereka agar tidak bersikap lemah dalam masalah yang jelas-jelas benar. Bahkan, beliau menganjurkan agar bersikap keras terhadap kedzaliman. Dan mencegah orang-orang agar tidak memprovokasikan kesukuan dan ras tertentu, sehingga provokasi mereka hanya kepada Allah semata, yang tidak akan mereka persekutukan dengan apapun yang lain. Serta mengambil khumus al amwal (1/5 dari harta temuan) dan sedekah-sedekah yang telah telah diwajibkan atas kaum muslimin (zakat mal dan sejenisnya).
Orang Yahudi dan Nasrani yang telah memeluk Islam dengan tulus dari lubuk hati mereka sendiri, maka mereka adalah orang-orang mukmin. Dimana mereka berhak mendapatkan hak dan kewajiban sebagaimana layaknya orang mukmin yang lain. Sedangkan mereka yang tetap dalam kenasranian dan keyahudiannya, tetap akan dilindungi. Sebagaimana yang tertuang dalam pernyataan Rasulullah kepada Mu'ad Bin Jabal, saat beliau mengutusnya ke Yaman:

"Sesungguhnya kamu akan mendatangi kaum ahli kitab, maka hendaklah yang pertama kali kamu sampaikan kepada mereka adalah ibadah kepada Allah. Jika mereka telah mengenal Allah, sampaikan kepada mereka bahwa Allah memfardlukan kepada mereka zakat yang akan diambil dari mereka yang kaya, kemudian akan diberikan kepada yang miskin. Jika mereka menaatinya, maka ambillah (zakat) dari mereka, dan kehormatan hartanya pun akan dijaga. Berhati-hatilah, terhadap doa orang-orang yang terdzalimi. Sebab antara mereka dengan Allah tidak terdapat hijab (tabir pemisah)."

Dalam keadaan tertentu Rasulullah saw. mengirim orang khusus untuk mengurusi masalah harta. Karenanya, setiap tahun Rasul selalu mengutus Abdullah Bin Rawwahah kepada orang-orang Yahudi Khaibar untuk memungut kharaj dari hasil tanaman mereka. Mereka pernah mengadu kepada utusan Rasul tersebut karena beban pemungutannya terlampau berat, lalu mereka ingin menyogok Abdullah Bin Rawwahah. Mereka kemudian mengumpulkan cincin istri-istri mereka. Dan mereka katakan kepada Abdullah: "Ini (hadiah) untukmu dan peringanlah (pungutan) yang menjadi beban kami. Dan bagilah secara merata." Abdullah kemudian menjawab: "Hai orang-orang Yahudi, (dengarkan) bagi kami kalian adalah orang yang paling dimurkai Allah. Harta ini tidak akan aku ambil dengan harapan aku akan memperingan (pungutan) yang menjadi kewajiban kalian. Suap yang kalian berikan ini, sesungguhnya merupakan suht (harta haram). Dan sungguh kami tidak akan memakannya." Mereka kemudian berkomentar: "Karena sikap seperti inilah, maka langit dan bumi ini senantiasa tetap akan tegak."
Rasulullah saw. juga senantiasa mengorek keadaan para wali dan amil beliau. Beliau juga memperhatikan informasi-informasi tentang mereka yang disampaikan kepada beliau. Beliau pernah memberhentikan Ila' Bin Al Hadhrami dari jabatannya sebagai amil beliau di Bahrain, karena ada utusan dari Abdi Qaid yang mengadukannya kepada Nabi. Dan Rasul pun memenuhi kritik yang ditujukan kepada amil beliau. Beliau juga selalu mengontrol anggaran dan pengeluaran mereka.
Rasul juga telah mempergunakan seseorang yang secara khusus mengambil zakat. Maka tatkala kembali, beliau mengontrolnya kemudian orang tersebut mengatakan: "Ini untukmu (Ya Rasul), sedangkan ini telah dihadiahkan kepadaku." Beliau lalu bersabda:

"Mengapa bisa terjadi pada orang yang aku utus untuk melaksanakan tugas tertentu yang Allah berikan kepada kami, lalu mengatakan: 'Ini adalah untukmu, sedangkan yang ini telah dihadiahkan kepadaku.' Mengapa dia tidak tinggal diam di rumah bapak-ibunya saja lalu kita lihat, apakah dia akan mendapat hadiah atau tidak."
Beliau melanjutkan sabdanya:

"Orang yang telah kami tugaskan untuk melaksanakan amal tertentu, kemudian kami bayar dengan bayaran tertentu, maka jika masih mendapatkan di luar itu tidak ada lain kecuali ghulul (harta haram)."

Penduduk Yaman pernah melapor tentang bacaan yang dibaca Mu'ad Bin Jabal ketika menjadi imam shalat, yang terlampau panjang, maka Nabi segera menegurnya. Dan beliau bersabda:

"Barang siapa yang menjadi imam orang lain (dalam shalat) hendaknya memperingan (bacaannya)."
Nabi saw. pernah mengangkat para qadli untuk menegakkan hukum di tengah-tengah rakyat. Beliau pernah mengangkat Ali Bin Abi Thalib sebagai qadli di Yaman dan Abdullah Bin Naufal sebagai qadli di Madinah. Beliau juga pernah menugaskan Mu'ad Bin Jabal dan Abu Musa Al Asy'ari untuk menjadi qadli di Yaman (Yaman Utara dan Selatan). Rasul pernah menanyai mereka berdua:

"Dengan apa kalian (berdua) akan menghukumi?" Mereka berdua menjawab: 'Jika kami tidak menemukannya di dalam Al Kitab dan As Sunah, kami akan menganalogkan (mengqiyaskan) satu masalah dengan masalah lain. Mana yang lebih mendekati kepada kebenaran, maka itulah yang akan kami pergunakan.'"

Dan Nabi pun membenarkannya. Sikap beliau ini menunjukkan, bahwa beliau senantiasa memilih para qadli serta menentukan tata cara mereka mengambil keputusan. Dan ternyata tidak hanya menentukan para qadli biasa, bahkan beliau menetapkan qadli madhalim (PTUN). Beliau pernah menugaskan Rasyid Bin Abdullah sebagai kepala qadli sekaligus qadli madhalim. Kemudian, beliau memberikan wewenang kepadanya untuk memutuskan perkara-perkara kedzaliman.
Nabi saw. juga mengatur seluruh kepentingan rakyat. Beliau mengangkat para penulis untuk mengatur kepentingan tersebut. Mereka itu layaknya seperti dirjen sebuah departemen. Ali Bin Abi Thalib adalah penulis perjanjian, apabila Nabi sedang melakukan perjanjian serta penulis perdamaian, apabila beliau sedang melakukan perdamaian. Harits Bin Auf Al Mari mengurusi cincin beliau (yang menjadi stemple negara beliau). Mu'aiqib Bin Abi Fatimah menjadi penulis ganimah (harta hasil rampasan perang, setelah mengalami kemenangan dalam peperangan). Hudzaifah menjadi pencatat hasil pendapatan tanah Hijaz. Zubeir Bin Awwam menjadi pencatat zakat. Mughirah Bin Syu'bah menjadi pencatat hutang-hutang serta transaksi-transaksi mu'amalah. Surahbil Bin Hisan menjadi penulis surat kepada raja-raja. Dalam setiap urusan beliau selalu mengangkat notulen (penulis), yang bertugas mengurus urusan tersebut meskipun yang diurusi juga beragam kepentingannya.
Nabi saw. sering bermusyawarah dengan para sahabat beliau. Beliau tidak pernah lepas dari saran-saran ahli ra'yu (para pemikir) serta orang yang beliau pandang memiliki kecemerlangan berfikir dan kelebihan. Dimana mereka semua memberikan penjelasan berdasarkan kekuatan iman serta ketakwaan mereka, dalam rangka menyebarkan dakwah Islam. Mereka berjumlah, tujuh orang dari kaum Anshar dan tujuh yang lainnya dari kaum Muhajirin. Diantaranya adalah Hamzah, Abu Bakar, Ja'far, Ali, Umar, Ibnu Mas'ud, Salman, Ammar, Hudzaifah, Abu Dzar, Miqdad, dan Bilal Bin Rabbah. Beliau juga pernah meminta pendapat kepada yang lain, selain mereka. Hanya saja bedanya, frekwensi beliau bermusyawarah dengan mereka lebih intens. Jadi, mereka layaknya adalah seperti majelis syura.
Nabi saw. telah menetapkan harta atas kaum muslimin serta yang lain, termasuk atas tanah, hasil panen, serta hewan, yang berupa zakat, usyur (pungutan 1/10 di daerah perbatasan), fai' (harta rampasan yang telah ditinggal oleh pemiliknya tanpa terjadinya peperangan), kharaj, jizyah. Dimana anfal serta ghanimah tersebut menjadi milik baitul mal. Sedangkan distribusi zakat, diberikan kepada delapan kelompok, yang telah dinyatakan di dalam Al Qur'an. Dan sedikit pun tidak akan diberikan kepada kelompok yang lain. Begitu pula dalam urusan negara, negara Islam tidak akan mengambil sedikitpun dari sana. Untuk melayani kebutuhan rakyat, mereka akan disuplay dengan harta yang berasal dari fai', kharaj, jizyah, serta ghanimah. Semuanya itu cukup untuk mengurusi kebutuhan negara beserta angkatan bersenjatanya. Dan negara tidak akan pernah merasa membutuhkan lagi harta yang lain.
Demikianlah, Rasulullah saw. membangun struktur negara Islam sendiri, kemudian beliau sempurnakan semasa hidup beliau. Dan beliaulah yang menjadi kepala negaranya. Beliau juga memiliki dua mu'awin (pembantu), wali, amil, qadli, pasukan, dirjen departemen-dirjen departemen serta majelis syura. Struktur ini, dengan segala bentuk dan otoritasnya, adalah thariqah yang wajib diikuti. Semuanya tadi telah dinyatakan berdasarkan riwayat yang mutawatir.
Rasulullah saw. senantiasa menjalankan tugas sebagai kepala negara semenjak tiba di Madinah hingga beliau wafat, sementara Abu Bakar dan Umar Bin Khattab adalah mu'awin beliau. Para sahabat, sepeninggal beliau, juga telah sepakat untuk mengangkat kepala negara yang menjadi penerus Rasulullah saw. dalam memimpin negara, bukan sebagai penerus kerasulan dan penerus kenabian. Sebab, kenabian dan kerasulan ini telah berakhir pada beliau saja. Demikianlah Rasulullah saw. telah membangun struktur negara secara sempurna dalam kehidupan beliau. Beliau telah meninggalkan bentuk pemerintahan dan struktur negara yang telah sedemikian dikenal dan teramat jelas.



No comments:

Post a Comment

Hikmah dalam kata akan terkenang sepanjang massa. Sertakan Komentar Anda. (Perkataan yang Tidak Sopan Tidak Akan Ditampilkan)